LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Kamis, 13 November 2025 - 12:33 WIB

Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif BRI Wonosari Diserahkan ke Kejaksaan

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan berupa fraud atau transfer fiktif di Bank BRI Unit Wonosari ke pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (13/11/25).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas keterlibatan semua pihak dalam kasus yang merugikan keuangan bank hingga Rp1,3 miliar tersebut.

Baca Juga :  Satgas RI-PNG Yonif 511/DY Masuk Dapur, Penuhi Kebutuhan Dapur Warga di Tanah Papua

“Kasus ini bermula dari laporan pihak BRI Cabang Limboto yang membawahi wilayah layanan BRI Unit Wonosari. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan adanya praktik transfer dana tanpa uang fisik yang dilakukan secara tidak sah,” ungkap Maruly.

Dua tersangka masing-masing berinisial IRT, seorang mantri atau petugas kredit, dan RA alias RAF, seorang teller di unit yang sama. Modus operandi yang digunakan, lanjut Maruly, yaitu tersangka IRT tergiur untuk mengikuti kegiatan pembiayaan bisnis melalui platform Thumbler online. Untuk memenuhi transaksi tersebut, IRT meminta bantuan RA melakukan transfer dana ke sejumlah rekening tanpa melalui prosedur resmi.

Baca Juga :  HUT Brimob Polri ke-77, Kapolres Lebak berikan Kejutan kepada Personil BKO Sat Brimobda Banten

“Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip kepatuhan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan,” ujar Maruly.

Kedua tersangka kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Maruly menegaskan, para pelaku dijerat dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kasad Ajak Masyarakat Dukung Program Ketahanan Pangan

“Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan terus berkomitmen menjaga rasa aman di sektor jasa keuangan, sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan,” pungkasnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Angka Kecelakaan Mudik 2023 Turun, Menko PMK Apresiasi Polri

Berita Utama

Rutinitas giat Personil Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan kegiatan KRYD dengan Koramil Warunggunung.

Berita Utama

Sri Mulyani Indrawati, Bahagia Melihat Atlet Indonesia Meraih Medali

Berita Utama

“All Indonesia”: Aplikasi Terpadu Permudah Kedatangan Internasional

Berita Utama

Presiden Jokowi Dorong Layanan Imigrasi Lebih Memudahkan dan Melayani

Berita Utama

Harga Kopra Turun, Presiden Jokowi: Harga Komoditas Ditentukan Pasar Internasional

Berita Utama

Manager PTPN IV Rigional 3 Pks Sei Rokan Tgp.Sinaga Selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Berita Utama

Telah Terjadi Kebakaran Sebuah Tengki Berisi Solar Diduga Akibat Samberan Petir