LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Selasa, 11 November 2025 - 06:10 WIB

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Pengadaan Mebel SMP Kota Tangerang Disorot — Kabid SMP Bungkam, LBH Fatomy Angkat Bicara

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan mebel sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali mencuat. Sejumlah proyek dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah diduga tidak terealisasi sesuai pagu anggaran tahun 2025.

Temuan tim Metropolitanin8.com menyebutkan, pengadaan mebel ruang laboratorium komputer di SMPN 30 senilai Rp106.599.900 belum terealisasi.
Sementara di SMPN 23, proyek senilai Rp900.503.100 untuk pengadaan meja, kursi, dan perabot lab belum tampak sepadan dengan nilai kontrak.
Adapun SMPN 34 tercatat menerima dua paket pengadaan senilai Rp353.429.900, namun ditemukan ketidaksesuaian antara barang dan nilai anggaran.

Baca Juga :  Memeriakan Ajang Trabas Bersama Di Desa Kota Intan

Selain itu, publik menyoroti lonjakan harta kekayaan Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Bagio Dullah Komari, M.Pd., yang naik dari Rp 4,3 miliar (2023) menjadi Rp 4,38 miliar (2024) berdasarkan data LHKPN KPK.

Metropolitanin8.com telah mengajukan konfirmasi kepada Bagio Dullah Komari sejak 27 Oktober 2025 melalui pesan WhatsApp dan surat resmi, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Baca Juga :  Perebutkan Piala Presiden RI, Reyog Singo Dirgantoro Lanud Iswahjudi Turut Ambil Bagian Dalam FNRP XXVII

Menanggapi hal tersebut, LBH/Lawfirm M. Reza Fatomy menilai kasus ini perlu segera diusut oleh aparat pengawas dan penegak hukum.

“Jika benar ada indikasi penyimpangan atau mark up anggaran, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” tegas M. Reza Fatomy kepada Metropolitanin8.com, Senin (11/11/2025).

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Kalau Masih Ada Mafia Tanah, Gebuk!

Ia juga menambahkan, lembaga seperti Inspektorat, BPK, dan KPK wajib menindaklanjuti dugaan tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan.

“Keterbukaan dan tanggung jawab pejabat publik adalah kunci. Bila ada unsur penyimpangan, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, yang mendesak agar Pemkot Tangerang bersikap transparan dalam setiap pengelolaan dana pendidikan.

 

Reporter: Mar/Tim Investigasi
Narasumber Hukum: LBH/Lawfirm M. Reza Fatomy
Editor: Pamungkas

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemakaman Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Periode 2009-2014 DR Ir. Achmad Hermanto Dardak, M.Sc., Ph.D Dilaksanakan Secara Kenegaraan

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Pelaksanaan Lomba Menembak Piala Danpaspampres 2023

Berita Utama

Proyek Pembangunan Prasarana Penunjang Kantor Bupati Belitung, CV.RANGKUTI Diduga Abaikan K3

Berita Utama

Ormas KKPMP MARCAB Wanasalam” Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bejod

Berita Utama

Bentuk Generasi Hamilul Qur’an, TPQ Masjid Al-Firdaus Adakan Program Rutin Maghrib Mengaji

Hukum dan Kriminal

Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan Terdakwa Gregronius, Setelah Jaksa Bacakan Dakwaan.

Berita Utama

Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru

Sorotan

Pemberdayaan Kader Partai Nasdem Menjadi Peternak Unggul