DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Kamis, 13 November 2025 - 12:33 WIB

Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif BRI Wonosari Diserahkan ke Kejaksaan

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan berupa fraud atau transfer fiktif di Bank BRI Unit Wonosari ke pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (13/11/25).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas keterlibatan semua pihak dalam kasus yang merugikan keuangan bank hingga Rp1,3 miliar tersebut.

Baca Juga :  Milad Ke-2 Permata II: Meriah, Hangat, dan Sarat Kepedulian Sosial

“Kasus ini bermula dari laporan pihak BRI Cabang Limboto yang membawahi wilayah layanan BRI Unit Wonosari. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan adanya praktik transfer dana tanpa uang fisik yang dilakukan secara tidak sah,” ungkap Maruly.

Dua tersangka masing-masing berinisial IRT, seorang mantri atau petugas kredit, dan RA alias RAF, seorang teller di unit yang sama. Modus operandi yang digunakan, lanjut Maruly, yaitu tersangka IRT tergiur untuk mengikuti kegiatan pembiayaan bisnis melalui platform Thumbler online. Untuk memenuhi transaksi tersebut, IRT meminta bantuan RA melakukan transfer dana ke sejumlah rekening tanpa melalui prosedur resmi.

Baca Juga :  Ngeri! Dua Pelaku Curanmor Ancam Korban dengan Senpi

“Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip kepatuhan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan,” ujar Maruly.

Kedua tersangka kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Maruly menegaskan, para pelaku dijerat dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Luncurkan Papua Football Academy

“Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan terus berkomitmen menjaga rasa aman di sektor jasa keuangan, sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan,” pungkasnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

PTP N V Kebun Sei Rokan Sukseskan Crash Program Polio, Sebanyak 244 Balita Menerima Imunisasi Polio.

Berita Utama

Kunjungi Museum PETA Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembuatan Film Sejarah Perjuangan Pembela Tanah Air (PETA)

Berita Utama

Akmil Selenggarakan Pelatihan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Karyawan Pertamina Tahun 20222

Berita Utama

Rakernas Asisi Nusantara Ke 1, Tingkatkan Skill di Era Digitalisasi Serta Akan Launching Aplikasi Asisi

Berita Utama

Presiden Jokowi dan PM Lee Gelar Pertemuan Bilateral di Singapura

Berita Utama

Danrem 064/MY Kunjungi Kodim 0601/Pandeglang TNI AD Harus Hadir Di Tengah Tengah Kesulitan Masyarakat

Berita Utama

Dit Polairud Polda Kalbar Lakukan Dialog Interaktif di Kompas TV Pontianak

Berita Utama

FORWATU BANTEN Diskusi Publik Mengeluarkan Banten Dari Rongrongan Kerumunan Para Pemilik Kepentingan Yang Menahun