DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:21 WIB

Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang — Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Pagedangan kembali menuai sorotan tajam publik. Satu unit Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi B 1072 EJC, yang sebelumnya disebut-sebut sempat ditahan oleh Polsek Pagedangan, kini tidak lagi berada di Mapolsek, memunculkan tanda tanya besar soal transparansi dan prosedur penegakan hukum.

Awak media sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, IPTU Ferliansyah, S.H., terkait lepasnya kendaraan tersebut dari Polsek Pagedangan, Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.

Dalam pesan singkat yang diterima awak media pada Sabtu, 10 Januari 2026, IPTU Ferliansyah menyampaikan, “Mba, Senin siang aja ke Polsek ya. Nanti ketemu saya. Malam ini saya ada giat.”

Namun, di hari yang sama, awak media mendatangi Polsek Pagedangan sekitar pukul 22.06 WIB untuk memastikan keberadaan kendaraan yang diduga kuat mengangkut BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

Baca Juga :  Hymne TNI AD Pertama Kali Berkumandang di Puncak Tidar

Hasil penelusuran di lokasi, mobil Toyota Fortuner hitam B 1072 EJC sudah tidak berada di Polsek Pagedangan. Padahal, berdasarkan informasi yang sebelumnya diperoleh awak media, kendaraan tersebut baru sekitar satu hari diamankan.

Berdasarkan data dan hasil pengamatan lapangan, kendaraan tersebut diduga membawa BBM bersubsidi jenis solar dengan kapasitas sekitar 1.000 liter (1 kiloliter). Di dalam kendaraan terdapat plat besi berbentuk kotak yang ditutupi kain-kain, yang diduga kuat sebagai modifikasi penampungan BBM ilegal.

Raibnya kendaraan yang diduga bermuatan BBM subsidi ini dalam waktu singkat memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, antara lain:

  1. Mengapa kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi tidak diamankan sebagai barang bukti?
  2. Apa dasar hukum pelepasan kendaraan tersebut?
  3. Apakah telah dilakukan gelar perkara, penyitaan resmi, dan pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi maupun pemilik kendaraan?
Baca Juga :  Pelaku Rampas Setoran BRIZZY DI Bakauheni DI Bekuk Tekab 308 Polres Lampung Selatan

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari pihak Polsek Pagedangan terkait status hukum kendaraan, identitas pihak yang bertanggung jawab, maupun tindak lanjut penanganan perkara.

Padahal, dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ditegaskan bahwa setiap barang yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana wajib diamankan, disita, dan dikelola sesuai prosedur hukum.

Selain itu, Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti mengatur secara tegas bahwa barang bukti hasil tindak pidana tidak dapat dikeluarkan atau diserahkan tanpa dasar hukum yang sah dan dokumentasi administrasi yang jelas.

Sementara itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  Polres Sumenep Laksanakan Pengamanan Unras di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Media ini menegaskan bahwa pemberitaan disusun berdasarkan fakta lapangan, konfirmasi kepada pihak berwenang, dan hasil pengamatan langsung, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polsek Pagedangan, Polres Metro Tangerang Selatan, maupun pihak terkait sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas, dan masyarakat menanti ketegasan serta keterbukaan aparat penegak hukum, agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran, tidak disalahgunakan, serta tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

(Mar/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Arief Menyampaikan Langkah-Langkah Strategis Yang Ditempuh Oleh Pemkot Tangerang

Berita Utama

Wujud Sinergi TNI-Polri, Polres Lebak Ikuti Giat TMMD ke-144 Tahun 2022 Kodim 0603 Lebak

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Beri Penghargaan kepada Empat Siswa SMKN 1 Mundu

Berita Utama

Masjid Agung H Achmad Bakrie Wisata Religi Kota Kisaran

Berita Utama

Pj Gubernur Al Muktabar : Balai Rehabilitasi Bermanfaat Bagi Masyarakat

Pendidikan

Sat Narkoba Polres Indramayu Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sekolah

Berita Utama

Media Asing Sorot Jokowi ke Ukraina-Rusia, Sebut Juru Damai

Berita Utama

Kasetpres: Masyarakat Bisa Ikuti Upacara Hari Kemerdekaan RI Tahun 2022 Secara Terbatas