LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Pemerintah Daerah

Jumat, 2 Desember 2022 - 12:58 WIB

Cak Ta’in Sarankan Pengacara Pelapor Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri Laporkan Kajati Kepri Terkait Dibukanya Pelapor ke Publik

mediakompasnews.com Kepri- Ketua LSM Kodat86 Cak Ta’in Komari SS menyarankan Pengacara Pelapor Dugaan Korupsi di Diskominfo Kepri untuk melaporkan Kajati Kepri atas Dugaan Korupsi Membuka Identitas Pelapor ke Publik.

“Buat apa pelapor memberikan kuasa hukum kepada pengacara untuk melaporkan sebuah Dugaan Tindak Pidana, kalau identitasnya diumbar oleh Aparat terkait,” kata Cak Ta’in.

Menurut Cak Ta’in, apa yang dilakukan Kejati Kepri melalui Kasi Penkum Kejati yang membuka identitas pelapor ke publik sudah masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Bupati Nina Agustina Lantik 95 Pejabat Pemkab Indramayu

“Pengacara pelapor, saudara Hambali Hutasuhut SH bisa melaporkan aparat kejaksaan yang membuka pelapor ke publik itu ke KPK atau Kejagung sebagai pimpinan yang bisa memberikan sanksi dan hukuman kepada mereka, ” jelas Cak Ta’in.

Lebih lanjut Mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, pelopor memberikan kuasa hukum pada pengacara itu demi kerahasiaan identitas tapi dengan mudah dibuka aparat kejaksaan. “Itu menciderai rasa keadilan. Karena kerahasiaan pelapor itu dilindungi undang-undang.” ujarnya.

Baca Juga :  DPC Gerindra Kabupaten Indramayu Tarik Dukungan Terhadap LUCKY HAKIM

Ditambahkan Cak Ta’in, selain diduga melanggar UU tentang pemberantasan korupsi, tindakan itu juga tidak sesuai dengan UU yang mengatur tentang Perlindungan Pelapor, Saksi dan Korban.

Terkait rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi ada pasal 24 UU No 31 tahun 1999 yang harus dikaitkan dengan Pasal 31 UU No. 31 tahun 1999, ayat 2 menyebutkan ” untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk tindak pidana menurut pasal ini, harus memenuhi unsur: menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memungkinkan diketahui nya identitas pelapor.”

Baca Juga :  Hacker Bjorka kembali beraksi, Kali ini Bjorka meretas website resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Terlepas dari adanya dugaan “terjadi sesuatu” antara aparatur kejaksaan tinggi dengan pejabat Pemprov Kepri, Cak Ta’in mendorong Hambali maupun kliennya untuk melaporkan kasus tersebut ke lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK, Tipikor Mabes Polri atau Kejagung. “Jika kasusnya diasistensi dari atas tentu aparat penegak hukum di daerah tidak akan berani macam-macam lagi,” tegas Cak Ta’in. (TIM)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gelar Otonomi Daerah (OTDA) Award, di Terima Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sacrudin

Berita Utama

Gelar Tumpeng 77 sebagai Wujud Syukur Prestasi yang Diraih Jawa Barat

Berita Utama

Kades Jagabaya Tinjau ke Lokasi Pekerjaan Irigasi

Berita Utama

Miris, Akibat Galian Sabungan Pipa TB, Jalan KS Tubun Hampir Ambruk.

Berita Utama

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan, Pemkot Tangerang Pasang Target Rp674 Miliar

Pemerintah Daerah

Bupati Batubara Diminta Tindak Tegas Penyalahgunaan Mobil Dinas dan Aset Daerah.

Pemerintah Daerah

Bhabinkamtibmas Sambang dan Berikan Arahan Pada Parkir Liar di Wilayah Pejaten Barat

Berita Utama

Belum Kantongi Izin, Pemkot Tangerang Hentikan Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah