LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis / Kegiatan Ormas

Kamis, 18 September 2025 - 07:06 WIB

King Badak Laporkan Dua Oknum DPRD Di Banten Melanggar Etik

Lebak – Mediakompasnews.com – Akibat di duga melakukan pelanggaran etik dan hukum Dua oknum anggota DPRD di Banten dari Partai PPP di laporkan kepada Mahkamah Partai DPP PPP dan Kejaksaan Tinggi Banten. Keduanya terduga melakukan pelanggaran etik sebagai pejabat negara yang kerap bermain proyek dan melakukan tindakan diluar etika dan prinsip kenegaraan engkritik tak berdasarkan pakta kepada pihak pemerintah atau pihak pelaksana kegiatan di tingkat lingkungan masyarakat. Seharusnya menjadi cerminan bagi masyarakat justru membuat gaduh,mereka adalah dari PPP berinisial RAA anggota DPRD Kabupaten Lebak dan MW anggota DPRD Provinsi Banten.

Baca Juga :  Beredar Isu Tentang Pemaksaan Tim Satu Menjual Photo Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Melalui K3S

Dalam dokumen laporan pengaduan tersebut mencakup dua kasus dua oknum anggota legislatif di Banten.

Pertama, dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD itu sudah bukan rahasia umum lagi di kalangan masyarakat Lebak dan Banten.
Kedua, sikap offside dari oknum anggota Dewan Provinsi Banten yang kerap menyebarkan narasi liar, termasuk tuduhan adanya setoran dana kepada pihak aspirasi salah satu partai di komisi 5 DPR RI dapil Banten satu.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Jalanan, Balap Liar dan Tawuran, Kapolres Lebak Pimpin Langsung Patroli pada Jam Rawan

“Perihal dugaan pelanggaran etik dan hukum, laporan sudah kami rampungkan dan segera kami sampaikan ke Mahkamah Partai PPP , MKD dan Kejati Banten,” kata Eli Sahroni alias King Badak kepada media ini dalam rilisnya

King Badak menerangkan, yang menjadi dasar hukum dan ancaman Sanksi yang dapat mereka terima adalah.
1. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):
Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara terancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga :  DPD IWO Indonesia Lamsel Gelar Pertemuan Di Resto & Cafe Dapur De'nok

2. UU MD3 (UU No. 17/2014):
Anggota DPRD yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian tetap.
3. KUHP Pasal 310–311, tuduhan fitnah tanpa bukti dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.

“King Badak selaku Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan berharap kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus mendorong perbaikan integritas lembaga legislatif di Banten.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Kab.Bengkulu

Pemdes Bandung Baru Melakukan Kegiatan Bimtek Posyandu

Kabupaten Tangerang

Bratapos Berkolaborasi Dengan UMN, Gelar Seminar Dan Leterasi Komunikasi Pada Hari Guru Ke 78

Kab.Lebak

Program Sanitasi Pedesaan Padat Karya di Desa Kaduagung Barat Diduga Tidak Transparan

Kabupaten Serang

Bidhumas Polda Banten Gelar Kemitraan Silaturahmi dan Diskusi Bersama Insan Media

Banyuwangi

Ritual Kebo-Keboan, Warisan Leluhur Yang Tetap Hidup Di Tengah Modernitas

Kab.Lebak

Pekerjaan Proyek Lapen Desa Daroyon Dinilai Minim Keterbukaan Informasi Publik

Kab.Lebak

Sinergi bersama Media ” Kasat Polres Lebak Puji Keberhasilan Program Polisi Cilik

Kab.Lebak

Karang Taruna Lebak Banten Bersama Dinas Sosial Rehabilitasi RTLH Warga Margajaya