LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 2 September 2022 - 10:17 WIB

Delapan Bulan Buron, Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Diciduk Satreskrim Polres Serang

MediaKompasNews.Com – SERANG – RD alias Aceng (29) buronan kasus pencurian mobil pickup berisi 32 tabung gas berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. RD menyusul rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.

RD warga Desa MekarJaya, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ini ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir Jalan Raya Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (01/09).

“RD sudah 8 bulan menjadi DPO dalam kasus pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas. RD melakukan aksinya bersama rekannya yang sudah kita tangkap sebelumnya,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (02/09).

Baca Juga :  Tingkatkan Citra Positif Polri: Kabid Humas Polda Metro Jaya Berikan Penghargaan

Penangkapan RD berkat informasi dari tersangka TN (28) yang merupakan rekan RD yang terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Serang.

“Berbekal dari informasi yang didapat, Tim Resmob langsung bergerak melakukan pencarian, namun RD tidak ada di rumahnya,” tambah Yudha.

Tim Resmob kemudian memperoleh informasi lokasi keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Danlantamal IV Menghadiri Pembukaan Latihan dan Peresmian Fasilitas Pusat Pelatihan Maritim Bakamla

“Selanjutnya Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka saat nongkrong dipinggir jalan di Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang dan langsung diamankan ke Polres Serang,” kata Yudha.

Dalam pemeriksaan, RD mengakui bersama TN telah melakukan pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas 3 kg milik VM (33) di Kampung Perisen, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, pada Minggu 26 Desember 2021 lalu.

Baca Juga :  Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Koramil 414-04/Membalong Dengan Warga Binaan

“RD juga mengakui beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan jenis pickup di wilayah hukum Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Pandeglang dan Polres Lebak,” ujar Yudha.

Saat melakukan aksinya, RD berperan membuka pintu kendaraan pickup dengan kunci leter T. Setelah pintu kendaraan berhasil dibuka, giliran TN yang menghidupkan mesin mobil menggunakan songket dan selanjutnya membawa mobil.

“Kendaraan hasil curian selanjutnya dibawa ke daerah Jasinga, Kabupaten Bogor untuk dijual kepada penadah,” jelasnya.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Personel Polsek Waled Polresta Cirebon Sampaikan Pesan Kamtibmas Di Sekolah Dasar

TNI/POLRI

Anak-Anak Asuh Pos Senang Duduk Minum Susu Bareng Om Satgas 511 Di Perbatasan RI-PNG

TNI/POLRI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Berhasil Mengungkap Jaringan Mafia Pengedar Oli Palsu

Berita Utama

Polres Empat Lawang adakan Apel Kesiapan dan Arahan Personil Pam TPS Pemilu 2024 Hari Ke 2

TNI/POLRI

Pimpin Apel Pasukan, Ini Penekanan Kabid Humas Polda Bali Kepada Para Personel

Berita Utama

25 Hektar Karhutla terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Helikopter di Kerahkan

TNI/POLRI

Website Kostrad Sedang Ditangani Tim Cyber TNI AD

Berita Utama

Jelang Kampanye Terbuka, Polres Tegal Kota Gencarkan Sosialisasi ke Penyedia Knalpot