DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Jumat, 26 Agustus 2022 - 03:26 WIB

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

Mediakompasnews.Com – Lebak – Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

AN (27) warga Desa Sidamanik Kecamatan Cimarga diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa (23/8/2022) dengan barang bukti ratusan butir obat jenis Heximer, sejumlah uang hasil penjualan dan 1 (satu) unit handphone.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AN (27) warga Desa Sidamanik Kecamatan Cimarga diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa (23/8/2022) pukul 22.00 wib. Ujar Malik (26/8/2022).

Baca Juga :  Satuan Reskrim Polres Batu bara adakan curhat jumat sama Masyarakat

“Pelaku AN diamankan di jalan Kp. Taringgul Ds. Sudamanik Kec. Cimarga Kab. Lebak dan dari Pelaku berhasil diamankan 298 (dua ratus Sembilan puluh delapan) butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 75.000 ( tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam,” ungkapnya.

“Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” terang Malik.

Baca Juga :  Dibawah Kendali AKP Repelita Ginting Ungkap Kasus Narkotika Di Rokan Hulu

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya

 

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Lampung Selatan

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin Beri Motivasi Siswa SMAN 1 Katibung

Berita Utama

Organisasi POSPERA DPC Lampung Selatan Resmi Terdaftar Di Kesbangpol

Berita Utama

Begal Yang Punya Ilmu Kebal di Rohul,Tak Berkutik Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kepenuhan

Berita Utama

Kasad Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf AD Jepang

Berita Utama

Tatang Zaenudin: Kapolri Segera Usut Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Berita Utama

Danrem 064/MY Apresiasi Kepedulian PT Chandra Asri

Berita Utama

Pelaksanaan ETLE Drone Dievaluasi, Efektif Tindak Pelanggar di Kota Tegal

Bandar Lampung

KSKP Bakauheni Gelar Jumat Curhat, Jalin Sinergitas Dengan Segenap Elemen Stakeholder Pelabuhan Bakauheni