LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA / Kegiatan Jurnalis

Rabu, 2 April 2025 - 01:19 WIB

Merek Logo IWO Resmi Terdaftar di Kemenkum

Mediakompasnews.Com- Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan kepada semua mitra dan masyarakat luas, bahwa logo yang selama kurang lebih 13 tahun dipergunakan oleh organisasi profesi ini, telah diterima pengajuan hak atas mereknya oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

Kemenkum, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), menetapan merek logo IWO pada 21 Maret 2025 dan informasinya baru diterima oleh PP IWO pada penghujung Ramadan, yakni pada Minggu, 30 Maret 2025.

“Alhamdulillah, Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnya logo yang selama ini IWO gunakan ditetapkan kepemilikan mereknya,” kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto.

Baca Juga :  PMM Universitas Muhamadiyah Malang Memberikan Edukasi Terhadap Masyarakat Tentang Legalitas Tanah

PP IWO pada September 2024, mendaftarkan nama merek: ‘Ikatan Wartawan Online’ dan logo Lambang Bola Dunia dengan tangan dilandasi garis hitam ke Ditjen KI. Setelah melalui beberapa tahapan proses verifikasi, pengumuman dan masa sanggah, barulah diputuskan.

Berdasarkan Keputusan Kemenkum, hak merek atas logo IWO berlaku selama 10 tahun, sejak tanggal dikeluarkan sampai September 2034.

“Penetapan ini cukup cepat dan tentu kami sangat mengapresiasi kinerja dan profesionalitas Ditjen KI, sehingga proses pendaftaran merek ini dapat diproses dengan kurun waktu singkat. Ini menjadi sebuah preseden baik yang perlu diketahui oleh publik,” jelas Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, yang juga merupakan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) IWO, Jamhari Kusnadi di Jakarta pada Selasa, 1 April 2025.

Baca Juga :  Majelis Kehormatan IWO Hasto Wardoyo Terpilih Sebagai Wali Kota Yogyakarta, Ucapan Selamat Mengalir Dari Seluruh Kepengurusan

Melalui pernyataan pers ini, PP IWO menyampaikan kepada para pemangku kepentingan pers dan masyarakat luas, agar berhati-hati dengan pihak-pihak di luar IWO dan/atau yang mengatasnamakan IWO dengan menggunakan logo organisasi ini.

“Kami tidak bertanggung jawab terhadap hal-hal yang terjadi di kemudian hari apabila para ada pemangkuan kepentingan pers dan masyarakat luas bekerjasama dengan pihak-pihak di luar kami, yang mungkin saja menggunakan nama IWO dan logo IWO. Oleh karenanya, kami menghimbau semua pihak agar berhati-hati,” kata Ketum IWO Dwi Christianto.

Baca Juga :  Oknum ASN SUDIN LH Jakarta Timur Diduga Melakukan Penipuan kepada Sejumlah Calon PJLP

IWO adalah sebuah organisasi profesi yang beranggotakan para wartawan yang bekerja di berbagai media online atau daring. Visi dan misi organisasi profesi ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan profesionalitas dan Bersama-sama menjaga keselamatan para anggota agar dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan baik dan benar, sesuai dengan kode etik yang berlaku, khususnya Kode Etik Wartawan Online (KEWO).

IWO adalah organisasi profesi berbadan hukum, terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum dengan nama Perkumpulan Wartawan Online. Untuk terhubung dengan IWO, dapat menghubungi nomor layanan kami melalui pesan WhatsApp di *+628119911920* atau mengakses situs *https://www.iwopusat.or.id.  (Red)

Share :

Baca Juga

JAKARTA

President WPO Ucapkan Terimakasih Untuk Kerjasama Kedepan Dengan FWJ Indonesia

JAKARTA

Tanto Sudiro Resmi Sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Barisan Pelopor 2024 – 2029

JAKARTA

Kapolda Bali dan Direskrimsus Dapat Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak

Kegiatan Jurnalis

DPC PJS Metro Berikan Pelatihan Jurnalistik Untuk Mahasiswa

JAKARTA

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Pelantikan Bintara Polri Gelombang I Tahun 2023 di SPN Polda Metro Jaya

JAKARTA

Konser Musik dan Kembang Api Siap Meriahkan Perayaan HUT Jakarta Ke- 496

Kegiatan Jurnalis

Ketua IWO Tegal Minta APH Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Wartawati di Kabupaten Wajo

Kab.Lebak

Dugaan Pungli RTLH Di Desa Malingping Utara, BK-LSM “Landasan Hukumnya Sangat Gamblang”