LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Kamis, 23 April 2026 - 09:47 WIB

Rutan Tangerang Berikan Bantuan Hukum Gratis, Pastikan Hak Tahanan Terpenuhi

Mediakompasnews.com – Tangerang – Dalam upaya menjamin pemenuhan hak-hak dasar tahanan, khususnya akses terhadap keadilan, Rutan Kelas I Tangerang menggelar kegiatan penyuluhan hukum bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Hati, pada Rabu (23/04/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif, terutama bagi tahanan yang kurang mampu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Sebanyak 27 orang tahanan mengikuti kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT). Para peserta diberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum serta akses terhadap layanan bantuan hukum secara gratis.

Baca Juga :  Luar Biasa, Berselang Satu Jam Team Resmob Polres Rohul Ringkus Dua Pelaku Curas

Dalam penyuluhan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan terkait dua bentuk layanan bantuan hukum, yaitu:

  • Litigasi, berupa pendampingan dalam proses peradilan
  • Non-litigasi, seperti konsultasi hukum, mediasi, dan penyuluhan hukum

Seluruh layanan diberikan tanpa biaya sebagai bentuk implementasi prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Sub Seksi BHPT, Ahmad Yuri Setiawan, yang memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi para tahanan.

Baca Juga :  Siswa SMAN 1 Sindang Raih 7 Medali di Open Se-Jabar Invitasi 5 Provinsi

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjamin hak tahanan atas bantuan hukum.

“Penyuluhan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap tahanan mendapatkan haknya. Melalui kerja sama dengan LBH Mata Hati, kami membuka akses seluas-luasnya bagi tahanan, khususnya yang kurang mampu, untuk memperoleh pendampingan hukum secara gratis,” ujar Irhamuddin.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum para tahanan sehingga mereka dapat menjalani proses hukum dengan lebih baik.

Baca Juga :  Rutan Tangerang Koordinasikan Perekaman NIK untuk 148 Warga Binaan Bersama Dukcapil

“Kami ingin para tahanan tidak hanya menjalani proses hukum, tetapi juga memahami hak dan kewajiban mereka agar mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Tangerang terus berupaya menghadirkan layanan pemasyarakatan yang humanis, edukatif, dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Program penyuluhan hukum ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam memperkuat kesadaran hukum serta memberikan harapan bagi para tahanan untuk memperoleh keadilan yang setara di hadapan hukum. (Marhamah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres Lebak dampingi Wakapolda Banten Press Conference Terkait Video Hoax Yang Viral

Berita Utama

Ketua Umum Imi Bamsoet: IMI Akan Hadirkan Tiga Sirkuit Balap Internasional Di Indonesia

Berita Utama

Denpom III/4 Serang Kembali berbagi dan bebersih dalam rangka Jumat Bersih dan Jumat Berkah guna mempererat hubungan antara TNI dengan rakyat

Berita Utama

Perwira Hukum (Pa Kum) Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

Berita Utama

PBB DIY Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma Negara Yogyakarta, dalam Rangka Peringati Hari Pahlawan Nasional

Berita Utama

Kegiatan Quick Wins Presesi Program 3 Optimalisasi Pelayanan Publik

Berita Utama

Tiba di Papua, Presiden Jokowi akan Resmikan PYCH

Berita Utama

Bhabinkantibmas Pejaten Barat Laksanakan Pemantauan Giat Solawatan PP MPC Dan Majelis Rasulullah