DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 2 September 2022 - 10:17 WIB

Delapan Bulan Buron, Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Diciduk Satreskrim Polres Serang

MediaKompasNews.Com – SERANG – RD alias Aceng (29) buronan kasus pencurian mobil pickup berisi 32 tabung gas berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. RD menyusul rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.

RD warga Desa MekarJaya, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ini ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir Jalan Raya Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (01/09).

“RD sudah 8 bulan menjadi DPO dalam kasus pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas. RD melakukan aksinya bersama rekannya yang sudah kita tangkap sebelumnya,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (02/09).

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi dan Legitimasi Penyidik, Polda Gorontalo Laksanakan Sertifikasi Penyidik

Penangkapan RD berkat informasi dari tersangka TN (28) yang merupakan rekan RD yang terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Serang.

“Berbekal dari informasi yang didapat, Tim Resmob langsung bergerak melakukan pencarian, namun RD tidak ada di rumahnya,” tambah Yudha.

Tim Resmob kemudian memperoleh informasi lokasi keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Silaturahmi Bareng Masyarakat di Papua Barat, Kapolri: TNI-Polri Solid dan Siap Kawal Program Pemerintah

“Selanjutnya Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka saat nongkrong dipinggir jalan di Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang dan langsung diamankan ke Polres Serang,” kata Yudha.

Dalam pemeriksaan, RD mengakui bersama TN telah melakukan pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas 3 kg milik VM (33) di Kampung Perisen, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, pada Minggu 26 Desember 2021 lalu.

Baca Juga :  Berlangsung Khidmat, Pangdam XII/Tpr Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci

“RD juga mengakui beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan jenis pickup di wilayah hukum Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Pandeglang dan Polres Lebak,” ujar Yudha.

Saat melakukan aksinya, RD berperan membuka pintu kendaraan pickup dengan kunci leter T. Setelah pintu kendaraan berhasil dibuka, giliran TN yang menghidupkan mesin mobil menggunakan songket dan selanjutnya membawa mobil.

“Kendaraan hasil curian selanjutnya dibawa ke daerah Jasinga, Kabupaten Bogor untuk dijual kepada penadah,” jelasnya.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hasil Rapat Wilayah Muhammadiyah Banten, IMM Provinsi Banten Meminta Pembangunan PIK 2 Di Hentikan

Berita Utama

Disidak Inspektur Wilayah Kemenkumham, Lapas Rangkasbitung Dapat Pujian

Berita Utama

Daftar Pemenang Apresiasi Setapak Perubahan Polri

BELITUNG

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Koramil 414-04/Membalong Dengan Warga Binaan

Berita Utama

Presiden Jokowi Apresiasi Pelaksanaan Jambore Nasional XI Tahun 2022

Berita Utama

Doa Lintas Agama dari Polri untuk Indonesia yang Lebih Baik

Berita Utama

Polsek Pinang Tangkap 9 Remaja, Diduga Hendak Tawuran, 7 Sajam Ikut Diamankan

TNI/POLRI

Bangun Sinergi, Danrem 064/MY Silaturahmi dengan Dinas Pertanian dan Bappeda Banten