http://Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Diduga belum miliki izin pemasangan tiang Internet milik Telkom tabrak aturan. Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet, baik yang melintas di pinggir jalan maupun yang masuk ke kawasan perumahan dan pemukiman banyak sekali ditemukan.
Salah satu contoh pemasangan tiang internet yang pekerjaannya berada di Jalan Kampung Tawang RT 01 RW 04, Desa Kosambi Barat, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang berjalan tanpa ada tindakan atau pengawas dari pemerintah terkait.
Hanya saja, keberadaan pemasangan tiang internet itu tumbuh subur tanpa ada yang mengantongi izin. Dan ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, pemasangan tiang dari provider Telkom diduga belum mengantongi surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), Dinas Kominfo, DPMPTSP Kabupaten Tangerang. Selain itu juga proyek tersebut diduga kuat mengangkangi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.
Agus M Romdoni, Ketua Umum dari Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, mengatakan perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam Perwal 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 17 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, dan Perda No. 117 Tahun 2021. Pemasangan tiang internet tanpa izin dapat dianggap ilegal dan membahayakan keselamatan masyarakat, Selasa (05/03/23).
“Jelas di wilayah Kabupaten Tangerang, melarang berdiri tiang internet karena berbenturan dengan aturan dan pastinya Rekomendasi serta izin tidak akan terbit. Kebanyakan para provide mencari jalan lain dengan cara pengurusan izin lingkungan seperti izin ke RT dan RW saja,” terangnya.
Dan kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi.
Hal yang sama diungkapkan oleh salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, ikut angkat bicara dalam genre terkait proyek pemasangan tiang internet dari Telkom.
“Dalam hal ini, Pemerintah melai Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tersebut,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal, yang tidak mau di sebutkan namanya.
Ditempat terpisah, RT 01 Hambali saat di konfirmasi dan dimintai keterangannya mengatakan “Kalu untuk PT saya kurang tau. Tapi kalau masalah izin, mereka sudah datang ke pak RW kalau saya cuma ngikutin pak RW saja,” ucap Hambali di WhatsApp Ketua RT 01 dengan enteng.
Mf pak kalo untuk ngasih no pak RW sya ga bisa. Kalau bpk mau wawancara datang langsung aja temuin pak RW,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayang belum ada kutipan resmi dari pemerintah terkait. (MARHAMAH)