LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Jumat, 26 Agustus 2022 - 03:26 WIB

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

Mediakompasnews.Com – Lebak – Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

AN (27) warga Desa Sidamanik Kecamatan Cimarga diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa (23/8/2022) dengan barang bukti ratusan butir obat jenis Heximer, sejumlah uang hasil penjualan dan 1 (satu) unit handphone.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AN (27) warga Desa Sidamanik Kecamatan Cimarga diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa (23/8/2022) pukul 22.00 wib. Ujar Malik (26/8/2022).

Baca Juga :  Sebelum Tabrak Pagar Rumah Dinas Bupati, Pengemudi Mobil Senggol Pengendara Lain

“Pelaku AN diamankan di jalan Kp. Taringgul Ds. Sudamanik Kec. Cimarga Kab. Lebak dan dari Pelaku berhasil diamankan 298 (dua ratus Sembilan puluh delapan) butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 75.000 ( tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam,” ungkapnya.

“Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” terang Malik.

Baca Juga :  Lomba Pada Harkannas, TP PKK Rohul Raih Juara Umum

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya

 

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Metro Jaya Adakan Jumat Curhat Serentak di 740 RW

Berita Utama

Menyikapi Stunting Sebagai Masalah Genting Dalam Menghadapi Ancaman Non-Tradisional

Peristiwa

Penemuan Dua Sosok Mayat Di Kebun Karet Cijaku, Sat Reskrim Polres Lebak Lakukan Olah TKP

Berita Utama

Kapolres Lebak bersama Forkopimda Lebak Hadiri Kunjungan Pangkoarmada I ke Pemda Lebak

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemuda Pancasila Bersama KADIN Indonesia Kembangkan Seribu Warung Pancasila

Berita Utama

Ketua PITI Kota Tangerang Hadiri Anniversary Media MKN dan Media MTN Ke 1 di Resto Dermaga

Berita Utama

Kanwil Kemenag Prov.Sumatera Barat Ingatkan Madrasah Dalam Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Dilarang Untuk Melakukan Pungli.

Berita Utama

Konser Alan Walker dan Putri Ariani di PIK 2 Berlangsung Kondusif