LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 2 September 2022 - 10:17 WIB

Delapan Bulan Buron, Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Diciduk Satreskrim Polres Serang

MediaKompasNews.Com – SERANG – RD alias Aceng (29) buronan kasus pencurian mobil pickup berisi 32 tabung gas berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. RD menyusul rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.

RD warga Desa MekarJaya, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ini ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir Jalan Raya Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (01/09).

“RD sudah 8 bulan menjadi DPO dalam kasus pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas. RD melakukan aksinya bersama rekannya yang sudah kita tangkap sebelumnya,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (02/09).

Baca Juga :  Gelar Arisan Bulanan, Sarana Pererat Tali Silaturahmi Persit Koramil 414-04/Membalong

Penangkapan RD berkat informasi dari tersangka TN (28) yang merupakan rekan RD yang terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Serang.

“Berbekal dari informasi yang didapat, Tim Resmob langsung bergerak melakukan pencarian, namun RD tidak ada di rumahnya,” tambah Yudha.

Tim Resmob kemudian memperoleh informasi lokasi keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Proses Pencarian Kru Helikopter P-1103 Dilakukan Maksimal

“Selanjutnya Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka saat nongkrong dipinggir jalan di Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang dan langsung diamankan ke Polres Serang,” kata Yudha.

Dalam pemeriksaan, RD mengakui bersama TN telah melakukan pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas 3 kg milik VM (33) di Kampung Perisen, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, pada Minggu 26 Desember 2021 lalu.

Baca Juga :  Cegah Balap Liar, Ops Zebra Maung 2022 Polres Lebak Berikan Penindakan Secara Hunting System

“RD juga mengakui beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan jenis pickup di wilayah hukum Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Pandeglang dan Polres Lebak,” ujar Yudha.

Saat melakukan aksinya, RD berperan membuka pintu kendaraan pickup dengan kunci leter T. Setelah pintu kendaraan berhasil dibuka, giliran TN yang menghidupkan mesin mobil menggunakan songket dan selanjutnya membawa mobil.

“Kendaraan hasil curian selanjutnya dibawa ke daerah Jasinga, Kabupaten Bogor untuk dijual kepada penadah,” jelasnya.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Satreksrim Polresta Cirebon Ungkap Tujuh Kasus C3

Berita Utama

Diduga Oknum Kepolisian Minta Jatah, Toko Obat Golongan G

TNI/POLRI

Polda Lampung Amankan 6 Pelaku Kasus Investasi Bodong Trading Forex    

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Minggu Bersama 3 Pilar Melakukan Sosialisasi Untuk Menjaga Keamanan 

TNI/POLRI

Jumat Curhat, Humas Polda Kalteng Mediasi Emak-Emak Berselisih Paham Gara-Gara Dagangan

Berita Utama

Sambut Dirgahayu & HDKD ke-77, Lapas Rangkasbitung Gelar Donor Darah

Berita Utama

Denpom III/4 Serang Peringati Apel Corps Hut Ke-76 Pomad & Acara Syukuran

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Menghadiri Acara Menerimaan Mahasiswa KKN Di Desa Membalong