LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 2 September 2022 - 10:17 WIB

Delapan Bulan Buron, Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Diciduk Satreskrim Polres Serang

MediaKompasNews.Com – SERANG – RD alias Aceng (29) buronan kasus pencurian mobil pickup berisi 32 tabung gas berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. RD menyusul rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.

RD warga Desa MekarJaya, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ini ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir Jalan Raya Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (01/09).

“RD sudah 8 bulan menjadi DPO dalam kasus pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas. RD melakukan aksinya bersama rekannya yang sudah kita tangkap sebelumnya,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (02/09).

Baca Juga :  Kodam III/Slw Bersama Polda dan Pemda Jabar, Susun Naskah dan Latgab Penanganan Keadaan Mendesak di Jabar

Penangkapan RD berkat informasi dari tersangka TN (28) yang merupakan rekan RD yang terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Serang.

“Berbekal dari informasi yang didapat, Tim Resmob langsung bergerak melakukan pencarian, namun RD tidak ada di rumahnya,” tambah Yudha.

Tim Resmob kemudian memperoleh informasi lokasi keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran

“Selanjutnya Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka saat nongkrong dipinggir jalan di Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang dan langsung diamankan ke Polres Serang,” kata Yudha.

Dalam pemeriksaan, RD mengakui bersama TN telah melakukan pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas 3 kg milik VM (33) di Kampung Perisen, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, pada Minggu 26 Desember 2021 lalu.

Baca Juga :  Polres Tang sel Bersama Wartawan Melakukan Giat Syukuran Dalam Rangka HUT Ke-73 Polda Metro Jaya 

“RD juga mengakui beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan jenis pickup di wilayah hukum Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Pandeglang dan Polres Lebak,” ujar Yudha.

Saat melakukan aksinya, RD berperan membuka pintu kendaraan pickup dengan kunci leter T. Setelah pintu kendaraan berhasil dibuka, giliran TN yang menghidupkan mesin mobil menggunakan songket dan selanjutnya membawa mobil.

“Kendaraan hasil curian selanjutnya dibawa ke daerah Jasinga, Kabupaten Bogor untuk dijual kepada penadah,” jelasnya.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Pasca Penangkapan Oknum Warga Sipil Mengaku Anggota TNI, Dandim 0601/Pandeglang Ingatkan Hati-Hati Berkenalan Melaui Medsos

Berita Utama

Kapolri Pastikan Proses Pencarian Kru Helikopter P-1103 Dilakukan Maksimal

Berita Utama

Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan Di dampingi Kapolres (Rohul) AKBP Pangucap Prio Sugito,S.I.K.M.H Melepas Peserta Trail Adventure Di desa Kota Intan

Berita Utama

Kasrem 064/MY Pimpin Rapat Penyelenggaraan Liga Santri Piala Kasad Tingkat Provinsi Banten

Berita Utama

Corps Polisi Militer TNI Angkatan Darat Berduka Atas Meninggalnya Wadan Puspomad Mayjen TNI Hendi Hendra Bayu P., S.H., M.H.

TNI/POLRI

Prajurit Badak Hitam 511 Ajak Masyarakat Membersihkan Lingkungan Gereja Di Perbatasan RI-PNG

TNI/POLRI

Diduga Hendak Tawuran, Empat Pelajar Diamankan Polsek Kesambi Jajaran Polres Cirebon Kota

Berita Utama

Selama Belum Pensiun, Peluang Laksamana Yudo Jadi Panglima TNI Terbuka Lebar