DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:04 WIB

Perkuat Tugas Pemasyarakatan dan Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten–Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Mediakompasnews.com – Tangerang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang sinergitas pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, serta pembimbingan kemandirian klien pemasyarakatan. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tangerang, Kamis (22/01/2025).

Nota Kesepakatan ini mencakup kerja sama strategis di wilayah Provinsi Banten, khususnya Kota Tangerang, sebagai bagian dari penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan sekaligus bentuk kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kolaborasi ini diarahkan untuk mendukung proses pemulihan sosial, pemberdayaan, serta peningkatan kemandirian klien pemasyarakatan.

Baca Juga :  H.Tri Susanto: PPP Kota Tangerang Selatan Siap Untuk Maju Pemilu 2024

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten menegaskan bahwa Nota Kesepakatan tersebut merupakan wujud komitmen nyata antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan pemasyarakatan yang semakin kompleks.

“Pemasyarakatan tidak dapat berjalan secara parsial. Diperlukan sinergi lintas sektor agar pembimbingan kemasyarakatan dan reintegrasi sosial dapat terlaksana secara efektif, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat layanan pembimbingan serta mempersiapkan klien pemasyarakatan agar mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan produktif.

Baca Juga :  Patroli Perintis Presisi Kota Polres Rokan Hulu Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif

“Melalui kolaborasi ini, klien pemasyarakatan tidak hanya dibina dari aspek hukum, tetapi juga dipersiapkan secara sosial dan ekonomi agar siap berkontribusi positif di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang menyambut baik terjalinnya Nota Kesepakatan tersebut dan menyatakan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

“Keberhasilan pemasyarakatan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung penghapusan stigma negatif serta membuka ruang bagi setiap individu untuk memperbaiki diri dan kembali berperan aktif di masyarakat,” ungkap Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Sebanyak 1.585 CPNS dan PPPK Terima SK Bupati Lebak

Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini, Kanwil Ditjenpas Banten dan Pemerintah Kota Tangerang sepakat untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor.

“Diharapkan, kerja sama ini dapat memberikan dampak nyata bagi klien pemasyarakatan sekaligus menjadi model kolaborasi berkelanjutan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan selaras dengan semangat reformasi hukum nasional,” pungkasnya.

Penulis: Marhamah 
Sumber: Bid. Humas Rutan Kelas I Tangerang

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Resmikan Mayapada Hospital Bandung

Berita Utama

Babinsa Berprestasi Serma Agus Rizal Terima Penghargaan Dari Danrem 064/MY

Berita Utama

Terkait E-Waroeng Nakal, Dinas Sosial dan Sekmat Mundu Siap Rekom Berhentikan E-Waroeng

Berita Utama

Hari Ketiga di Labuan Bajo, Presiden Jokowi Tinjau RSUD Komodo

Berita Utama

Jalin Silaturahmi, Kodim 0421/Ls Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI

Berita Utama

Wali Kota Tegal Lepas Kontingen KORMI Ke FORDA Jawa Tengah

Berita Utama

Pakai Sabu Biar Tambah Stamina Karyawan Ini Malah Lemas Saat Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Berita Utama

Satrenarkoba Polres Kubu Raya Tangkap 6 Pelaku Kejahatan Narkotika