DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:36 WIB

Kejaksaan Negeri Asahan Telah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka YA Kasus Korupsi Dana Desa dan ADD di Desa Sei Dadap

Mediakompasnews.Com – Asahan – Korupsi menjadi berita paling hits di negara Indonesia ini, setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi. Dugaan dana desa. Dari pajak, sapi hingga Al-qur’an dan lain-lain dan masih banyak lagi dikorupsi. Kiranya dapatlah Indonesia ini menerapkan hukuman mati bagi para koruptor namun semua ini kita serahkan kepada pemangku pembuat undang-undang karena kita mengingat pentingnya generasi penerus yang akan memimpin bangsa ini kedepannya.

Baca Juga :  Pospera LamSel Gelar Syukuran akhir Tahun Dan Santuni Anak Yatim piatu

Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia. Seolah menjadi ulat, Korupsi terus menggerogoti negara dan melubangi keuangan negara. Ini ada juga terjadi tindak pidana korupsi yang tentang program dana desa yang dikorupsi dana desanya di kabupaten Asahan.

Baca Juga :  PLN Kalbar Dinilai Gagal Dalam Perencanaan Jaringan Ketunggau : Tidak Profesional, Proyek Listrik Mangkrak Tanpa Kepastian, Pelayanan Buruk Jadi Sorotan !

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan telah di lakukan Penetapan Tersangka sekaligus penahanan atas nama Tersangka inisial Y selaku Kepala Desa Desa Perkebunan sei dadap I/II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan Tahun 2018 dan 2019 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 dan 2019 di Desa Perkebunaan Sei Dadap I/II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan dimana berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan Inspektorat Kab. Asahan ditemukan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp. 352.590.007,37 dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Labuhan Ruku Kab. Batu Bara.

Baca Juga :  Kapolres AKBP Pangucap, Dampingi Bupati Di Upacara Pengukuhan Paskibraka Rohul Tahun 2022

(Agung/Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kodam III/Slw Gandeng PT. Perkebunan Nasional VIII, Perkuat Sishanta

Berita Utama

Presiden Apresiasi Kemenangan Timnas Sepakbola Indonesia di SEA Games 2023

Berita Utama

Polres Rohul Giat Patroli Karhutla Dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Tentang Karlahut

Berita Utama

Ramadhan Tinggal Beberapa Jam Lagi, Sekretaris DPC PKS Cipanas: Ramadhan Harus Dijadikan Momentum Kerohanian

Sorotan

PT.LUNGCHEONG BROTHER Kembali Lakukan Union Busting Kepada Ketua Serikat SPN

Berita Utama

Wakapolresta Deli Serdang Hadiri Penutupan Kegiatan Event Kebudayaan Festival Pancur Gading Situs Benteng Putri Hijau Tahun 2022

Berita Utama

Menkumham Kukuhkan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman

Berita Utama

Nyuri TBS Kelapa Sawit, Seorang Resedivis Kembali Gol ke Sel Mapolsek Kuntodarussalam