DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis / Kegiatan Ormas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:48 WIB

Pegawai Kecamatan Di Kabupaten Lebak Keluhkan Sikap Diskriminasi Pemkab Lebak

Lebak – Mediakompasnews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak telah mengeluarkan sikap diskriminasi terhadap Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang di tugaskan di 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak. Menahan tunjangan ke-13 ASN dengan alasan pelunasan Pajak Bumi Bangunan ( PBB ) Desa merupakan pelanggaran karena tunjangan ke-13 merupakan hak ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban pribadi ASN, seperti pelunasan PBB.

Hal itu dikatakan Aktivis Banten Eli Sahroni yang mendapatkan keluhan dari sejumlah pegawai kantor Kecamatan di Kabupaten Lebak.

Baca Juga :  Pemberitahuan Penting: Anggota Pers Kami M Paqih Saat Ini di Non Aktifkan Dari Aktivitas Peliputan

Menurut Eli Sahroni, tunjangan ke-13 adalah bagian dari penghasilan ASN yang diberikan setiap tahun, dan pengaturannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pembayaran PBB adalah kewajiban warga negara, termasuk ASN, yang harus dipenuhi secara pribadi dan tidak terkait dengan hak-hak kepegawaian.

” Bupati Lebak harus bisa membedakan urusan pribadi ASN dengan hak kepegawaian ASN tersebut. Dan tolong di ingat, bahwa menahan hak kepegawan ASN seperti tunjangan itu bentuk pelanggaran hukum perundang- undangan,” Kata Eli Sahroni lagi.

Baca Juga :  Dukung Talenta Muda dan Kelompok Rentan, Paradaya Movement 2.0 Resmi Mengudara

Dikatakan Eli Sahroni,tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan tunjangan ke-13 ASN untuk alasan harus pelunasan PBB desa. Selain bentuk pelanggaran hukum tindakan itu juga sangat tidak etis karena memanfaatkan kewenangan untuk menekan ASN terkait kewajiban pribadi, bahkan perlu diketahui PBB itu kewajiban Pemerintahan Desa.

” Saya katakan, bagi ASN yang mengalami hal ini dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Gubernur sebagai atasan Bupati atau instansi terkait yang berwenang dalam menangani perkara tidak di realisasikan tunjangan ke 13 yang menjadi hak ASN,” Kata Eli Saharoni.

Baca Juga :  Semangat Banyuwangi Bersatu Di Panggung Budaya BEC 2025

Ditambahkan Eli Sahroni, pemerintah daerah seharusnya memberikan solusi yang tepat untuk masalah pelunasan PBB desa, bukan dengan cara menahan hak ASN.
Penyelesaian masalah ini seharusnya melalui jalur yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undang.

” Diskriminasi arogansi pemkab lebak bukan solusi untuk pelunasan PBB Desa, justru blunder berdampak persoalan baru bagi pemkab lebak,” Imbuhnya.

(Tim BBP/Qwonk)

Share :

Baca Juga

Kegiatan Jurnalis

Selamat Atas Terpilihnya Bastiar Rianto Sebagai Ketua PWI Belitung

Kab.Lebak

Miris, Bendera Merah Putih Usang dan Robek Berkibar di Kantor Desa Cihara

Kegiatan Jurnalis

DPD IWO Indonesia Lamsel Gelar Pertemuan Di Resto & Cafe Dapur De’nok

Hari Pers Nasional

Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa Pada HPN 2026 Di Banten

Kabupaten Slawi

Lantik dan Serahkan SK PPPK Periode I Bupati : Jadilah ASN yang Berintegritas Untuk Kabupaten Tegal Yang Luwih Apik

Kab.Lebak

Bersama Kelompok Tani Polsek Cijaku Polres Lebak Lakukan Penanaman Bibit Jagung di Cijaku dan Cigemblong

KAB.TANGERANG

Pengurus PAC GRIB Terus Sosialisasi Rekrut Pengurus Ranting di Setiap Desa

Kegiatan Jurnalis

Pengurus PJS Konsel Terbentuk