Mediakompasnews.Com – Sumenep –
Pekerjaan Galian kabel di ruas jalan DR. Wahidin, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, berpotensi ganggu pengguna jalan.
Pasalnya, dijalan tersebut selain banyaknya kendaraan yang diparkir disisi kanan/kiri, juga merupakan jalan penghubung antara jalan utama Trunojoyo (Arah Barat – Red) dengan perempatan jalan yang menjadi pemukiman penduduk, pertokoan bahkan arah kantor Pemkab Sumenep.
Pantauan media ini dilapangan, tampak sejumlah pekerja sedang menggali lubang dengan kedalaman sekitar 50 cm, panjang sekitar 50 cm dan lebar sekitar 30 cm tersebut sempat memakan sebagian bibir badan jalan.
Namun, saat media ini mencoba mengkonfirmasi ke pihak pengawas pekerjaan justru yang bersangkutan sedang keluar dan ditemui seseorang yang ngakunya juga bagian dari tim.
“Pengawasnya masih keluar mas, mohon maaf,” kata seseorang yang mengatasnamakan dirinya adalah Evan kepada media kompas news.com, Jum’at (12/08/2022).
Ditanya tentang apakah kegiatan tersebut sudah mengantongi izin atau rekomendasi dari dinas terkait, Evan menuturkan.
“Sudah mas, ini”, pungkasnya dengan singkat sembari memperlihatkan suatu berkas.
Ditempat terpisah, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Bina Marga (PUPR dan Bina Marga) Kabupaten Sumenep, melalui salah seorang Kabid, Agus Adi Hidayat, saat dikonfirmasi di tempat kerjanya mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut sudah mendapat Rekomendasi dari pihaknya.
“Sudah ada rekomendasi terkait galian tersebut dan tertulis. Kegiatan itu, adalah pengambilan bekas tembaga yang berada didalam tanah oleh salah satu perusahaan telekomunikasi, kalau tidak diambil khawatir mengurangi akses internet di Sumenep,” kata Kabid Bina Marga, Agus Adi Hidayat.
Ditanya berapa hari dan ada berapa titik yang menjadi lokasi kegiatan berdasarkan rekomendasi tersebut, Agus Adi Hidayat menambahkan, bahwa kalau harinya tak tentu namun mengenai lokasinya ada tiga titik.
“Kalau teknik pekerjaannya itu tergantung mas, siang apa malam. Tetapi, yang utama adalah apapun yang dirombak tersebut harus wajib dikembalikan seperti konstruksi awal, ya kalau kena aspal tidak boleh di cor harus diaspal juga”, ungkapnya.
(Y/D)