Mediakompasnews.Com – Tangerang – Berdasarkan hasil pantauan team FRIC DPW Banten untuk kedua kalinya terhadap kegiatan tambang ilegal Galian C yang berlokasi di Rajeg Kab. Serang Provinsi Banten sampai saat ini masih beroperasi.
Padahal saat ini dengan waktu yang tidak di tentukan Pemerintah Provinsi Banten sedang mengehentikan sementara terkait pertambangan (Moratorium dan berlaku TMT Januari 2026).
Kapolda Banten Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H menegaskan bahwa akan menindak tegas dan tidak ada ruang bagi para pengusaha tambang ilegal untuk beroperasi di wilayah hukum Polda Banten.
Seperti yang terjadi saat ini pada tambang Galian C di Rajeg masih berjalan tanpa ada tindak tegas dari pemerintah setempat.
Ketua FRIC DPW Banten di dampingi Wakil Ketua Sopiyan Hadi, Sekwil Nuryadi, Ketua Satgas Adit Batara mengatakan bahwa, “Apa pun alasannya tambang yang beroperasi tanpa izin itu harus di tutup” ujar Habibi Ketua FRIC DPW Banten. Senin (25/5/2026).
“Alasan kenapa Penambangan ilegal harus ditutup karena merugikan lingkungan, memicu kerusakan alam, dan tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah,” tambah Habibi.
Galian C yang berlokasi di Rajeg yang berdekatan dengan pemukiman warga juga akan berpotensi merusak lingkungan karena berdasarkan pantauan team FRIC DPW Banten banyak kubangan air, ini mengakibatkan lahan tak produktif dan berpotensi akan mengakibatkan banjir,” tambah Habibi.

Kami FRIC DPW Banten meminta aparat setempat baik Camat Rajeg hingga Bupati Tangerang dan APH Polsek Rajeg hingga Polresta Tangerang untuk segera menindak tegas galian C yang ada di Rajeg.
Kami menduga solar yang di gunakan juga solar subsidi, tentu ini tugas Polsek Rajeg harus mendalami baik solar yang digunakan maupun izin-izinnya.
Kapolsek Rajeg berkomitmen pada awak media akan mendalami terkait Galian C yang ada di Rajeg. (8/5).
FRIC DPW Banten juga akan berkordinasi dengan Kapolda Banten dan ESDM Provinsi Banten.
Sanksi bagi pelaku penambangan ilegal dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.






















