LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis / Kegiatan Ormas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 03:15 WIB

Dinas PTSP Lebak Tutupi Kongkalingkong Penerbitan PBG

Mediakompasnews.com – Lebak – Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Kab Lebak, Banten mengatakan bahwa penerbitan perizinan Persetujuan Bangunan dan Gedung ( PBG ) di hitung secara global volume bangunan gedung untuk memunculkan nilai retribusi pajak Penghasilan Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Lebak. Yang kami hitung secara global volume bangunan gedung tersebut.

” Kami tidak menghitung isi volume bangunan gedung dan jumlah lantai tingkatan untuk memunculkan angka nilai pajak bangunan untuk setoran kas keuangan PAD,” Kata H Hendro Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kab Lebak saat audensi dengan sejumlah pengurus DPC Badak Banten Perjuangan Kab Lebak di Kantor Dinas PTSP Kab Lebak belum lama ini.

Sementara Yani Kabid perizinan Dinas PTSP Kab Lebak mengatakan bahwa menentukan pajak dari retribusi PBG sesuai kondisi bangunan gedung yang di berikan berbentuk dokumen dari pihak perusahaan selaku pemohon PBG. Namun pihak Dinas PTSP ,Dinas PUPR dan Peternakan setelah menerima dokumen dari pemohon melakukan cek dokumen administrasi dan survey lokasi.

Baca Juga :  Audiensi BK-LSM Ungkap Retribusi Parkir Lebak Tahun 2025

” Sesua prosedur kami cek dokumen administrasi dari pemohon dan cek lokasi untuk menerbitkan PBG. Jika persyaratan administrasi sudah cukup lengkap maka Dinas PTSP menerbitkan PBG untuk perusahan sesuai pemohon,” Kata Yani.

Dede Kodir Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak mengatakan, pernyataan Hendro Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kab Lebak adalah tidak memiliki dasar hukum menentukan nilai pajak retribusi PBG di hitung secara global dari volume bangunan gedung. Padahal dalam Peraturan perundang undangan nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai acuan Pemerintah Daerah membuat Perda tentang PBG.

Baca Juga :  Polres Tegal Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Candi 2025, Siap Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

” Saya sangat prihatin mendengar penjelasan Kabid Hendro Cipta Karya, menentukan nilai pajak retribusi itu di hitung dari global sisi bangunan, bukan di hitung berdasarkan jumlah isi bangunan dan lantai sesuai tingkatan bangunan,” Kata Deko panggilan akrab Ketua DPC Lebak.

Dikatakan Deko, perhitungan nilai pajak retribusi yang dikatakan pejabat berwenang bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2021 mengatur tentang PBG menjadi dasar penghitungan pajak retribusi. Besaran pajak retribusi di hitung berdasarkan luas total jumlah lantai bangunan, indeks lokalitas satuan harga setempat ( SHST), indeks terintegritas dan indeks bangunan gedung terbangun.

” Pernyataan Hendro bentuk penyimpangan informasi untuk menutupi kesalahan ‘kongkalingkong’ yang telah terjadi antara dinas dengan pihak perusahan saat memberikan rekomendasi kepada Dinas PTSP untuk membayar pajak PAD ke kas daerah di Bank Jabar dan Banten Cab Rangkasbitung,” Kata Deko lagi.

Baca Juga :  Kondisi Memprihatinkan, SDN 1 Pasindangan Cileles Butuh Perhatian Pemerintah

Audensi itu menyikapi dugaan penerbitan PBG milik PT Sinar Ternak Sejahtera perusahaan unggas pedaging di Kampung Cisaruan dan Cisempuren Desa Sargeni Kec Cimarga yang PBG nya tidak sesuai obyek bangunan gedung tersebut.

” Diduga ada kongkalingkong pihak Dinas dengan perusahaan unggas pedaging PT STS untuk menghindari dari besarnya pajak retribusi yang harus di bayar ke kas daerah,” Kata Deko.

Ditambahkan, audensi itu tidak memiliki prinsif profesional ankutabel dan taransparansi publik karena penjelasan para pejabat tidak memiliki dasar hukum.

” Audensi tidak berbobot terlihat dimana para pejabat dari masing masing Dinas tidak memperlihatkan pejabat pemerintah daerah yang tidak baik tidak tersandera pada penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” Imbuh deko ayah ratu.

(Tim BBP/Irwan)

Share :

Baca Juga

Batu Bara

BPMPD Batu Bara Terima Silaturahmi PJI Demokrasi

Kab.Lebak

Kriteria UMKM Menurut Peraturan dan Undang-Undang

Kabupaten Slawi

Lantik dan Serahkan SK PPPK Periode I Bupati : Jadilah ASN yang Berintegritas Untuk Kabupaten Tegal Yang Luwih Apik

Kab.Lebak

Penekanan Waka Polres Lebak dalam Apel Pagi tekankan Disiplin dan Jauhi Lahgun Narkoba

Kab Lebak

Halal Bihalal dan Peresmian Kantor Ormas GPO KKPMP Kabupaten Lebak, Berjalan Lancar

BELITUNG

Puluhan Awak Media Antusias Ikuti Acara Ngopi Bareng Bersama Danlanud H. AS Hanandjoeddin

JAKARTA

Pimpin Apel di NTMC, Kakorlantas Polri Instruksikan Jajaran Siapkan Operasi Ketupat 2026 Lebih Komprehensif

Kab.Lebak

Forwatu Banten Gelar Aksi Simbolik Dukung Penegakan Hukum Kasus Vina Cirebon di Ungkap Sesuai Fakta