Breaking News

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Kamis, 13 November 2025 - 12:33 WIB

Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif BRI Wonosari Diserahkan ke Kejaksaan

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan berupa fraud atau transfer fiktif di Bank BRI Unit Wonosari ke pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (13/11/25).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas keterlibatan semua pihak dalam kasus yang merugikan keuangan bank hingga Rp1,3 miliar tersebut.

Baca Juga :  Desa Cibunarjaya Kec.Ciambar Realisasikan DD Tahap Satu Tahun 2023

“Kasus ini bermula dari laporan pihak BRI Cabang Limboto yang membawahi wilayah layanan BRI Unit Wonosari. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan adanya praktik transfer dana tanpa uang fisik yang dilakukan secara tidak sah,” ungkap Maruly.

Dua tersangka masing-masing berinisial IRT, seorang mantri atau petugas kredit, dan RA alias RAF, seorang teller di unit yang sama. Modus operandi yang digunakan, lanjut Maruly, yaitu tersangka IRT tergiur untuk mengikuti kegiatan pembiayaan bisnis melalui platform Thumbler online. Untuk memenuhi transaksi tersebut, IRT meminta bantuan RA melakukan transfer dana ke sejumlah rekening tanpa melalui prosedur resmi.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip kepatuhan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan,” ujar Maruly.

Kedua tersangka kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Maruly menegaskan, para pelaku dijerat dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Penuh Suka Cita, Petugas Dan WBP Lapas Pasir Pengaraian Gelar Natal Bersama Tahun 2022

“Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan terus berkomitmen menjaga rasa aman di sektor jasa keuangan, sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan,” pungkasnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Menko Marves Ucapkan HUT ke-78 Bhayangkara : Polri Presisi Pilar Penting Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Utama

Aliansi Masyarakat Dayak Kalbar Gelar Aksi Demo di Depan Markas Polda Kalbar Desak Segera Tangkap Rocky Gerung, Ini Tanggapan Polda Kalbar

Berita Utama

Raker Perdana LAN Kota Tangerang Tahun 2022

Berita Utama

Kunjungan Kapolsek Pancoran ke Kantor Kecamatan.Pancoran Jakarta Selatan.

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Gelar Pengecekan Kesiapan Ops Lilin Lodaya 2022

Berita Utama

Sat Lantas Polres Rokan Hulu Gelar Giat Jum’at Berkah Di Kecamatan Rambah

Berita Utama

Di Selesaikan Dengan Tulus Dan Kekeluargaan, Perdamaian di Tempuh Kanit Serse Cigudeg Kepada Seorang Wartawan

Berita Utama

Serahkan Penghargaan Penanganan Covid-19, Presiden: Mari Lanjutkan Pengabdian