DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis / Kegiatan Ormas

Kamis, 18 September 2025 - 07:06 WIB

King Badak Laporkan Dua Oknum DPRD Di Banten Melanggar Etik

Lebak – Mediakompasnews.com – Akibat di duga melakukan pelanggaran etik dan hukum Dua oknum anggota DPRD di Banten dari Partai PPP di laporkan kepada Mahkamah Partai DPP PPP dan Kejaksaan Tinggi Banten. Keduanya terduga melakukan pelanggaran etik sebagai pejabat negara yang kerap bermain proyek dan melakukan tindakan diluar etika dan prinsip kenegaraan engkritik tak berdasarkan pakta kepada pihak pemerintah atau pihak pelaksana kegiatan di tingkat lingkungan masyarakat. Seharusnya menjadi cerminan bagi masyarakat justru membuat gaduh,mereka adalah dari PPP berinisial RAA anggota DPRD Kabupaten Lebak dan MW anggota DPRD Provinsi Banten.

Baca Juga :  Pengurus PAC GRIB Terus Sosialisasi Rekrut Pengurus Ranting di Setiap Desa

Dalam dokumen laporan pengaduan tersebut mencakup dua kasus dua oknum anggota legislatif di Banten.

Pertama, dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD itu sudah bukan rahasia umum lagi di kalangan masyarakat Lebak dan Banten.
Kedua, sikap offside dari oknum anggota Dewan Provinsi Banten yang kerap menyebarkan narasi liar, termasuk tuduhan adanya setoran dana kepada pihak aspirasi salah satu partai di komisi 5 DPR RI dapil Banten satu.

Baca Juga :  Kades Cigoong Utara Ucapkan Anniversary Ke-1 Media Dimensitv.Com Ke-1 Semoga Semakin Sukses dan Maju

“Perihal dugaan pelanggaran etik dan hukum, laporan sudah kami rampungkan dan segera kami sampaikan ke Mahkamah Partai PPP , MKD dan Kejati Banten,” kata Eli Sahroni alias King Badak kepada media ini dalam rilisnya

King Badak menerangkan, yang menjadi dasar hukum dan ancaman Sanksi yang dapat mereka terima adalah.
1. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):
Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara terancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga :  Grib Jaya Menyorotir Musyawarah Panitia PTSL Dengan Warga Dinilai Siasat Tutupi Pengembalian

2. UU MD3 (UU No. 17/2014):
Anggota DPRD yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian tetap.
3. KUHP Pasal 310–311, tuduhan fitnah tanpa bukti dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.

“King Badak selaku Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan berharap kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus mendorong perbaikan integritas lembaga legislatif di Banten.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Kegiatan Jurnalis

Kegiatan Jurnalis

Pengurus PJS Konsel Terbentuk

JAKARTA

KPK Kunjungi Kantor SMSI Pusat, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi

Kegiatan Jurnalis

DPD IWO Indonesia Lampung Selatan, Menggelar Rapat Kordinasi Bulanan

Hari Raya Idul Fitri

Warga Lebak Salat Id Lebih Awal Ikuti Keyakinan Lokal

Kab.Lebak

KPU Lebak Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kab.Lebak

Buntut Ucapan Kotor Kades Pasirkembang Komunitas LSM Dan Wartawan Lebak Desak Camat Maja Gelar Audiensi

Kab.Lebak

Isu Penjualan Aset Desa Kerta: Traktor Dijual dengan Alasan Operasional