LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Nasional

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:49 WIB

Oknum Security Pengadilan Negri Lebak Halangi Wartawan Saat Mau Meliput

Mediakompasnews.com – Lebak – Awak media mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan oknum security di Pengadilan Negeri Lebak, lantaran dirinya tidak diperkenankan meliput kegiatan mediasi buntut sidang gugatan pihak terlapor (Ujang Krisna) terhadap pelapor (Sukaesih) Rabu 4 Juni 2025.

Sidang gugatan ke dua (2) yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang dihadiri sejumlah Kuasa Hukum dari pihak tergugat dan pihak Penggugat, serta pelapor dan terlapor atas duga’an kasus penyorobotan lahan di PT. Bantam, hingga kini belum mendapat keterangan dan putusan yang jelas dari pihak Hakim yang berwenang memutuskan perkara, apakah permasalahan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.

Baca Juga :  Jokowi adalah King Maker 2024 Sinyal 3 Poros Capres Menguat. Prabowo: Kami Tim Jokowi Sekarang

Alih-alih melanjutkan sidang, namun Hakim yang memimpin persidangan tersebut mengarahkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi. Sah-sah saja hal ini dilakukan karena ini merupakan prosedur berdasarkan aturan hukum yang berlaku, namun demikian mediasi batal dilaksanakan lantaran, awak media yang dihadirkan dari pihak penggugat dihalangi oknum security. Oknum tersebut melarang awak media divisinews (Aris Rj) memasuki ruang mediasi, sehingga cekcok mulut pun tak terhindarkan.

Hal menjadi sorotan King Naga yang turut mengawal sidang,”Ini jelas menyalahi aturan, kan wartawan juga jelas legalitaanya.”ujar Naga.

Wajar saja kalau wartawan bersikukuh untuk tetap masuk meliput agenda mediasi, karena pada saat sebelum awak media masuk ke ruang sidang, dirinya diberi tanda pengenal (PERS) oleh oknum tersebut, maka awak media jelas beranggapan bahwa kartu tanda pengenal tersebut adalah sebagai fasilitas untuk kegiatan peliputan di semua area gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.”kata Naga kesal.

Baca Juga :  Diangkat Ketua Dewan Pembina, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Badan Permusyawaratan Desa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Berbeda dengan H. Rudi Hermanto SH, selalu PH dari Penggugat,”Wartawan itu tidak boleh dihalangi selama dalam konteks peliputan karena, wartawan itu dilindungi Undang-undang yang sah, sesuai bunyi Undang-undang no, 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan (PERS) dalam melakukan kegiatan liputan.”Paparnya.

Namun faktanya hak-hak wartawan selalu kerap dijegal oleh oknum-oknum arogan seperti halnya yang dialami Awak media divisinews.com.

Baca Juga :  Pengguna Jasa di Pelabuhan ASDP Cabang Bakauheni Meningkat

Rudi Hermanto SH menambahkan,”
Saya sangat menyayangkan atas perlakuan pihak Pengadilan Rangkasbitung terhadap Pers, Padahal sudah jelas dalam pasal 5 poit 1 yang dijelaskan oleh mediator PN Rangkasbitung bahwa yang diperbolehkan masuk dalam ruang mediasi adalah yang dikehendaki para pihak, sedangkan pihak penggugat menghendaki diliput media,”terang Rudi.

Dirinya berharap,”Kedepan saya berharap jangan adalagi penjegalan terhadap hak-hak wartawan yang melakukan peliputan selama legalitas awak media itu jelas, karena tindakan tersebut sama halnya melawan aturan perundangan yang sah dan ada konsekuensi pidananya.”tutup Rudi Hermanto. SH.

(Tim)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Respon Cepat Anggota Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Polda Jabar dalam Ciptakan Situasi yang Aman dan Kondusif di Jalan Umum

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Kesuksesan Kejuaraan Dunia Motocross MNC MXGP Lombok Indonesia 2023

Daerah

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Apel Siaga Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

TNI/POLRI

Dalam Rangka Pembinaan Pelajar, Kanit Binmas Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Menjadi Pembina Upacara Bendera Di SDN 2

TNI/POLRI

Baznas Kabupaten Cirebon Apresiasi Green Program Kinerja Polresta Cirebon

TNI/POLRI

Pastikan Kelancaran Arus Kendaraan, Polresta Cirebon Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Secara Situasional

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Dibuatnya Peraturan Pemerintah Tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri

TNI/POLRI

Ratusan Miras Diamankan Sat Samapta Polresta Cirebon