Mediakompasnews.com – Tangerang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berkeadilan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kamis (22/01). Sidang ini diikuti oleh 25 warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif untuk diusulkan mengikuti program integrasi.
Sidang TPP merupakan tahapan krusial dalam proses pembinaan warga binaan, yang bertujuan melakukan penilaian secara menyeluruh dan objektif terhadap kelayakan penerima hak integrasi. Penilaian meliputi aspek perilaku sehari-hari, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perkembangan pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidana.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Rutan Kelas I Tangerang. Proses penilaian dilakukan secara terpadu dengan melibatkan beberapa unsur, antara lain:
Unsur Pengamanan, untuk menilai kepatuhan warga binaan terhadap ketertiban dan keamanan (KPR);
Unsur Pembinaan, untuk mengevaluasi hasil pembinaan kepribadian dan kemandirian (BHPT);
Unsur Administrasi, guna memastikan tidak adanya perkara pidana lain yang masih melekat (Adper).
Pelaksanaan Sidang TPP ini sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), khususnya dalam upaya penanganan permasalahan overcapacity dan overcrowding di lembaga pemasyarakatan melalui optimalisasi pemberian hak integrasi bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan bagian penting dari mekanisme resmi dan berjenjang dalam pengusulan program integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
“Sidang TPP menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa warga binaan yang diusulkan program integrasi benar-benar layak, baik dari sisi perilaku, kepatuhan terhadap aturan, maupun kesiapan mereka untuk kembali dan beradaptasi di tengah masyarakat,” tegas Irhamuddin.
Lebih lanjut, Irhamuddin juga menekankan bahwa seluruh proses pengusulan dan pelaksanaan program integrasi di Rutan Kelas I Tangerang tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Ia mengimbau kepada warga binaan maupun keluarga agar tidak mudah percaya terhadap pihak atau oknum yang menjanjikan percepatan program integrasi dengan imbalan tertentu.
“Program integrasi adalah hak warga binaan yang diproses sesuai aturan. Tidak ada pungutan, tidak ada jalur khusus. Semua berjalan transparan dan gratis,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP yang konsisten, objektif, dan akuntabel, Rutan Kelas I Tangerang terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial, demi menciptakan warga binaan yang siap kembali menjadi bagian produktif di masyarakat.
Penulis: Marahamah
Sumber: Bidang Humas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang

































