Breaking News

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:56 WIB

Dishub Kota Tangerang Buka Posko Validasi Peserta Mudik Gratis Kemenhub 2025

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang membuka Posko Validasi Ulang mudik gratis mulai 11 – 23 Maret di Kantor Dishub Kota Tangerang, Jalan DR Sitanala, RT 01, RW 01, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, Pemkot Tangerang kembali ditunjuk untuk membuka Posko Validasi Ulang atau registrasi ulang peserta mudik.

“Alurnya, setelah masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko validasi, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang,” papar Suhaely, Selasa (11/3/25).

Baca Juga :  Peragaan Manasik Haji Bagi Anak Usia Dini Dapat Membentuk Karakter

Ia pun menjelaskan, Posko Validasi Peserta Mudik Gratis di Kantor Dishub Kota Tangerang ini melayani proses cetak tiket para calon pemudik. Setidaknya, di hari pertama hingga pukul 13.00 wib, sudah 300 tiket divalidasi petugas Posko Validasi Kantor Dishub Kota Tangerang

Diketahui, di tahun ini tersedia 21.536 kuota atau tiket yang dibuka secara umum untuk wilayah Jabodetabek, dengan 31 kota tujuan arus mudik, sembilan asal arus balik dan lima kota arus mudik dan balik dengan sepeda motor.

Baca Juga :  Suwenda Hadiri Holaqoh Kebangsaan Bersama BNPT RI

“Dishub Kota Tangerang membuka Posko Validasi Peserta Mudik Gratis setiap hari hingga 23 Maret mendatang, mulai pukul 08.00 wib hingga 16.00 wib. Kuota dibuka secara bertahap setiap harinya pukul 08.00 wib, dan akan ditutup jika sudah terpenuhi,” katanya.

Sebagai informasi, syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis Kemenhub
1. Pendaftaran hanya secara online
2. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam satu akun.
3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)
4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik, dan satu terminal keberangkatan
5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan
6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh system)
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan

Baca Juga :  Bugar Bersama, Prajurit Koramil 0421-08 Palas dan Anggota Polsek Palas Polres Lamsel Polda Lampung.  

Penulis: Marhamah/KJK
Sumber: Bid. Humas Diskominfo/Dishub Kota Tangerang

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemda Kab. Kota Baru: Bupati H. Sayed Jafar. SH., Resmikan Pasar Desa Mandala Kelumpang Hilir

Berita Utama

DPD JPKPN Sultra Soroti Pekerjaan Penimbunan Kali Wanggu, Yang Diduga Tanpa Amdal dan Papan Proyek

Berita Utama

Presiden Jokowi Jenguk Try Sutrisno di RSPAD Gatot Soebroto

Berita Utama

Pemerintah Indonesia dan FIFA Sepakati Transformasi Total Sepak Bola Indonesia

Berita Utama

Personil Polsek Babakan Polresta Cirebon Melaksanakan Pembinaan Polisi Sahabat Anak

Kabupaten Slawi

Pemkab Tegal Lolos Uji Publik KIP Award Jateng

Berita Utama

Lantamal IV Masuk Nominasi Pangkalan TNI Angkatan Laut Teladan 2022

Berita Utama

Disebut sebut Ada Bandar Besar, Deniteldam I/BB Grebek Rumah BD Narkoba Di Simalungun