LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis / Kegiatan Ormas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:48 WIB

Pegawai Kecamatan Di Kabupaten Lebak Keluhkan Sikap Diskriminasi Pemkab Lebak

Lebak – Mediakompasnews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak telah mengeluarkan sikap diskriminasi terhadap Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang di tugaskan di 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak. Menahan tunjangan ke-13 ASN dengan alasan pelunasan Pajak Bumi Bangunan ( PBB ) Desa merupakan pelanggaran karena tunjangan ke-13 merupakan hak ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban pribadi ASN, seperti pelunasan PBB.

Hal itu dikatakan Aktivis Banten Eli Sahroni yang mendapatkan keluhan dari sejumlah pegawai kantor Kecamatan di Kabupaten Lebak.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, SMAN 1 Parungpanjang Gandeng LBH Pisau dan FWJ Indonesia

Menurut Eli Sahroni, tunjangan ke-13 adalah bagian dari penghasilan ASN yang diberikan setiap tahun, dan pengaturannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pembayaran PBB adalah kewajiban warga negara, termasuk ASN, yang harus dipenuhi secara pribadi dan tidak terkait dengan hak-hak kepegawaian.

” Bupati Lebak harus bisa membedakan urusan pribadi ASN dengan hak kepegawaian ASN tersebut. Dan tolong di ingat, bahwa menahan hak kepegawan ASN seperti tunjangan itu bentuk pelanggaran hukum perundang- undangan,” Kata Eli Sahroni lagi.

Baca Juga :  Kodim 0603/Lebak Resmikan TMMD ke-123, Membangun Jembatan, Draenase dan Betonisasi di Desa Yang Terisolir

Dikatakan Eli Sahroni,tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan tunjangan ke-13 ASN untuk alasan harus pelunasan PBB desa. Selain bentuk pelanggaran hukum tindakan itu juga sangat tidak etis karena memanfaatkan kewenangan untuk menekan ASN terkait kewajiban pribadi, bahkan perlu diketahui PBB itu kewajiban Pemerintahan Desa.

” Saya katakan, bagi ASN yang mengalami hal ini dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Gubernur sebagai atasan Bupati atau instansi terkait yang berwenang dalam menangani perkara tidak di realisasikan tunjangan ke 13 yang menjadi hak ASN,” Kata Eli Saharoni.

Baca Juga :  Forwatu Banten Gelar Aksi Simbolik Dukung Penegakan Hukum Kasus Vina Cirebon di Ungkap Sesuai Fakta

Ditambahkan Eli Sahroni, pemerintah daerah seharusnya memberikan solusi yang tepat untuk masalah pelunasan PBB desa, bukan dengan cara menahan hak ASN.
Penyelesaian masalah ini seharusnya melalui jalur yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undang.

” Diskriminasi arogansi pemkab lebak bukan solusi untuk pelunasan PBB Desa, justru blunder berdampak persoalan baru bagi pemkab lebak,” Imbuhnya.

(Tim BBP/Qwonk)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Forum Warga Bersatu Banten Deklarasi Pilkada Damai 2024 Seluruh Ormas Yang Tergabung

Kab.Lebak

H.Oni : Sosok Sesepuh Desa Jagaraksa Berikan Bantuan Untuk Bangun Rumah Jompo

Kab.Lebak

Warga Kp. Rancagawe RT 02 RW 01 Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Banten, Meriahkan HUT RI ke- 78

Kab.Bengkulu

Akhir Tahun 2024 Di Kabupaten Bengkulu Tengah Diduga Adanya Proyek Siluman

JAKARTA

KPK Kunjungi Kantor SMSI Pusat, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi

Hut RI

Turnamen Sepak Bola Bil Grup Di Buka Nabil Jayabaya

Banten

HPN 2023, Forwat Dan KJK Gelar Aksi Damai Suarakan Kebebasan Pers

Kab.Lebak