LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama

Senin, 8 Desember 2025 - 15:31 WIB

Polda Gorontalo Tuntaskan Penyidikan Kasus Tambang Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejati

Mediakomasnews.com – Kab. Balemo – Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) yang berlokasi di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Tiga orang tersangka telah ditetapkan dan akan segera diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Kembangkan Budidaya Cabai di Lahan SAE sebagai Wujud Pembinaan Produktif dan Dukung Ketahanan Pangan

“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, hasil penyidikan mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat selama kurang lebih satu bulan. Aktivitas tersebut dilakukan di lahan milik salah satu pelaku dan dinilai merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Tinjau Panen Raya di Ngawi, Presiden Jokowi: Produktivitas Tiap Daerah Berbeda

“Para pelaku melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam, dalam hal ini adalah emas,” jelasnya.

Tiga tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing. NP bertindak sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP berperan sebagai pekerja, sedangkan IP merupakan operator alat berat.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga :  Pemuda, Mahasiswa dan Buruh Komitmen Bersama Kawal Sampai Tuntas Pembangunan IKN

Dalam penindakan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, satu mesin dompeng, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Penulis: Marhamah
Sumber: Ditkrimsus Polda Gorontalo

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong OJK Segera Dirikan Bursa Kripto Indonesia

Berita Utama

TNI AD Launching Kartika Podcast, Jenderal Dudung Jadi Tamu Perdana

Berita Utama

Gerak Cepat, Polres Rohul Bantu Warga Korban Banjir Di Beberapa Titik Di Wilayah Rambah

Berita Utama

Brigjend TNI Robert D Ndona: Mewujudkan Prajurit yang Profesional dan Disiplin Dengan Melaksanakan Penerapan Aturan Dasar Kemiliteran

Berita Utama

Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLI Kodim 0414 Koorcab Rem 045 PD II/Sriwijaya Melaksanakan Webinar Obrolan Akhir Minggu Bersama Sahabat-Sahabat YKPI

Berita Utama

Bupati Barito Utara Gelar Batara Cup Open Race Ketinting 2023

Berita Utama

FKI IKes PN Lakukan Diskusi Santai Bersama Syafri Syarif Anggota DPRD Kota Pekanbaru

Berita Utama

AKBP Pangucap Dampingi Kunker Danrem 031/WB Dalam Peninjauan Persiapan Makodim Rohul