DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Sorotan

Rabu, 11 Juni 2025 - 05:07 WIB

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

http://Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Sidang perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh CV Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Tgl kembali digelar pada Selasa (10/6/2025), dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.

Majelis Hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H., serta dua hakim anggota Rina Sulastri Jennywati, S.H., M.H. dan Sami Anggraeni, S.H., M.H., memberikan ruang terbuka bagi kedua pihak untuk menempuh jalur damai.

“Kami selalu membuka kemungkinan perdamaian, karena itu akan lebih baik bagi kedua belah pihak,” ujar Hakim Ketua dalam sidang.

Dalam persidangan tersebut, CV Curtina Prasara selaku Penggugat menghadirkan saksi ahli Unggul Basoeky, yang menyampaikan penjelasan mengenai berakhirnya perjanjian dalam konteks hukum perdata berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Di antaranya adalah Pasal 1381, Pasal 1266, Pasal 1446-1456, Pasal 1444, dan Pasal 1321.

Baca Juga :  Presiden ke Kaltim Hadiri Muktamar Muhammadiyah dan Tinjau Proyek Tol IKN

Sementara pihak RSUD Kardinah sebagai Tergugat awalnya mengajukan dua saksi, yakni drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM dan Nur Hanifah. Namun, saksi atas nama Nur Hanifah ditolak oleh majelis hakim karena menjabat sebagai Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kardinah, yang dinilai memiliki kedudukan sebagai bagian dari pihak tergugat.

“Direktur dan wakil direktur adalah bagian dari pihak rumah sakit, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai saksi,” jelas Hakim Ketua dalam persidangan.

Baca Juga :  Ponpes Al-Khoziny Salurkan Ratusan Paket Sembako Bantuan CSR BNI

Sebagai pengganti, pihak Tergugat mengajukan Agung Wibowo, namun keberatan disampaikan oleh kuasa hukum Penggugat, Richard Simbolon, S.H., M.H., karena yang bersangkutan merupakan kuasa hukum perusahaan pihak ketiga dalam proses lelang, yang menurutnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan agenda lanjutan pembuktian.

Terkait pernyataan pihak eksternal dari organisasi masyarakat sipil yang menyebutkan potensi pungutan liar dalam kasus ini, kuasa hukum CV Curtina Prasara menanggapi secara singkat.

“Apa yang dilakukan klien kami mengacu pada perjanjian kerja sama addendum yang belum dibatalkan secara hukum. Perjanjian itu masih berlaku sampai proses hukum ini berjalan,” jelas Richard Simbolon.

Baca Juga :  Menyambut HUT RI Ke- 77, Kelurahan Sukamulya Adakan Persiapaan Pasang Bendera dan Umbul Umbul

Pernyataan tersebut menekankan bahwa hingga saat ini belum ada pembatalan resmi terhadap perjanjian tersebut, yang menjadi dasar CV Curtina Prasara dalam mengelola lahan parkir di lingkungan RSUD Kardinah.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini didasarkan pada proses hukum yang berlangsung secara terbuka di pengadilan, serta tunduk pada prinsip cover both sides, akurasi, dan kepentingan publik.

🖊️ Penulis: Met
📍 Sumber: Dokumen Persidangan, Wawancara Terverifikasi
📌 Editor: Sesuai Standar Kode Etik Jurnalistik & UU Pers No. 40 Tahun 1999

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Media Asing Sorot Jokowi ke Ukraina-Rusia, Sebut Juru Damai

Berita Utama

Bentur Aturan Dengan Bentak Wartawan, Pengusaha Pom Mini Di Polisikan

Berita Utama

Kebakaran Loading RAMP PKS PTPN V Tandun Berhasil Diatasi, Penyebab Kebakaran Masih Belum Diketahui

Berita Utama

Rentan Banjir, Warga Perumahan Binong Permai Pertanyakan Pengembang

Berita Utama

Ketum PSMTI Sambangi Gubernur Lemhannas RI Wujudkan Pelatihan Taplai Kebangsaan

Berita Utama

Patroli Perintis Presisi Kota Polres Rokan Hulu Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif

Berita Utama

Bongkar Kebenaran Fakta Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa Yang Geger di Masyarakat Sumenep

Berita Utama

Polisi Jadi Pahlawan di Dongeng Buatan Anak, Kapolri: Tanamkan dan Jadikan Semangat Jadi Lebih Baik