DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:36 WIB

Kejaksaan Negeri Asahan Telah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka YA Kasus Korupsi Dana Desa dan ADD di Desa Sei Dadap

Mediakompasnews.Com – Asahan – Korupsi menjadi berita paling hits di negara Indonesia ini, setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi. Dugaan dana desa. Dari pajak, sapi hingga Al-qur’an dan lain-lain dan masih banyak lagi dikorupsi. Kiranya dapatlah Indonesia ini menerapkan hukuman mati bagi para koruptor namun semua ini kita serahkan kepada pemangku pembuat undang-undang karena kita mengingat pentingnya generasi penerus yang akan memimpin bangsa ini kedepannya.

Baca Juga :  Agar Produksi Air PDAM Lancar, Arief Sampaikan Ini Ke Menteri PUPR

Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia. Seolah menjadi ulat, Korupsi terus menggerogoti negara dan melubangi keuangan negara. Ini ada juga terjadi tindak pidana korupsi yang tentang program dana desa yang dikorupsi dana desanya di kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Jenguk Try Sutrisno di RSPAD Gatot Soebroto

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan telah di lakukan Penetapan Tersangka sekaligus penahanan atas nama Tersangka inisial Y selaku Kepala Desa Desa Perkebunan sei dadap I/II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan Tahun 2018 dan 2019 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 dan 2019 di Desa Perkebunaan Sei Dadap I/II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan dimana berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan Inspektorat Kab. Asahan ditemukan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp. 352.590.007,37 dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Labuhan Ruku Kab. Batu Bara.

Baca Juga :  TNI AL Kini Miliki Tiga Kapal Bantu Rumah Sakit

(Agung/Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Maknai Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Gelar Kegiatan Penanaman Pohon

Berita Utama

Dadang: Lalui Tegal Berdzikir Semoga Do’a Kita Semua Dikabulkan

Berita Utama

Musrenbangdes Tahun 2023 Desa Sumur Kecamatan Ketapang Prioritas Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa  

Berita Utama

DPC Relawan Go Gibran Rohul, Gelar Silaturahim Antar Pengurus Menangkan Prabowo Gibran Ungul Satu Putaran Pasca Pilpres

Berita Utama

Ormas GAIB 212 DPC Lebak, Galang Dana Korban Gempa Bumi Cianjur

Berita Utama

Ribuan Tenaga Kerja Honorer Kesehatan Se Jawa Barat Gelar Orasi di Kantor Gubernur Jawa Barat

Berita Utama

Direskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone ke Kejati

Berita Utama

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Ajisaka Kab.Kediri Ciptakan Anak Didik Berkwalitas.