LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Nasional / TNI/POLRI

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:57 WIB

BAPANAS dan Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, Sasar Penjual yang Lampaui HET

Metropolitanin8.com – Gorontalo – Pemerintah bersama aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). Badan Pangan Nasional (BAPANAS) melalui Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025 resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras di Provinsi Gorontalo, dengan melibatkan Satgas Pangan Polda Gorontalo.

Pembentukan satgas tersebut dilakukan di Mapolda Gorontalo, Rabu (22/10/2025), dan diikuti oleh berbagai instansi terkait.

Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap. menjelaskan bahwa Satgas ini dibentuk untuk memastikan seluruh produsen, distributor, hingga ritel beras mematuhi aturan HET dan menjaga kualitas beras sesuai label.

Baca Juga :  Bandel Setelah Dihimbau, Oknum Kades di Boalemo Akhirnya Diciduk Polda Gorontalo

“Saat ini kami dari Satgas Pangan Daerah telah melaksanakan rapat koordinasi. Sudah dibentuk Satgas Pengendalian Harga Beras berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025,” ujar Kompol Agus Dwi Cahyono.

Menurutnya, Direktorat Krimsus bertindak sebagai koordinator satgas, bersama tujuh stakeholder utama yang meliputi Bapanas, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, serta unsur pemerintah daerah lainnya.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Anggota Teroris JI di Magetan

“Mulai hari ini, Satgas telah melakukan rapat untuk mengendalikan harga beras,” tambah Agus.

Langkah Awal: Sidak dan Edukasi Pedagang

Agus menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan Satgas adalah turun langsung ke pasar dan ritel untuk melakukan pengecekan harga beras.

“Hari ini kita akan turun ke beberapa pasar untuk mengecek harga beras. Upaya yang kami lakukan antara lain memberikan edukasi dan peringatan kepada para pelaku usaha agar menaati harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolresta Cirebon Laksanakan Pemantauan Penerapan One Way di GT Palimanan

Satgas juga menyiapkan tindakan tegas berupa pemberian stiker, stempel, dan surat teguran bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET.

“Kami akan memberikan stiker maupun stempel, serta surat teguran bagi pelaku usaha yang melanggar HET. Diharapkan kegiatan ini bisa secepat mungkin menurunkan harga beras di pasaran,” tutup Agus.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga beras di Provinsi Gorontalo sekaligus memastikan ketersediaan pangan tetap aman dan terjangkau bagi masyarakat. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Senam Sehat Pagi Bersama Warga Binaan dan Tahanan

Berita Utama

Polsek Jati Agung dan TNI Gelar Patroli Gabungan, Minggu Dinihari

TNI/POLRI

Upaya Polresta Cirebon Jaga Kamtibmas Kondusif

Berita Utama

Kasdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Tingkat Subpandasus Pontianak Penerimaan Calon Taruna/Taruni Akmil 2022

TNI/POLRI

Polri Kirim Personel Terbaik Ikuti UAE SWAT Challenge Di Dubai

TNI/POLRI

TNI AD Membenahi Sistem Pendidikan Untuk Mengikuti Standar Nasional

Berita Utama

Bincang Santai, Jaga Hubungan Baik Babinsa Koramil 414-04/Membalong Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Berita Utama

KPU Kota Tangerang MOU Dinas Pendidikan Propinsi Banten, Minat Pemilih Pemula Dalam Pemilu 2024