Ilustrasi karikatur dugaan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin. Gambar bersifat ilustratif, tidak menggambarkan individu atau pihak tertentu, dan digunakan untuk kepentingan jurnalistik.
Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin yang menyeret armada transportir PT Sentral Global Buana (SGB) di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan. Laporan informasi yang telah disampaikan sejak Januari 2026 itu dinilai jalan di tempat, memicu sorotan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum.
Tim redaksi Mediakompasnews.com telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Panongan dan Kapolresta Tangerang guna memastikan progres penanganan laporan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan kontrol sosial pers.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan substantif terkait peningkatan status laporan. Pihak kepolisian masih menyampaikan bahwa perkara tersebut dalam tahap pengecekan.
“Mohon waktu, akan kami cek terlebih dahulu,” ujar Kapolresta Tangerang melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/1/2026).
Di sisi lain, PT Sentral Global Buana (SGB) belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterkaitan armada transportirnya dalam aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin tersebut. Hingga kini, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh hak jawab, sebagaimana dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perwakilan LSM Pemantau Keadilan dan Negara (PKN) menilai belum adanya kejelasan penanganan laporan informasi ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dan memperlebar jarak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Setidaknya laporan informasi ini sudah bisa ditingkatkan ke laporan polisi agar prosesnya terang dan dapat diuji secara hukum,” ujar Sandi Ari B, Minggu (18/1/2026).
Praktisi hukum M. Reza Fatommy dari LBH Lawfirm menegaskan bahwa kepastian penanganan laporan masyarakat merupakan prinsip fundamental negara hukum, bukan bentuk tekanan terhadap aparat.
“Laporan masyarakat tidak boleh dibiarkan menggantung. Kepastian proses adalah bagian dari keadilan itu sendiri,” tegas M. Reza Fatommy.
Ia menambahkan, diskresi aparat penegak hukum tetap harus berada dalam koridor akuntabilitas dan keterbukaan, agar tidak memunculkan spekulasi yang merugikan semua pihak.
Dalam perspektif hukum pidana, Pasal 281 KUHP memuat norma untuk melindungi independensi proses penegakan hukum, dengan melarang setiap bentuk upaya menghalang-halangi atau memengaruhi jalannya penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Pasal ini bersifat delik formil, yang menekankan pada perbuatan, bukan akibat. Ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan, intervensi, maupun kepentingan eksternal.
Redaksi menegaskan, pemuatan konteks hukum ini bersifat edukatif dan normatif, tidak dimaksudkan untuk menuduh atau mengaitkan pihak tertentu dengan pelanggaran hukum.
“Negara hukum diuji bukan ketika aturan dibuat, tetapi ketika laporan masyarakat ditangani secara jelas, terbuka, dan bertanggung jawab,” pungkas M. Reza Fatommy.
Catatan Redaksi
Mediakompasnews.com akan terus memantau dan mengawal perkembangan perkara ini secara berimbang, akurat, dan profesional, sesuai amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red/Tim/Mar)

































