LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Senin, 4 Mei 2026 - 19:45 WIB

Ngaku Setor Polisi, Penjual Obat Keras di Pondok Aren Tantang Aktivis

Mediakompasnews.com – Tangerang Selatan – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara bebas kembali mencuat di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Ironisnya, seorang pelaku usaha berinisial A justru secara terbuka mengaku “aman” karena disebut telah berkoordinasi dengan oknum aparat penegak hukum.

Informasi tersebut terungkap saat tim investigasi bersama aktivis dari LSM Triga Nusantara Indonesia melakukan penelusuran berdasarkan laporan masyarakat, Senin (4/5/2026).

Ratno, aktivis TRINUSA, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan warga terkait dugaan penjualan obat keras seperti tramadol dan hexymer yang dijual bebas tanpa resep dokter.

Baca Juga :  Pangdam III/Siliwangi dan Sejumlah Pejabat Kodam, Dijemput Petugas Pomdam III/Siliwangi, Ada Apa ?

Saat dilakukan klarifikasi di lokasi, pelaku usaha berinisial A disebut tidak membantah aktivitas tersebut. Bahkan, menurut tim investigasi, yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan.

“Saya sudah koordinasi. Aman. Setor juga tiap bulan,” ungkap A, sebagaimana disampaikan tim investigasi.

Tak hanya itu, A juga disebut menyebut nama seseorang yang diduga merupakan oknum aparat di wilayah setempat.

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius: apakah benar ada dugaan praktik pembiaran, atau justru pencatutan nama aparat demi melindungi bisnis ilegal.

Baca Juga :  Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh, Presiden: Ini Langkah Awal

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa kewenangan dan tanpa izin dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana bagi pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal. Jika ada dugaan keterlibatan aparat, maka hal tersebut juga berpotensi masuk ranah pelanggaran etik maupun disiplin internal kepolisian sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Aktivis TRINUSA mendesak agar pihak kepolisian, dinas kesehatan, dan pengawas obat segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Baca Juga :  Tangsel Darurat Obat Keras! Diduga Dijual Bebas Tanpa Pengawasan

“Kalau benar ada setoran atau pencatutan nama aparat, ini tidak bisa dianggap biasa. Harus diusut sampai tuntas,” tegas Ratno.

Selain berpotensi melanggar hukum, penjualan tramadol dan hexymer secara bebas juga dinilai membahayakan generasi muda karena rawan disalahgunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polsek Pondok Aren terkait dugaan yang berkembang di lapangan.

(Marhamah)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Akmil Sukses Jadi Tuan Rumah AKS TNI

Berita Utama

Korpus BEM SI Apresiasi Kapolri Copot 25 Polisi Terkait Kasus Brigadir Yoshua

TNI/POLRI

Pererat Sinergitas dan Tali Silaturrahmi Kodim 0603/Lebak Banten Bagikan Takjil

Berita Utama

Tokoh Muda Muncang Angkat Bicara, Adannya Kenaikan Harga Pupuk Urea Itu Sama Sekali Tidak Benar

Berita Utama

Polri Menyelenggarakan Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Kampung Cate, Rempang,

Peristiwa

TNI AD Kerahkan Ratusan Prajurit Tangani Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Manado

Berita Utama

Pengajian Rutin MUI Se Kecamatan Cikupa Dan Pengukuhan Pengurus MUI Desa Masa Bhakti 2022-2027

TNI/POLRI

Berbagi Kasih Menjelang Natal, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bagi-Bagi Bingkisan Natal Untuk Anak-Anak di Papua