Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Sepanjang tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang secara konsisten melaksanakan 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), khususnya di bidang Pemasyarakatan. Pelaksanaan program tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berintegritas.
Implementasi program akselerasi tersebut diwujudkan melalui sejumlah langkah strategis, antara lain upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba serta praktik penipuan dengan berbagai modus di lingkungan Lapas dan Rutan. Selain itu, Rutan Kelas I Tangerang juga melakukan pemberdayaan warga binaan dalam mendukung ketahanan pangan serta meningkatkan pendayagunaan warga binaan dalam menghasilkan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di bidang sosial, Rutan Kelas I Tangerang turut menyalurkan bantuan kepada keluarga warga binaan yang kurang mampu serta masyarakat di sekitar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Upaya lain yang dilakukan adalah penanganan permasalahan overcapacity dan overcrowding melalui berbagai langkah yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk pelaksanaan program selama tahun 2025, Rutan Kelas I Tangerang mencatat telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) sebanyak 89 kali. Selain itu, kegiatan ketahanan pangan menghasilkan panen raya dengan total sekitar 3 kwintal hasil pertanian. Di bidang pembinaan kemandirian, warga binaan menghasilkan sebanyak 461 pasang sepatu.
Pada aspek sosial kemasyarakatan, Rutan Kelas I Tangerang menyalurkan 475 paket sembako serta 50 paket nasi melalui program Jumat Berkah. Sementara itu, penanganan overcapacity dilakukan melalui pemindahan 436 warga binaan ke sejumlah UPT Pemasyarakatan lain, serta pelaksanaan program pembebasan integrasi terhadap 323 warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa pelaksanaan program akselerasi IMIPAS merupakan bagian dari upaya mendorong perubahan positif di lingkungan Pemasyarakatan.
“Program akselerasi ini tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan, tetapi juga pada pembinaan dan pemberdayaan warga binaan agar memiliki bekal dan kemandirian. Kami berupaya melaksanakannya secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Irhamuddin.
Melalui berbagai kegiatan tersebut, Rutan Kelas I Tangerang berupaya menjaga kondisi Pemasyarakatan yang aman dan tertib, sekaligus memberikan manfaat bagi warga binaan dan masyarakat.
“Seluruh pelaksanaan program dilakukan dengan mengedepankan prinsip sinergi, akuntabilitas, dan keberlanjutan,” tegasnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, menjelang tahun 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menetapkan 15 Program Aksi IMIPAS sebagai dasar penguatan kinerja bagi seluruh jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Rutan Kelas I Tangerang menyatakan kesiapan untuk mendukung dan mengimplementasikan program aksi tersebut sesuai kebijakan dan arahan yang ditetapkan,” pungkasnya.
Penulis: Red
Sumber: Bidang Humas Rutan Kelas I Tangerang

































