Mediakompasnews.acom – Serang – Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK-MP)Markas Cabang Kibin Menyantuni anak yatim Piatu Di Desa Cijeruk Kecamatan Kibin Kabupaten Serang,dalam acara tersebut yang diselenggarakan pada hari Jumat, 26 Agustus 2022 yang Tidak Jauh dari markas Lpkmp ungkap Munjali selaku Ketua
LPK-MP yang berada di bawah koordinasi di Markas Daerah Kab.Serang (Sunardi) ini melalukan kegiatan santunan yang diawali dengan berjalan Kaki door to door ke rumah-rumah para anak yatim pada pukul 14.00 -16.00 . Selepas Shalat Jumat Setelah itu dilanjutkan pemberian santunan anak yatim kepada 20 Orang Yatim.Sampai akhir acara, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib.Semoga bantuan yang diterima bisa bermanfaat untuk meningkatkan kualitas dan bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebuah hadis dari Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang memberi makan dan minum seorang anak yatim piatu di antara kaum muslimin, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, kecuali dia melakukan satu dosa yang tidak diampuni. Dan Pada Surat Al-Baqarah ayat 220, disebut “jika siapa saja yang mampu memperbaiki nasib seorang anak yatim, maka hal tersebut merupakan sesuatu perbuatan yang baik”. Ujarnya.
(M.Irwansyah)