LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Kamis, 1 September 2022 - 14:08 WIB

Polres Tegal Berhasil Meringkus Pelaku Kasus Penembakan

Mediakompasnews.Com – Tegal – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Tegal berhasil meringkus pelaku kasus penembakan seorang warga Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yang diduga adalah adik kandung sendiri. Pelaku dibekuk saat berada di Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis 1 September 2022.

Berdasarkan keterangan pelaku, Kapolres Tegal menyebut bahwa pelaku yakni Dirto sang adik kandung yang menembak kakaknya sendiri yakni Casbari. Hal tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari orang tuanya yakni Tarwad.

Baca Juga :  H.Zulkarnain,SE. Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Kadin Kabupaten Tangerang

“Motifnya yakni akibat dari kekesalan dari Tarwad, karena semasa hidupnya banyak menyusahkan dirinya dan keluarga,” jelas Kapolres Tegal.

Sehingga, lanjut ia, dibuatlah rencana pembunuhan ini bersama dengan Dirto anak kedua dari Tarwad yang bersepakat untuk menghabisi nyawa Casbari dengan cara ditembak.

“Kemudian, Tarwad memberikan uang kepada Dirto sebesar Rp6 juta untuk merencanakan pembunuhan tersebut. Sehingga Dirto membeli senapan angin senilai Rp2,5 juta yang direncanakan pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 11 malam.,” terangnya.

Baca Juga :  Tidak ada kata Damai terhadap Segala Bentuk Kejahatanp Seksual Terhadap Anak

Sebelumya, Seorang warga yang bernama C (40) asal Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, diduga ditembak oleh adiknya sendiri di rumahnya. Korban dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan keterangan, kejadian bermula pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 23.00 wib, korban meminta tolong kepada tetangga atas penembakan yang terjadi pada dirinya dirumahnya Dukuh Bayalangu, Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupten Tegal.

Baca Juga :  Berstatus Tersangka, Wali Kota Subulussalam Dimintai Coret Alimsah dari Calom Mukin di Longkib

Korban lalu dibawa ke klinik Pagiyanten, lantaran klinik tersebut tidak sanggup menangani korban yang terluka serius dikepala, korban langsung di bawa ke rumah sakit RSI PKU Muhammadiyah Tegal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 335 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Masropi)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dandim 0421/Ls, Letkol. Inf. Fajar Akhirudin S.I.P.,M.Si., Hadiri Peresmian Masjid Agung BSI Bakauheni

Berita Utama

Cooling System Dan Jumat Curhat Kapolres Rohul Bersama Kakankemenag, Mui, Fkun, Fkpp, Fkdt, Kkm Dan Mdi

Berita Utama

Tingkatkan Kualitas Layanan, Rutan Kelas I Tangerang Konsisten Sambangi Blok Hunian

TNI/POLRI

Humas Polda Kalteng Sampaikan Bijak Bermedia Sosial Menurut Alquran dan UU ITE

Berita Utama

Pererat Ukhuwah, Lapas Rangkasbitung-Ponpes Latansa Gelar 3 Cabor  

TNI/POLRI

Pantau Lalu Lintas,Kapolres Cirebon Kota keliling menggunakan Ojol

Berita Utama

Kunjungan Instruktur AD Amerika Serikat Captain Henry Fredreich Squiers ke Akademi Militer

Berita Utama

Kapolri Pastikan Kapolda Jambi dan Rombongan dalam Perawatan Maksimal RS Bhayangkara