LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Sabtu, 4 April 2026 - 23:30 WIB

Polsek Tangerang (Benteng) Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiayaan di Modernland

Mediakompasnews.com – Tangerang – Aparat dari Polsek Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi di kawasan Modernland, Kota Tangerang.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang petugas keamanan berinisial T.J. (32) ke pihak kepolisian pada Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Laporan diterima dan teregister dengan nomor laporan polisi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, insiden terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Posko Security kawasan Modernland Golf Raya, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang.

Baca Juga :  Teror Kekerasan di Permukiman: Pria Tanah Tinggi Jadi Korban Pengeroyokan Massal

Peristiwa diduga bermula dari persoalan utang piutang antara pelapor dan terlapor. Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan mencekik dan memukul korban hingga mengalami luka di bagian bibir.

Kejadian berlangsung di kawasan Modernland, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Sabtu malam (4/4/2026).

Korban merupakan seorang petugas keamanan, sementara terlapor diketahui berinisial N.H. (identitas lengkap tidak dipublikasikan demi asas praduga tak bersalah).

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Pindahkan 40 Warga Binaan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk Tekan Overkapasitas

Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP (dalam laporan tertulis tercantum Pasal 471 KUHP, yang masih akan dikaji lebih lanjut oleh penyidik).

Pihak Polsek Tangerang menyatakan telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian prinsip penanganan yang disampaikan sumber kepolisian.

Baca Juga :  Seorang Ibu Rumah Tangga Kumpulkan Uang Selama Pandemi Untuk Berqurban

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lecet dan memar pada bagian bibir dalam.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan kepolisian dan keterangan awal. Proses hukum masih berjalan, sehingga semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Marhamah)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Lampung Merespon Cepat Permintaan Bupati Tentang Bantuan Pendampingan Psikologi Keluarga Korban Curas

Berita Utama

Momen Presiden Jokowi Beli Baju Koko di Pasar Petanahan Kebumen

TNI/POLRI

Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY bersama tim Puskesmas Periksa Keswa Generasi Penerus Bangsa di Perbatasan

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Pantau Arus Mudik Gelombang Pertama di GT Palimanan dan Posyan Ramayana Weru

Berita Utama

Dandim 0822 Terima Kunjungan Satu Siswa Taruna Akmil Asal Bondowoso

Berita Utama

Presiden Jokowi Lepas Kontingen Indonesia Untuk SEA Games Ke-32 di Kamboja

Berita Utama

Tersangka Kasus Penggelapan Ranmor, Diburu Tim Resmob Polres Rohul Sampai Ke Serdang Bedagai

TNI/POLRI

Sigap Dengar Keluhan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bangun rumah Warga Perbatasan Papua