DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Lebak

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:07 WIB

Beredar Isu Tentang Pemaksaan Tim Satu Menjual Photo Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Melalui K3S

Mediakompasnews.Com – Lebak – Menyikapi pemberitaan disalah satu media, terkait tim 1 (satu) Bupati Mochamad Hasbi Asidiky

yang menjual photo Bupati dan Wakil Bupati.
Kepada para Kepsek melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S)
Hal ini diketahui Viral setelah membaca pesan WhatsApp yang beredar, diduga ada pemaksaan kehendak dari tim satu, agar membeli photo Bupati & Wakil Bupati di setiap ruang kelas yang ada dengan harga Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) tanpa reserve.
Dalam pesan WhatsApp tersebut tertuang permohonan tim satu meminta kerjasamanya demi keseragaman agar setiap kecamatan dapat memesan sesuai kebutuhan.
Adapun pembayarannya cukup dikoordinir oleh K3S Kecamatan, selanjutnya dikumpulkan dipengurus Kabupaten untuk disetorkan sebelum libur jelang Hari Raya.
#Jaga kompak,Jaga Aman, jika merasa keberatan bersikaplah dengan bijak pesanya.
Hal ini mendapatkan respon dari Aktivis Hukum Lebak. Senin 17-3-2025

Baca Juga :  Dandim 0603/Lebak Laksanakan Apel Gelar Pengamanan KTT ASEAN ke- 43

Menanggapi beredarnya isu penjualan photo Bupati & Wakil Bupati Lebak.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah.
“Angkat Bicara”

Dalam keteranganya pada media, terkait dugaan pemaksaan penjualan photo Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
Menurutnya, ini berpotensi melanggar sejumlah aturan terutama jika ada unsur penyalahgunaan wewenang dan pemaksaan.
Bila benar ada Pemaksaan dan sekolah harus membeli dengan ancaman akan dicatat bila tidak memesan, maka ini bisa dikategorikan sebagai bentuk tekanan atau intimidasi.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Muncangkopong Gelar Musyawarah Desa untuk Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025

Penyalahgunaan jabatan dan wewenang Tim Aspirasi Bupati atau pihak yang mengatasnamakan Pemda dan terlibat dalam praktik jual-beli yang bersifat memaksa, maka ini bisa dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Apalagi jika ada arahan memakai dana BOS untuk membelinya, ini bisa menjadi pelanggaran berat, karena dana BOS sudah memiliki peruntukan khusus sesuai regulasi. Ujarnya

Baca Juga :  Pelepasan Siswa/i Kelas V1 dan Menghantar Kepala Sekolah dan Guru Memasuki Purna Tugas

Kemudian terkait transparansi harga dan mekanisme Pengadaan
dengan harga dipatok tanpa negosiasi dan mekanisme pengadaan yang jelas, maka ini patut dipertanyakan.

Lanjut Andi, bila dugaan ini benar, maka langkah-langkah yang bisa di ambil adalah melaporkanya ke Ombudsman atau Aparat Penegak Hukum (APH)
Kepala sekolah juga bisa mengajukan aduan keberatan resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S)
Para Kepala sekolah perlu menyatakan sikap secara kolektif untuk menolak kebijakan yang memberatkan. Pungkasnya

(Aris)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

H.Oni : Sosok Sesepuh Desa Jagaraksa Berikan Bantuan Untuk Bangun Rumah Jompo

Hari Raya Idul Fitri

Warga Lebak Salat Id Lebih Awal Ikuti Keyakinan Lokal

Kab.Lebak

Rayakan HUT Ke-10, Redaksi Chanel Banten Santuni Anak Yatim

Kab.Lebak

Pelepasan Kelas XII SMK NEGERI 1 Cileles Berjalan Lancar

Kab.Lebak

PKS Lebak Gelar Pendidikan Politik dan Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024

Kab.Lebak

Polres Lebak Polda Banten Gelar Sertijab Kapolres Lebak di Lapangan Mapolres Lebak

Kab.Lebak

Antisipasi agangguan Kamtibmas, Polsek Cikulur Polres Lebak Gelar Patroli Malam

Kab.Lebak

Grib Jaya Menyorotir Musyawarah Panitia PTSL Dengan Warga Dinilai Siasat Tutupi Pengembalian