DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:56 WIB

Dishub Kota Tangerang Buka Posko Validasi Peserta Mudik Gratis Kemenhub 2025

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang membuka Posko Validasi Ulang mudik gratis mulai 11 – 23 Maret di Kantor Dishub Kota Tangerang, Jalan DR Sitanala, RT 01, RW 01, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, Pemkot Tangerang kembali ditunjuk untuk membuka Posko Validasi Ulang atau registrasi ulang peserta mudik.

“Alurnya, setelah masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko validasi, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang,” papar Suhaely, Selasa (11/3/25).

Baca Juga :  Kadis DP3A H.Asep Suherman Hadiri Gerak Jalan Santai Memperingati HUT Kopri ke 52, HUT Kesehatan ke 59, HUT PGRI ke-78, HUT Guru 2023

Ia pun menjelaskan, Posko Validasi Peserta Mudik Gratis di Kantor Dishub Kota Tangerang ini melayani proses cetak tiket para calon pemudik. Setidaknya, di hari pertama hingga pukul 13.00 wib, sudah 300 tiket divalidasi petugas Posko Validasi Kantor Dishub Kota Tangerang

Diketahui, di tahun ini tersedia 21.536 kuota atau tiket yang dibuka secara umum untuk wilayah Jabodetabek, dengan 31 kota tujuan arus mudik, sembilan asal arus balik dan lima kota arus mudik dan balik dengan sepeda motor.

Baca Juga :  DPP ETOR Ucapkan Selamat HUT ke 61 Presiden Jokowi, Terus Kawal dan Dukung Pemerintah Sampai 2024

“Dishub Kota Tangerang membuka Posko Validasi Peserta Mudik Gratis setiap hari hingga 23 Maret mendatang, mulai pukul 08.00 wib hingga 16.00 wib. Kuota dibuka secara bertahap setiap harinya pukul 08.00 wib, dan akan ditutup jika sudah terpenuhi,” katanya.

Sebagai informasi, syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis Kemenhub
1. Pendaftaran hanya secara online
2. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam satu akun.
3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)
4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik, dan satu terminal keberangkatan
5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan
6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh system)
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan

Baca Juga :  Irfan Menghebohkan Medsos, Lalu Minta Maaf Pada Polres Batu Bara

Penulis: Marhamah/KJK
Sumber: Bid. Humas Diskominfo/Dishub Kota Tangerang

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polwan Polda Jawa Barat Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Jelang Peringati HUT nya

Batu Bara

Kenapa Dengan Bendera Merah Putih Kebangsan indonesia, Kantor Pemerintahan Diskominfo

Berita Utama

Hebatnya Komjen Agus Andrianto Datangkan Dua Keluarga Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J

Berita Utama

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Didesa Koto Ranah Kec Kabun

Berita Utama

Manding Daya Nerima Penghargaan Patriot Jawi Wetan II

Bandar Lampung

Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 4 Koramil 03/Pnh Berbagi Tali Kasih

Berita Utama

Jalin Silaturahmi Danrem 064/MY Kunjungi PT. Krakatau Daya Listrik 

Berita Utama

Presiden dan Ibu Iriana Saksikan Berbagai Atraksi hingga Potong Tumpeng di Hari Bhayangkara