LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:04 WIB

Perkuat Tugas Pemasyarakatan dan Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten–Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Mediakompasnews.com – Tangerang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang sinergitas pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, serta pembimbingan kemandirian klien pemasyarakatan. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tangerang, Kamis (22/01/2025).

Nota Kesepakatan ini mencakup kerja sama strategis di wilayah Provinsi Banten, khususnya Kota Tangerang, sebagai bagian dari penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan sekaligus bentuk kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kolaborasi ini diarahkan untuk mendukung proses pemulihan sosial, pemberdayaan, serta peningkatan kemandirian klien pemasyarakatan.

Baca Juga :  Anggota Polsek Sambangi Dan Ikuti Kerjabakti Pembangunan Musholla

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten menegaskan bahwa Nota Kesepakatan tersebut merupakan wujud komitmen nyata antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan pemasyarakatan yang semakin kompleks.

“Pemasyarakatan tidak dapat berjalan secara parsial. Diperlukan sinergi lintas sektor agar pembimbingan kemasyarakatan dan reintegrasi sosial dapat terlaksana secara efektif, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat layanan pembimbingan serta mempersiapkan klien pemasyarakatan agar mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan produktif.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Ekspor Produk Halal UMKM Indonesia ke Mancanegara

“Melalui kolaborasi ini, klien pemasyarakatan tidak hanya dibina dari aspek hukum, tetapi juga dipersiapkan secara sosial dan ekonomi agar siap berkontribusi positif di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang menyambut baik terjalinnya Nota Kesepakatan tersebut dan menyatakan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

“Keberhasilan pemasyarakatan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung penghapusan stigma negatif serta membuka ruang bagi setiap individu untuk memperbaiki diri dan kembali berperan aktif di masyarakat,” ungkap Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Opening Ceremony MXGP Indonesia 2022 Samota Sumbawa NTB

Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini, Kanwil Ditjenpas Banten dan Pemerintah Kota Tangerang sepakat untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor.

“Diharapkan, kerja sama ini dapat memberikan dampak nyata bagi klien pemasyarakatan sekaligus menjadi model kolaborasi berkelanjutan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan selaras dengan semangat reformasi hukum nasional,” pungkasnya.

Penulis: Marhamah 
Sumber: Bid. Humas Rutan Kelas I Tangerang

Share :

Baca Juga

Banten

HPN 2023, Forwat Dan KJK Gelar Aksi Damai Suarakan Kebebasan Pers

Berita Utama

H. Sachrudin: Kegiatan Bela Negara Bukan Hanya Tentang Pertahanan Fisik

Batu Bara

Diduga Oknum Karyawan PT Inalum Sok Jadi Pemborong, Tukang Bayar Upah Kerja Terpaksa Jual Motor

Berita Utama

Cegah Karhutla, Kapolda Sumut Optimalkan Aplikasi Lancang Kuning

Berita Utama

Moment Kemerdekaan HUT RI Ke 78, DPC SPRI Rohul Santuni Anak Yatim Piatu

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Pelaksanaan Kenduri Otomotif Kepri 2023

Berita Utama

Garcep Perumda TB Kota Tangerang, Perbaiki Tanah yang Ambruk Akibat Pipa Bocor

Berita Utama

Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi