DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Sabtu, 4 April 2026 - 23:30 WIB

Polsek Tangerang (Benteng) Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiayaan di Modernland

Mediakompasnews.com – Tangerang – Aparat dari Polsek Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi di kawasan Modernland, Kota Tangerang.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang petugas keamanan berinisial T.J. (32) ke pihak kepolisian pada Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Laporan diterima dan teregister dengan nomor laporan polisi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, insiden terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Posko Security kawasan Modernland Golf Raya, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang.

Baca Juga :  Polsek Kemayoran Berhasil Meringkus Pengepul BBM Pertalite Bersubsidi

Peristiwa diduga bermula dari persoalan utang piutang antara pelapor dan terlapor. Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan mencekik dan memukul korban hingga mengalami luka di bagian bibir.

Kejadian berlangsung di kawasan Modernland, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Sabtu malam (4/4/2026).

Korban merupakan seorang petugas keamanan, sementara terlapor diketahui berinisial N.H. (identitas lengkap tidak dipublikasikan demi asas praduga tak bersalah).

Baca Juga :  Wagub Jabar Dorong Masyarakat Peduli Lingkungan

Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP (dalam laporan tertulis tercantum Pasal 471 KUHP, yang masih akan dikaji lebih lanjut oleh penyidik).

Pihak Polsek Tangerang menyatakan telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian prinsip penanganan yang disampaikan sumber kepolisian.

Baca Juga :  Teror Kekerasan di Permukiman: Pria Tanah Tinggi Jadi Korban Pengeroyokan Massal

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lecet dan memar pada bagian bibir dalam.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan kepolisian dan keterangan awal. Proses hukum masih berjalan, sehingga semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Marhamah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jalan Baru TMMD Ke-114 Kodim 1013/Mtw Membelah Hutan Belantara

Berita Utama

Wabup Andi Rudi Latif,SH, Buka Turnamen Sepak Takraw KONI Kotabaru 2023, Pulau Laut Tanjung Selayar

TNI/POLRI

Pelaku Curas DI Campang Tiga Sidomulyo, DI Ringkus Polisi

TNI/POLRI

Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi RS Bhayangkara Tingkat II Medan

Banten

Lakalantas, Polisi Pastikan Pria Tergeletak Bersimbah Darah di Jalan Perancis Benda Bukan Korban Begal

Batu Bara

Kades Pasir Permit Diduga Salah Gunakan Anggaran Kelola DD/ADD Tidak Libatkan BPD

Berita Utama

Grand Final Apresiasi Pemilihan Duta Genre dan Penobatan Duta Genre Kota Binjai Tahun 2022

TNI/POLRI

Kapolres Bogor Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Lapangan Beriman Kabupaten Bogor