LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tetapkan ZH Tersangka Dugaan Tindak Pidana Hak Cipta

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan ZH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan.

Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat dinilai menuntut kesadaran hukum seluruh pengguna media sosial, khususnya terkait perlindungan hak cipta yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus ini bermula pada 13 November 2025, saat Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima pengaduan dari IKS terkait dugaan penggunaan dua foto/gambar tanpa izin oleh ZH, yang diketahui merupakan seorang konten kreator asal Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Prajurit Korem 172/PWY Sambut Kolonel Inf J.O Sembiring

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran hak cipta berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan ahli Hak Cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil gelar perkara, pada 9 Desember 2025, status perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Angka Kecelakaan Mudik 2023 Turun, Menko PMK Apresiasi Polri

Selanjutnya, pada Senin (12/01/2026), penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan ZH sebagai tersangka, setelah diperoleh fakta hukum berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti surat.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan,” ujar sumber kepolisian di Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menargetkan dalam waktu dekat berkas tersebut dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolresta Cirebon Pantau Arus Balik di Pospam Palimanan

Dalam perkara ini, tersangka ZH dijerat dengan Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur larangan pelanggaran hak ekonomi pencipta tanpa izin.

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku industri kreatif dan pengguna media digital, agar lebih memahami serta menghormati hak cipta sebagai bagian dari kesadaran hukum di era digital. (Red)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Respon Cepat Polsek Kesambi Tanggapi Aduan Masyarakat, 31 Remaja di Amankan

Berita Utama

Wakil Bupati H.Indra Gunawan Membuka Secara Resmi Pra Manasik Haji Kecamatan Ujung Batu

TNI/POLRI

Gelar Pasukan Oprasi Zebra Lodaya Tahun 2022 Dalam Rangka Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi

Berita Utama

Polresta Cirebon Berhasil Mengamankan Aksi Unras FSPMI dengan Sejuk dan Damai

Berita Utama

Waketum Golkar Bamsoet Acungkan Jempol Atas Keberanian Presiden Jokowi Temui Presiden Ukraina dan Presiden Rusia di Tengah Konflik Bersenjata

Berita Utama

Curhat Ke Presiden, Rahmat Ingin Jaminkan Ijazah untuk Modal dari Bank BUMN

Berita Utama

Cooling System Kapolsek Pancoran kepada Tomas Toga Dan Masuarakat 

Berita Utama

Terkait E-Waroeng Nakal, Dinas Sosial dan Sekmat Mundu Siap Rekom Berhentikan E-Waroeng