LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Banyuwangi / Kegiatan Lapas

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:17 WIB

Hadiah Idul Fitri Dan Nyepi 496 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Remisi

Mediakompasnews.Com. Banyuwangi – Sebanyak 496 warga binaan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemberian remisi ini menjadi bukti nyata penghargaan atas perubahan perilaku positif selama masa pembinaan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, di Lapas Kelas IIA Cibinong. Acara ini diikuti oleh seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia melalui sambungan virtual pada Jumat (28/03/2025). Momentum ini menjadi wujud nyata kolaborasi sistem pemasyarakatan di seluruh Indonesia untuk memberikan hak kepada warga binaan yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Ramadhan Penuh Berkah Ormas Madas Asli Salurkan Takjil Di Jalan Lingkar Ketapang

Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi , menjelaskan bahwa remisi ini diberikan berdasarkan usulan yang telah diajukan pihak Lapas kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Kami mengusulkan total 496 warga binaan, terdiri dari 7 warga binaan beragama Hindu untuk Hari Raya Nyepi dan 489 warga binaan beragama Islam untuk Idul Fitri. Semua usulan kami telah disetujui,” terang Mukaffi.

Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani. Sebanyak 487 warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana kategori RK I, sementara 2 warga binaan memperoleh RK II , yaitu remisi yang membuat masa pidana habis setelah pengurangan diberikan. Namun, dari dua warga binaan RK II, hanya satu yang langsung bebas, sementara lainnya harus menjalani hukuman subsidair pengganti denda.

Baca Juga :  GM FKPPI Banyuwangi Gelar Empat Hari Aksi Kebangsaan, Membumikan Pancasila di Era Digital

Mukaffi menegaskan, remisi yang diberikan bukanlah pengurangan hukuman tanpa dasar, melainkan bentuk penghargaan atas perilaku baik selama masa pembinaan. “Remisi adalah hak yang diberikan oleh negara kepada warga binaan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk perilaku baik, tidak tercatat dalam pelanggaran disiplin, dan keaktifan dalam program pembinaan,” tegasnya

Pemberian remisi khusus ini juga diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan adanya pengurangan masa pidana, warga binaan yang memenuhi syarat dapat memiliki harapan lebih besar untuk kembali ke masyarakat dengan mental yang lebih baik. “Kami berharap remisi ini mendorong mereka untuk tetap berkomitmen mengikuti pembinaan dengan maksimal dan menunjukkan perilaku yang semakin positif,” tandas Mukaffi.

Baca Juga :  GM FKPPI Dan Ponpes Adz Dzikra Banyuwangi Satukan Ulama, Aparat, Dan Pemuda Lewat “Campur Sari Campur Ngaji Kanggo Nelesi Ati”

(MSP)

Share :

Baca Juga

Banyuwangi

Ramadhan Penuh Berkah Ormas Madas Asli Salurkan Takjil Di Jalan Lingkar Ketapang

Banyuwangi

Teguh Eko Rahadi, SAB Menghidupkan Semangat Leluhur Lewat Pencak Sumping

Banyuwangi

Langkah Kecil Dari Banyuwangi Menuju Gaung Besar Di Kancah Panggung Nasional

Banyuwangi

GM FKPPI Dan Ponpes Adz Dzikra Banyuwangi Satukan Ulama, Aparat, Dan Pemuda Lewat “Campur Sari Campur Ngaji Kanggo Nelesi Ati”

Banyuwangi

Lapas Banyuwangi Apresiasi Pegawai Yang Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Banyuwangi

Semangat Banyuwangi Bersatu Di Panggung Budaya BEC 2025

Banyuwangi

Al-Quran Kaligrafi Besar Jejak Kreativitas Warga Binaan Lapas Banyuwangi

Banyuwangi

SLB ABCD PGRI Kalipuro Komitmen Penuh Dukung Pendidikan Inklusif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus