DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional / TNI/POLRI

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:57 WIB

BAPANAS dan Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, Sasar Penjual yang Lampaui HET

Metropolitanin8.com – Gorontalo – Pemerintah bersama aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). Badan Pangan Nasional (BAPANAS) melalui Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025 resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras di Provinsi Gorontalo, dengan melibatkan Satgas Pangan Polda Gorontalo.

Pembentukan satgas tersebut dilakukan di Mapolda Gorontalo, Rabu (22/10/2025), dan diikuti oleh berbagai instansi terkait.

Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap. menjelaskan bahwa Satgas ini dibentuk untuk memastikan seluruh produsen, distributor, hingga ritel beras mematuhi aturan HET dan menjaga kualitas beras sesuai label.

Baca Juga :  Terkait Proyek Jalan Diduga Asal Jadi, Ketua Aliansi Aktivis Lebak Minta TPK Desa Sarageni Paparkan RAB Kegiatan Fisik Desa.

“Saat ini kami dari Satgas Pangan Daerah telah melaksanakan rapat koordinasi. Sudah dibentuk Satgas Pengendalian Harga Beras berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025,” ujar Kompol Agus Dwi Cahyono.

Menurutnya, Direktorat Krimsus bertindak sebagai koordinator satgas, bersama tujuh stakeholder utama yang meliputi Bapanas, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, serta unsur pemerintah daerah lainnya.

Baca Juga :  Tiga Dinas Di Madina Didemo Ormas, Aktivis Dan Wartawan

“Mulai hari ini, Satgas telah melakukan rapat untuk mengendalikan harga beras,” tambah Agus.

Langkah Awal: Sidak dan Edukasi Pedagang

Agus menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan Satgas adalah turun langsung ke pasar dan ritel untuk melakukan pengecekan harga beras.

“Hari ini kita akan turun ke beberapa pasar untuk mengecek harga beras. Upaya yang kami lakukan antara lain memberikan edukasi dan peringatan kepada para pelaku usaha agar menaati harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Ikuti Touring Cek Kesiapan Jalur Mudik Sepeda Motor ke Pelabuhan Ciwandan

Satgas juga menyiapkan tindakan tegas berupa pemberian stiker, stempel, dan surat teguran bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET.

“Kami akan memberikan stiker maupun stempel, serta surat teguran bagi pelaku usaha yang melanggar HET. Diharapkan kegiatan ini bisa secepat mungkin menurunkan harga beras di pasaran,” tutup Agus.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga beras di Provinsi Gorontalo sekaligus memastikan ketersediaan pangan tetap aman dan terjangkau bagi masyarakat. (Mar)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jelang Perayaan Hari Natal, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Ciptakan Kondisi Nyaman dan Indah

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Berikan Uang Pembinaan Rp 100 juta kepada Pembalap Muda Aldi Satya Mahendra

Berita Utama

Dekat dan Humanis, Rutan Tangerang Perkuat Pelayanan Lewat Diskusi Door to Door

Nasional

Alumni Peserta Kartu Prakerja, Bertemu Presiden RI di Sentul, Aman

Berita Utama

Konsep Jitu Polres Rohul Cegah Penyebaran Virus PMK Hewan Ternak

Berita Utama

Rapat Koordinasi DPC PJI Demokrasi Kabupaten Sukabumi Sukses Digelar

Berita Utama

Peresmian Restorativ Justice Dan Posko Keadilan Bagi Masyarakat Adat Dan Kasepuhan Baduy

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT