DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Selasa, 11 November 2025 - 06:10 WIB

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Pengadaan Mebel SMP Kota Tangerang Disorot — Kabid SMP Bungkam, LBH Fatomy Angkat Bicara

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan mebel sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali mencuat. Sejumlah proyek dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah diduga tidak terealisasi sesuai pagu anggaran tahun 2025.

Temuan tim Metropolitanin8.com menyebutkan, pengadaan mebel ruang laboratorium komputer di SMPN 30 senilai Rp106.599.900 belum terealisasi.
Sementara di SMPN 23, proyek senilai Rp900.503.100 untuk pengadaan meja, kursi, dan perabot lab belum tampak sepadan dengan nilai kontrak.
Adapun SMPN 34 tercatat menerima dua paket pengadaan senilai Rp353.429.900, namun ditemukan ketidaksesuaian antara barang dan nilai anggaran.

Baca Juga :  Pembagian Dana BLT BBM Tahaf 1 PT Pos Persero Kecamatan Cipanas Lebak Banten

Selain itu, publik menyoroti lonjakan harta kekayaan Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Bagio Dullah Komari, M.Pd., yang naik dari Rp 4,3 miliar (2023) menjadi Rp 4,38 miliar (2024) berdasarkan data LHKPN KPK.

Metropolitanin8.com telah mengajukan konfirmasi kepada Bagio Dullah Komari sejak 27 Oktober 2025 melalui pesan WhatsApp dan surat resmi, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Baca Juga :  Tim Medis Brimob Polri Jemput Bola Beri Pelayanan Kesehatan Pengungsi Gempa Cianjur

Menanggapi hal tersebut, LBH/Lawfirm M. Reza Fatomy menilai kasus ini perlu segera diusut oleh aparat pengawas dan penegak hukum.

“Jika benar ada indikasi penyimpangan atau mark up anggaran, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” tegas M. Reza Fatomy kepada Metropolitanin8.com, Senin (11/11/2025).

Baca Juga :  Gebyar Muharram 1446 H, PT.ARS Gelar Lomba Murattal Al-Qur'an dan Santunan Yatim

Ia juga menambahkan, lembaga seperti Inspektorat, BPK, dan KPK wajib menindaklanjuti dugaan tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan.

“Keterbukaan dan tanggung jawab pejabat publik adalah kunci. Bila ada unsur penyimpangan, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, yang mendesak agar Pemkot Tangerang bersikap transparan dalam setiap pengelolaan dana pendidikan.

 

Reporter: Mar/Tim Investigasi
Narasumber Hukum: LBH/Lawfirm M. Reza Fatomy
Editor: Pamungkas

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Seolah Kebal Hukum, Mantan Kades Lembung Timur Bebas Menjual BBM Subsidi Jenis Pertalite dari Pertamini

Berita Utama

Wujudkan Anak Sehat, Program Terbaru dari Satgas Yonif 511/DY

Berita Utama

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi PM Anwar Ibrahim di Istana Bogor

Berita Utama

Presiden Jokowi Temui Pemain Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Berita Utama

Presiden Jokowi Minta Menkominfo Budi Arie Setiadi Utamakan Penyelesaian BTS

Berita Utama

Kasad Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Taruna dan Taruni Akmil

Berita Utama

PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Siap Melayani Angkutan Lebaran 2023

Berita Utama

Komit Wujudkan Harkambtibmas, Kapolsek Ujung Batu Giat Silaturahmi Dengan Ketua LDNU Rohul