LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Senin, 8 Desember 2025 - 15:31 WIB

Polda Gorontalo Tuntaskan Penyidikan Kasus Tambang Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejati

Mediakomasnews.com – Kab. Balemo – Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) yang berlokasi di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Tiga orang tersangka telah ditetapkan dan akan segera diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.

Baca Juga :  Hadiri PTIJK 2023, Presiden Dorong Peningkatan Pengawasan Produk Keuangan

“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, hasil penyidikan mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat selama kurang lebih satu bulan. Aktivitas tersebut dilakukan di lahan milik salah satu pelaku dan dinilai merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tiba di Gedung Nusantara, Berbaju Paksian Asal Bangka Belitung

“Para pelaku melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam, dalam hal ini adalah emas,” jelasnya.

Tiga tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing. NP bertindak sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP berperan sebagai pekerja, sedangkan IP merupakan operator alat berat.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga :  Tingkatkan Disiplin Dan Taat Hukum Kodim 0414/Belitung Menggelar Penyuluhan Hukum

Dalam penindakan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, satu mesin dompeng, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Penulis: Marhamah
Sumber: Ditkrimsus Polda Gorontalo

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Sebelas Duta Besar Negara Sahabat

Berita Utama

Sempat Buron 3 Bulan, Seorang Pelaku Curas Dii Rest AreaTol JTTS Dibekuk Polisi  

Berita Utama

Kapal Markas Guspurla Koarmada III Berikan Penyuluhan Keselamat Pelayaran di Tengah Laut

Berita Utama

9 Pospam dan 250 Personel Gabungan Disiagakan, Amankan Natura Wilayah Batu Bara

Berita Utama

Presiden Apresiasi Para Tokoh dan Lembaga Negara Atasi Persoalan Bangsa

Berita Utama

Kepala Dinsos Sumenep Hadiri Khidmat 11 Khirata Foundation

Berita Utama

Polres Tegal Berhasil Meringkus Pelaku Kasus Penembakan

Berita Utama

Wakil Bupati Rohul Indra Gunawan Buka Secara Resmi Turnamen HPRS Cup V Tahun 2023