DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kota Tangerang

Jumat, 25 April 2025 - 01:39 WIB

Ini Kata Sekdis Kominfo : Kabel Udara Telah Melanggar Perwal Dan Perda Kota Tangerang Jelas Ilegal

Mediakompasnews.Com – Kota Tangerang – Diduga belum miliki izin pemasangan perangkat box WiFi dan Kabel Udara (KU) Di wilayah RT 06 RW 01, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Dinilai semerawut serta menuding telah mendapatkan Izin dari Dinas Kominfo Kota Tangerang. Kamis (24/04/2025)

Nurhidayatullah, Sekdis Kominfo Kota Tangerang, menegaskan. Bahwa pemasangan Kabel Udara sudah jelas dilarang. Dinas Kominfo tidak mengeluarkan Izin apalagi Rekomtek kepada kepada pengusaha Jaringan Utilitas apalagi PT. Sosial Net atau pun PT Jayus Internet, tegasnya.

“Pemkot Kota Tangerang punya aturan di Perwal maupun Perda justru kita (Pemkot Kotang,red) akan bongkar Jaringan Utilitas yang ilegal, lantaran telah menganggu Hasana estetika Kota Tangerang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kecamatan Larangan Dan 6 OPD Kota Tangerang, Salurkan 407 Paket Tangerang Bersedekah

Menanggapi ramainya berita Kabel Udara (KU) yang terpasang di tiang PJU di wilayah Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Satpol PP Kota Tangerang lakukan tindakan tegas, memutuskan jaringan internet PT. Sosial Net di lokasi.

Satpol PP Kota Tangerang melalui Kasi Penegak, Alex, menjelaskan. Ini perintah Kasatpol PP Kota Tangerang untuk melakukan tindakan cepat dalam penegakkan perda dan Perwal Kota Tangerang.

“Jelas selain melanggar aturan Perda dan Perwal adanya kabel udara yang terjuntai di tiang PJU milik Pemkot Kota Tangerang. Kita buat tindakan tegas memutus jaringan kabel udaranya,, lantaran ilegal” ucapnya

Baca Juga :  Kombes Pol Zain Dwi Nugroho S.H. S.I.K. M.Si Hadir Dalam Rangka Lomba Kampung Bebas Narkoba

Ditempat yang sama Haerudin Lurah Kebon Besar, menuturkan. Pada dasarnya Kelurahan mendukung program kerja untuk Pemerintah Kota Tangerang, menertibkan Kabel Udara Internet yang tak berizin, tuturnya.

“Kelurahan, Trantib Kecamatan Batuceper serta Satpol PP Kota Tangerang, dengan sigap telah memutuskan jaringan tersebut, kedepan Kelurahan Kebon Besar akan melakukan sidak dan pendataan jaringan internet untuk dilaporkan ke Pemerintah Kota Tangerang,” pungkasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus Muhamad Romdoni. Sangat apreasiasi dengan penindakan Perda dan Perwal dan kinerja tanggapan Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang, atas berita kita sebagai kontrol sosial.

Baca Juga :  Aula Mesjid Raya Rahmatan Lil' Alamin, Sebagai Saksi Dalam Wisuda Para Tahfizh Qur'an

“Kami tetap akan menjalankan tupoksi sebagai Kontrol sosial tentang pelanggaran di Kota Tangerang. Sudah jelas pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam pasal 13 Undang undang Nomor 36 dan Perwal 117 Tahun 2021 serta Perda Nomor. 8 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka jaringan Internet bentuk KU jelas Ilegal,” Pungkasnya. Selasa (22/04/2025).

(Marhamah/Red/KJK).

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua KJK Berharap, Wartawan Yang Tergabung di KJK Harus Mengikuti KLW – UKW

ADV

Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Gelar Apel Pagi dan Penandatangan Pakta Integritas Untuk Tingkatkan Etos Kerja

Berita Utama

Polsek Jatiuwung Sigap Gagalkan Aksi, 17 Orang Remaja di Amankan

Banten

Gabungan Wartawan Tangerang Berbagai Berkah di Bulan Ramadhan

Kegiatan BNN

BNN Kota Tangerang Adakan Pelayanan Rehabilitasi Gratis Tidak Ada Proses Hukum dan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Banten

Pemkot Tangerang Terus Hadirkan Ruang Publik Multifungsi Bagi Masyarakat

Kota Tangerang

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-78 Polres Metro Tangerang Kota Gelar Lomba Meriah

Banten

Kota Tangerang Akan Berulang Tahun Yang ke-30, Fauzan Mengharapkan Adanya Perbaikan Pelayanan Pemkot Kepada Masyarakat