DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:21 WIB

Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang — Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Pagedangan kembali menuai sorotan tajam publik. Satu unit Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi B 1072 EJC, yang sebelumnya disebut-sebut sempat ditahan oleh Polsek Pagedangan, kini tidak lagi berada di Mapolsek, memunculkan tanda tanya besar soal transparansi dan prosedur penegakan hukum.

Awak media sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, IPTU Ferliansyah, S.H., terkait lepasnya kendaraan tersebut dari Polsek Pagedangan, Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.

Dalam pesan singkat yang diterima awak media pada Sabtu, 10 Januari 2026, IPTU Ferliansyah menyampaikan, “Mba, Senin siang aja ke Polsek ya. Nanti ketemu saya. Malam ini saya ada giat.”

Namun, di hari yang sama, awak media mendatangi Polsek Pagedangan sekitar pukul 22.06 WIB untuk memastikan keberadaan kendaraan yang diduga kuat mengangkut BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

Baca Juga :  Puan: Aturan Distribusi Pertalite Harus Jamin Subsidi BBM Tepat Sasaran

Hasil penelusuran di lokasi, mobil Toyota Fortuner hitam B 1072 EJC sudah tidak berada di Polsek Pagedangan. Padahal, berdasarkan informasi yang sebelumnya diperoleh awak media, kendaraan tersebut baru sekitar satu hari diamankan.

Berdasarkan data dan hasil pengamatan lapangan, kendaraan tersebut diduga membawa BBM bersubsidi jenis solar dengan kapasitas sekitar 1.000 liter (1 kiloliter). Di dalam kendaraan terdapat plat besi berbentuk kotak yang ditutupi kain-kain, yang diduga kuat sebagai modifikasi penampungan BBM ilegal.

Raibnya kendaraan yang diduga bermuatan BBM subsidi ini dalam waktu singkat memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, antara lain:

  1. Mengapa kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi tidak diamankan sebagai barang bukti?
  2. Apa dasar hukum pelepasan kendaraan tersebut?
  3. Apakah telah dilakukan gelar perkara, penyitaan resmi, dan pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi maupun pemilik kendaraan?
Baca Juga :  Hari Kelima Ops Pekat 1 Maung 2022 Polres Lebak Sasar Aksi Premanisme

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari pihak Polsek Pagedangan terkait status hukum kendaraan, identitas pihak yang bertanggung jawab, maupun tindak lanjut penanganan perkara.

Padahal, dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ditegaskan bahwa setiap barang yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana wajib diamankan, disita, dan dikelola sesuai prosedur hukum.

Selain itu, Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti mengatur secara tegas bahwa barang bukti hasil tindak pidana tidak dapat dikeluarkan atau diserahkan tanpa dasar hukum yang sah dan dokumentasi administrasi yang jelas.

Sementara itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  Diawali Ujung Barat PulauJawa, Guyub TNI Polri Buat Indonesia Bergetar

Media ini menegaskan bahwa pemberitaan disusun berdasarkan fakta lapangan, konfirmasi kepada pihak berwenang, dan hasil pengamatan langsung, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polsek Pagedangan, Polres Metro Tangerang Selatan, maupun pihak terkait sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas, dan masyarakat menanti ketegasan serta keterbukaan aparat penegak hukum, agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran, tidak disalahgunakan, serta tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

(Mar/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

FWJ Indonesia Turun Aksi di Sepatan Singgung Penegakan Perbup No 12 Tahun 2022

Berita Utama

Jaga Keberagaman Budaya, Bupati Zahir Lantik DPC Partuha Maujana Simalungun Batu Bara

Berita Utama

Pelatihan dan Pendampingan Pengolahan Limbah Organik Bersama UAD (Universitas Ahmad Dahlan) Yogyakarta

Berita Utama

Pemerintah Akan Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN

Berita Utama

Kapolres AKBP Pangucap Resmi Buka Lat Pra Ops Keselamatan Lancang Kuning 2023 Polres Rohul

Berita Utama

PLH Kapolsek Kabun Iptu Nanang Pujiono Penggagas Giat Disko Malam

TNI/POLRI

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat, Ka SPK Polsek Lemahabang Pimpin Patroli Malam Antisipasi Terjadinya Keributan Perang Sarung

Berita Utama

Presiden Jokowi Lantik Anggota DKPP Unsur Tokoh Masyarakat