DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Rabu, 7 September 2022 - 05:45 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Tentang Raperda Perubahan APBD 2022

Mediakompasnews.Com – INDRAMAYU – Mewakili Bupati Indramayu, Nina Agustina pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu Rinto Waluyo hadir didampingi kepala perangkat daerah. Berlangsung khidmat, Rapat Paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD Indramayu, Selasa 6/9/2022.

Rapat Paripurna DPRD Indramayu ini dalam rangka Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu.

Baca Juga :  Sekdis LSM GMBI Distrik Banyuwangi Meminta APH Menindak Tegas Tambang Galian C Tidak Memiliki Ijin Yang Masih Beroperasi

Sekda Indramayu Rinto Waluyo menerangkan, Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 telah sesuai dengan pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan hukum APBD.

Termasuk menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Aik Kelik Kecamatan Damar Kades Suhardi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H Mohon Maaf Lahir Dan Batin

“Kemudian itu dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 Tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dan terbitnya peraturan perundang-undangan lainnya, ” kata Rinto

Ia menambahkan, dengan mendasari bahwasannya APBD yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat dan transfer pemerintah daerah serta pendapatan lainnya.

Baca Juga :  Bentuk Sinergitas, Kapolres Ketapang Apel Bersama Di Kompi Brigif Senapan C Ketapang

“Maka Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan langkah-langkah penyesuaian menjaga pendapatan serta penyesuaian belanja daerah Kabupaten Indramayu, ” ucap Rinto

Setelah penyampaian nota penjelasan oleh Sekda Rinto dan Wakil Ketua DPRD Indramayu Sirojudin menyatakan, secara resmi menerima dan akan dibahas oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Indramayu, sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus Kabupaten Indramayu yang pembahasannya akan didahului oleh fraksi-fraksi pada tanggal 6 September 2022.

(Rastim Ken Aji)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

IGTKI Gelar Lomba Marching Band, Bupati Tegal : Ajang Ekspresi Anak Usia Dini

Pemerintah Daerah

Diskanla Indramayu Fasilitasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Nelayan 

Berita Utama

Menteri PKP Instruksikan Inovasi PBG Selesai 10 Jam, Kota Tangerang Diikuti Kabupaten/Kota se-Indonesia

Pemerintah Daerah

Bupati Indramayu Hadiri Pelantikan PD PGM Periode 2022-2027

Pemerintah Daerah

Sambut Hari Amal Bakti ke-77 Kemenag, Ribuan Warga Ikuti Senam Sehat

Pemerintah Daerah

Lantunan Mars K2S Membahana di Aula Eltari ” Ada Apa ? “

Pemerintah Daerah

Kades Tanjung Gading Mengajak Warganya Budidaya Pepaya Calipornia Guna meningkatkan Perekonomian

Pemerintah Daerah

H Syaefudin Hadiri Sertijab Kepala BPK Jabar