LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Kamis, 1 September 2022 - 14:08 WIB

Polres Tegal Berhasil Meringkus Pelaku Kasus Penembakan

Mediakompasnews.Com – Tegal – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Tegal berhasil meringkus pelaku kasus penembakan seorang warga Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yang diduga adalah adik kandung sendiri. Pelaku dibekuk saat berada di Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis 1 September 2022.

Berdasarkan keterangan pelaku, Kapolres Tegal menyebut bahwa pelaku yakni Dirto sang adik kandung yang menembak kakaknya sendiri yakni Casbari. Hal tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari orang tuanya yakni Tarwad.

Baca Juga :  Hari Kedua di Hannover, Presiden Sapa Masyarakat Indonesia hingga Bertemu Kanselir Jerman

“Motifnya yakni akibat dari kekesalan dari Tarwad, karena semasa hidupnya banyak menyusahkan dirinya dan keluarga,” jelas Kapolres Tegal.

Sehingga, lanjut ia, dibuatlah rencana pembunuhan ini bersama dengan Dirto anak kedua dari Tarwad yang bersepakat untuk menghabisi nyawa Casbari dengan cara ditembak.

“Kemudian, Tarwad memberikan uang kepada Dirto sebesar Rp6 juta untuk merencanakan pembunuhan tersebut. Sehingga Dirto membeli senapan angin senilai Rp2,5 juta yang direncanakan pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 11 malam.,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Gelar Pasukan pengamanan NATARU 2022

Sebelumya, Seorang warga yang bernama C (40) asal Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, diduga ditembak oleh adiknya sendiri di rumahnya. Korban dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan keterangan, kejadian bermula pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 23.00 wib, korban meminta tolong kepada tetangga atas penembakan yang terjadi pada dirinya dirumahnya Dukuh Bayalangu, Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupten Tegal.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Dorong Ketahanan Pangan lewat Program Kemandirian Warga Binaan

Korban lalu dibawa ke klinik Pagiyanten, lantaran klinik tersebut tidak sanggup menangani korban yang terluka serius dikepala, korban langsung di bawa ke rumah sakit RSI PKU Muhammadiyah Tegal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 335 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Masropi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Upacara Hari Berkabung Daerah Dipimpin Kalpoda Kalbar

Banten

Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Miras Sebanyak 4.664 Botol

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

Pemerintah Daerah

Polda Kalbar Gelar Pesona Festival Temajuk Bersama Pemprov Kalbar

Berita Utama

Polsek Sine Dampingi Vaksinasi PMK 100 Ekor Sapi di Desa Ngrendeng

Berita Utama

Danrem 064/MY Bawa Kue Ulang Tahun Ke Kodim 0623/Cilegon

Berita Utama

Gelar Baksos Kesehatan, Kapolri: Demi Keselamatan Masyarakat

Berita Utama

Mantap ! Polsek Percut Seituan Amankan Mesin Ketangkasan Judi Ikan Ikan