Mediakompasnews.Com – Sukabumi – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, S.IP, menyampaikan bahwa pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan dan pembatasan operasional angkutan sumbu tiga yang di berlakukan mulai tanggal 13 sampai 29 maret 2026,sejatinya telah dilakukan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.senin (30 -03-26).
Ia menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, penyekatan, hingga memutarbalikkan kendaraan yang melanggar. Selain itu, penindakan berupa tilang juga telah diterapkan.
“Sejauh ini, jumlah penindakan terhadap kendaraan sumbu tiga yang melanggar SKB di wilayah Sukabumi telah mencapai 65 tilang,” ujarnya.
Namun demikian, pelanggaran masih kerap terjadi. Bahkan, baru-baru ini terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan sumbu tiga dan mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah terlindas kendaraan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kecelakaan yang terjadi. Ke depan, kami akan melakukan upaya yang lebih optimal dalam rangka implementasi SKB,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Forum Jurnalis Independen Sukabumi (FJIS), Harry Akbar, menyayangkan adanya dugaan kelalaian pihak-pihak yang bertugas di lapangan hingga insiden tersebut terjadi dan menimbulkan korban jiwa.
“Perlu dilakukan investigasi mendalam terkait penyebab truk sumbu tiga masih dapat melintas,” tegasnya. (Hary/Red)


















