LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:22 WIB

Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

http://Mediakompasnews.com – Serang Kota – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka kasus perampasan yang mengaku sebagai debt collector.

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait peristiwa tersebut. “Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap tiga tersangka berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) dalam kasus perampasan di wilayah hukum Polda Banten. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban,” ungkap Dirreskrimum.

Baca Juga :  Berikan Pembekalan Umum Rapim TNI-Polri, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pentingnya Haluan Negara dan Empat Pilar Kebangsaan

Lanjut, Dirreskrimum Polda Banten menyebut pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara,” ucap Dirreskrimum.

Adapun Barang bukti yang diperoleh dari ketiga tersangka :
• 1 Unit kendaraan R-2 Honda beat
• 2 Unit Handphone Oppo dan Infinix
• 1 Lembar lembar surat perintah tugas dari PT. El Mina Langit Angkasa

Baca Juga :  Tim Itwasda Polda Jateng Gelar Audit di Polres Tegal Kota

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa. “Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” tutup Dirreskrimum (Bidhumas/Aris tim FRN

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Pimpin Apel Pra Tugas Kesiapan Pengamanan VVIP Kedatangan Wapres RI

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Songsong PON XXI 2024, Kodam I/BB Gelar Open Race Pordasi Cup 2022 Trophy Pangdam I/BB

Batu Bara

Maling Menggerayangi Rumah Dari Salah Satu Personil Jurnalis

Berita Utama

Bagikan 32 Amplop, SMKN 1 Boyolangu Lecehkan Profesi Jurnalis

TNI/POLRI

Kunjungan Kerja Kaskogartap II/Bandung ke Kantor Subkogartap 0606/Bogor

Berita Utama

Aktifis Apresiasi Polres Rohul, Tak Main-main Dan Tak Pandang Bulu Pada Kasus Pertambangan Ilegal

Berita Utama

Puan: Aturan Distribusi Pertalite Harus Jamin Subsidi BBM Tepat Sasaran

Berita Utama

Polres Rohul Giat Minggu Kasih Dan Coolling System Nusantara Di Gereja HKBP Pasir Pengaraian

Berita Utama

KPU Kota Tangerang Tetapkan Tiga Paslon