Mediakompasnews.com – Tangerang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang sinergitas pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, serta pembimbingan kemandirian klien pemasyarakatan. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tangerang, Kamis (22/01/2025).
Nota Kesepakatan ini mencakup kerja sama strategis di wilayah Provinsi Banten, khususnya Kota Tangerang, sebagai bagian dari penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan sekaligus bentuk kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kolaborasi ini diarahkan untuk mendukung proses pemulihan sosial, pemberdayaan, serta peningkatan kemandirian klien pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten menegaskan bahwa Nota Kesepakatan tersebut merupakan wujud komitmen nyata antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan pemasyarakatan yang semakin kompleks.
“Pemasyarakatan tidak dapat berjalan secara parsial. Diperlukan sinergi lintas sektor agar pembimbingan kemasyarakatan dan reintegrasi sosial dapat terlaksana secara efektif, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat layanan pembimbingan serta mempersiapkan klien pemasyarakatan agar mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan produktif.
“Melalui kolaborasi ini, klien pemasyarakatan tidak hanya dibina dari aspek hukum, tetapi juga dipersiapkan secara sosial dan ekonomi agar siap berkontribusi positif di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang menyambut baik terjalinnya Nota Kesepakatan tersebut dan menyatakan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
“Keberhasilan pemasyarakatan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung penghapusan stigma negatif serta membuka ruang bagi setiap individu untuk memperbaiki diri dan kembali berperan aktif di masyarakat,” ungkap Wakil Wali Kota.
Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini, Kanwil Ditjenpas Banten dan Pemerintah Kota Tangerang sepakat untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor.
“Diharapkan, kerja sama ini dapat memberikan dampak nyata bagi klien pemasyarakatan sekaligus menjadi model kolaborasi berkelanjutan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan selaras dengan semangat reformasi hukum nasional,” pungkasnya.
Penulis: Marhamah
Sumber: Bid. Humas Rutan Kelas I Tangerang

































