LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab.Lebak

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:07 WIB

Beredar Isu Tentang Pemaksaan Tim Satu Menjual Photo Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Melalui K3S

Mediakompasnews.Com – Lebak – Menyikapi pemberitaan disalah satu media, terkait tim 1 (satu) Bupati Mochamad Hasbi Asidiky

yang menjual photo Bupati dan Wakil Bupati.
Kepada para Kepsek melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S)
Hal ini diketahui Viral setelah membaca pesan WhatsApp yang beredar, diduga ada pemaksaan kehendak dari tim satu, agar membeli photo Bupati & Wakil Bupati di setiap ruang kelas yang ada dengan harga Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) tanpa reserve.
Dalam pesan WhatsApp tersebut tertuang permohonan tim satu meminta kerjasamanya demi keseragaman agar setiap kecamatan dapat memesan sesuai kebutuhan.
Adapun pembayarannya cukup dikoordinir oleh K3S Kecamatan, selanjutnya dikumpulkan dipengurus Kabupaten untuk disetorkan sebelum libur jelang Hari Raya.
#Jaga kompak,Jaga Aman, jika merasa keberatan bersikaplah dengan bijak pesanya.
Hal ini mendapatkan respon dari Aktivis Hukum Lebak. Senin 17-3-2025

Baca Juga :  Samsul, Warga Desa Rahong Mengaku Terancam Usai Mendengar Isi Percakapan "A" dan Kades Rahong

Menanggapi beredarnya isu penjualan photo Bupati & Wakil Bupati Lebak.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah.
“Angkat Bicara”

Dalam keteranganya pada media, terkait dugaan pemaksaan penjualan photo Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
Menurutnya, ini berpotensi melanggar sejumlah aturan terutama jika ada unsur penyalahgunaan wewenang dan pemaksaan.
Bila benar ada Pemaksaan dan sekolah harus membeli dengan ancaman akan dicatat bila tidak memesan, maka ini bisa dikategorikan sebagai bentuk tekanan atau intimidasi.

Baca Juga :  Dugaan Pungli RTLH Di Desa Malingping Utara, BK-LSM "Landasan Hukumnya Sangat Gamblang"

Penyalahgunaan jabatan dan wewenang Tim Aspirasi Bupati atau pihak yang mengatasnamakan Pemda dan terlibat dalam praktik jual-beli yang bersifat memaksa, maka ini bisa dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Apalagi jika ada arahan memakai dana BOS untuk membelinya, ini bisa menjadi pelanggaran berat, karena dana BOS sudah memiliki peruntukan khusus sesuai regulasi. Ujarnya

Baca Juga :  Kapolres Lebak Polda Banten, Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Narkoba, Binmas, Kasiwas, dan Tujuh Kapolsek Jajaran

Kemudian terkait transparansi harga dan mekanisme Pengadaan
dengan harga dipatok tanpa negosiasi dan mekanisme pengadaan yang jelas, maka ini patut dipertanyakan.

Lanjut Andi, bila dugaan ini benar, maka langkah-langkah yang bisa di ambil adalah melaporkanya ke Ombudsman atau Aparat Penegak Hukum (APH)
Kepala sekolah juga bisa mengajukan aduan keberatan resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S)
Para Kepala sekolah perlu menyatakan sikap secara kolektif untuk menolak kebijakan yang memberatkan. Pungkasnya

(Aris)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Kades Maja Baru, Sigap Dalam Bekerja Jalin Sinergitas dengan Semua Pihak

Kab.Lebak

Pelepasan Siswa/i Kelas V1 dan Menghantar Kepala Sekolah dan Guru Memasuki Purna Tugas

Kab.Lebak

BK-LSM Lebak Desak Dirjen Sumber Daya Air Evaluasi Program P3-TGAI Di Kabupaten Lebak Tahun 2024

Kab.Lebak

Sambut Pilkada Lebak, Sejumlah Tokoh Usung Ketua Umum Sabaki Tempati Posisi Lebak Dua

Kab.Lebak

Sebelum Korban Didampingi LSM, PLN ULP Malingping Diduga Tidak Bertanggung Jawab

Kab.Lebak

BK-LSM Sikapi Mahalnya Biaya Denda Keterlambatan Kendaraan Di PT.IMFI Rangkasbitung

Kab.Lebak

Kapolsek Warunggunung Polres Lebak, Pimpin Apel Kegiatan Rutin Malam Minggu KKRYD dan Pimpin Pelaksanaan Giat KKRYD

Kab.Lebak

Tuduhan Penyegelan Tak Berdasar! Forwatu Banten minta Regen Minta Maaf kepada Ahli Waris