LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Peristiwa

Senin, 25 Mei 2026 - 07:08 WIB

Dukung Kapolda Banten Tindak Tegas Ilegal Mining, FRIC DPW Banten Minta Galian C Rajeg di Hentikan

Mediakompasnews.Com – Tangerang – Berdasarkan hasil pantauan team FRIC DPW Banten untuk kedua kalinya terhadap kegiatan tambang ilegal Galian C yang berlokasi di Rajeg Kab. Serang Provinsi Banten sampai saat ini masih beroperasi.

 

Padahal saat ini dengan waktu yang tidak di tentukan Pemerintah Provinsi Banten sedang mengehentikan sementara terkait pertambangan (Moratorium dan berlaku TMT Januari 2026).

 

Kapolda Banten Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H menegaskan bahwa akan menindak tegas dan tidak ada ruang bagi para pengusaha tambang ilegal untuk beroperasi di wilayah hukum Polda Banten.

Baca Juga :  Tu, Wa, Ga, Pat... Asyiknya Lihat Masyarakat Lubukbaja Kompak Senam Bersama Jefridin

 

Seperti yang terjadi saat ini pada tambang Galian C di Rajeg masih berjalan tanpa ada tindak tegas dari pemerintah setempat.

 

Ketua FRIC DPW Banten di dampingi Wakil Ketua Sopiyan Hadi, Sekwil Nuryadi, Ketua Satgas Adit Batara mengatakan bahwa, “Apa pun alasannya tambang yang beroperasi tanpa izin itu harus di tutup” ujar Habibi Ketua FRIC DPW Banten. Senin (25/5/2026).

 

“Alasan kenapa Penambangan ilegal harus ditutup karena merugikan lingkungan, memicu kerusakan alam, dan tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah,” tambah Habibi.

Baca Juga :  Bentengi Pelajar dari Radikalisme dan Kenakalan Remaja, Dandim 0728/Wonogiri Terima Audiensi IPNU

 

Galian C yang berlokasi di Rajeg yang berdekatan dengan pemukiman warga juga akan berpotensi merusak lingkungan karena berdasarkan pantauan team FRIC DPW Banten banyak kubangan air, ini mengakibatkan lahan tak produktif dan berpotensi akan mengakibatkan banjir,” tambah Habibi.

Kami FRIC DPW Banten meminta aparat setempat baik Camat Rajeg hingga Bupati Tangerang dan APH Polsek Rajeg hingga Polresta Tangerang untuk segera menindak tegas galian C yang ada di Rajeg.

 

Kami menduga solar yang di gunakan juga solar subsidi, tentu ini tugas Polsek Rajeg harus mendalami baik solar yang digunakan maupun izin-izinnya.

Baca Juga :  Rumah Warga Di Desa Mekarsari Lebak Selatan Dilalap Sijago Merah

 

Kapolsek Rajeg berkomitmen pada awak media akan mendalami terkait Galian C yang ada di Rajeg. (8/5).

 

FRIC DPW Banten juga akan berkordinasi dengan Kapolda Banten dan ESDM Provinsi Banten.

 

Sanksi bagi pelaku penambangan ilegal dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasus Dugaan Perencanaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Oleh Beberapa Oknum

Nasional

Alumni Peserta Kartu Prakerja, Bertemu Presiden RI di Sentul, Aman

Berita Utama

Kejagung RI Diminta Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat, Dugaan “Pemerasan” Kades di Sergai

Berita Utama

Kapolres Batu Bara Ajak Media Coffee Morning dan Bersenergi Dengan Polri

Kapolres Sumenep

Hanya Hitungan Hari, Tim Gabungan Polres Sumenep Berhasil Temukan Anak Yang Hilang

Peristiwa

71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten

Peristiwa

Respon Cepat Polsek Panongan, Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector Berakhir Damai

Berita Utama

Hitungan Hari Menjabat, Sikat Para Pelaku Narkotika, PD IWO Rohul Apresiasi Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito