LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Peristiwa

Jumat, 3 April 2026 - 00:30 WIB

FRIC Pastikan BB Sabu 58 Kg Tangkapan Polda Jambi Dimusnahkan Mabes Polri, DPO MA Diterbitkan Sejak Oktober 2025

Mediakompasnews.Com – Jambi – Sempat viral di media sosial penanganan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dan satu tersangka MA kabur di wilayah hukum Polda Jambi menjadi perhatian publik dan Fast Respon Indonesia Center.

Keberhasilan Polda Jambi ungkap kasus 58 kg diapresiasi namun pertanyaan publik kenapa satu TSK inisial MA bisa kabur dan belum tertangkap.

Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, polisi mencegat dua kendaraan di kawasan Bayung Lencir, Sumatera Selatan, yang diduga membawa sabu dari Pekanbaru menuju Jambi.

Baca Juga :  Sikap Arogan dan Intimidasi, Oknum Jurusita Menunjukkan Ketidaktransparansi Peradilan

Dari tangkapan tersebut Polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka yakni APR dan JA telah diproses hingga tahap pelimpahan berkas perkara (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk selanjutnya menjalani proses hukum.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, MA, tidak ikut dilimpahkan karena telah melarikan diri dan kini masih berstatus DPO terbit sejak 12 Oktober 2025.

Baca Juga :  Kapolres Metro Depok Bersama Ketua Bhayangkari Kunjungi Pos Pam Operasi Ketupat Jaya 2026

Tim Ditresnarkoba Polda Jambi masih terus melakukan pencarian dan pengajaran terhadap MA juga telah meminta bantuan Mabes Polri dan Polda lainnya, terhadap oknum penyidik yang bertanggung jawab atas kaburnya tersangka dan juga telah dijatuhkan hukuman akibat pelanggaran kode etik profesi yakni mutasi bersifat demosi dan permohonan maaf secara terbuka dihadapan sidang KKEP di Bidpropam Polda Jambi karena terbukti perbuatan pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional” ungkap Kabid Humas.

Baca Juga :  Jenderal Dudung Silaturahmi Dengan Puluhan Diaspora Indonesia di Los Angeles

Ketua FRIC Jambi berkoordinasi dengan Ketua Umum dan Mabes Polri guna memastikan kasus ini, dan pernyataan Mabes terkait barang bukti sabu seberat 58 kg telah diserahkan kepada Mabes Polri dan telah dimusnahkan pada saat pemusnahan serentak oleh Presiden RI.

Juga Polda Jambi memang berkoorisnasi dengan Mabes Polri serta Polda lain untuk memburu DPO MA sejak Oktober 2025, harapan DPO MA dapat di tangkap guna membuktikan profesionalisme kinerja Polda Jambi,” ungkap Dody. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Parung panjang Terindikasi dugaan melanggar SOP

Berita Utama

Wakapolda Metro Jaya Buka Diktukba Polri Gel II Tahun 2022, di Ikuti 471 Siswa

Berita Utama

Bupati Indramayu Hadiri Peringatan 1 Muharram 1444 H di Masjid Sapu Angin

Berita Utama

Kasad Kukuhkan Habib Luthfi Bin Ali Yahya sebagai Warga Kehormatan Angkatan Darat

Berita Utama

KPU Kota Tangerang, Digeruduk Ratusan SMK Excellent Dan SMAN 7 Kota Tangerang Untuk Kunjungi RPP

Berita Utama

Kapolda Jatim Resmi Lantik AKBP Edo Satya Kentriko Sebagai Kapolres Sumenep

Berita Utama

Polisi Tetapkan Tersangka Ibu Tiri Aniaya Anak: Motif Kesal Terhadap Anaknya

Berita Utama

Kawasan Kuliner Pasar Lama Ludes Kebakaran Diduga Gara – Gara konsleting Listrik