LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kota Tangerang

Jumat, 25 April 2025 - 01:39 WIB

Ini Kata Sekdis Kominfo : Kabel Udara Telah Melanggar Perwal Dan Perda Kota Tangerang Jelas Ilegal

Mediakompasnews.Com – Kota Tangerang – Diduga belum miliki izin pemasangan perangkat box WiFi dan Kabel Udara (KU) Di wilayah RT 06 RW 01, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Dinilai semerawut serta menuding telah mendapatkan Izin dari Dinas Kominfo Kota Tangerang. Kamis (24/04/2025)

Nurhidayatullah, Sekdis Kominfo Kota Tangerang, menegaskan. Bahwa pemasangan Kabel Udara sudah jelas dilarang. Dinas Kominfo tidak mengeluarkan Izin apalagi Rekomtek kepada kepada pengusaha Jaringan Utilitas apalagi PT. Sosial Net atau pun PT Jayus Internet, tegasnya.

“Pemkot Kota Tangerang punya aturan di Perwal maupun Perda justru kita (Pemkot Kotang,red) akan bongkar Jaringan Utilitas yang ilegal, lantaran telah menganggu Hasana estetika Kota Tangerang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang Diduga Lakukan Penyimpangan, Pedagang Merasa Dirugikan

Menanggapi ramainya berita Kabel Udara (KU) yang terpasang di tiang PJU di wilayah Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Satpol PP Kota Tangerang lakukan tindakan tegas, memutuskan jaringan internet PT. Sosial Net di lokasi.

Satpol PP Kota Tangerang melalui Kasi Penegak, Alex, menjelaskan. Ini perintah Kasatpol PP Kota Tangerang untuk melakukan tindakan cepat dalam penegakkan perda dan Perwal Kota Tangerang.

“Jelas selain melanggar aturan Perda dan Perwal adanya kabel udara yang terjuntai di tiang PJU milik Pemkot Kota Tangerang. Kita buat tindakan tegas memutus jaringan kabel udaranya,, lantaran ilegal” ucapnya

Baca Juga :  Libas Kabupaten Serang, Tim Bola Basket Putra Kota Tangerang Optimis Raih Emas

Ditempat yang sama Haerudin Lurah Kebon Besar, menuturkan. Pada dasarnya Kelurahan mendukung program kerja untuk Pemerintah Kota Tangerang, menertibkan Kabel Udara Internet yang tak berizin, tuturnya.

“Kelurahan, Trantib Kecamatan Batuceper serta Satpol PP Kota Tangerang, dengan sigap telah memutuskan jaringan tersebut, kedepan Kelurahan Kebon Besar akan melakukan sidak dan pendataan jaringan internet untuk dilaporkan ke Pemerintah Kota Tangerang,” pungkasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus Muhamad Romdoni. Sangat apreasiasi dengan penindakan Perda dan Perwal dan kinerja tanggapan Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang, atas berita kita sebagai kontrol sosial.

Baca Juga :  Forum Kader Bela Negara Kota Tangerang Terima SK Dari FKBN Pusat

“Kami tetap akan menjalankan tupoksi sebagai Kontrol sosial tentang pelanggaran di Kota Tangerang. Sudah jelas pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam pasal 13 Undang undang Nomor 36 dan Perwal 117 Tahun 2021 serta Perda Nomor. 8 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka jaringan Internet bentuk KU jelas Ilegal,” Pungkasnya. Selasa (22/04/2025).

(Marhamah/Red/KJK).

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ini Kata Ahmad Suhaely, 240 Personil Dishub Kota Tangerang Dikerahkan Jelang Nataru 2023

Berita Utama

Polrestro Tangerang Kota Perketat Penjagaan Mako Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung

Kota Tangerang

FWJ Indonesia Dorong Semua Unsur Se Kota Tangerang Jaga Kondusifitas dan Sinergitas

Kota Tangerang

Sikap Arogan dan Intimidasi, oknum Juru Sita Menunjukkan Ketidaktransparansi Peradilan

Kegiatan Organisasi

Forum Kader Bela Negara Kota Tangerang Terima SK Dari FKBN Pusat

Kegaiatan Kampanye

Senam Massal dan Pesta Rakyat Bersama Faldo – Fahdin Menuju Kesuksesan

Berita Utama

Ketua KJK Berharap, Wartawan Yang Tergabung di KJK Harus Mengikuti KLW – UKW

Berita Utama

Reza Putra Yulianto Atlet Woodball Raih Medali Emas Pada Porprov Banten VI Kota Tangerang