DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Lebak

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:27 WIB

Seritifikat Masyarakat Desa Tamanjaya Hilang diduga Digelapkan Oleh Oknum Tidak Bertanggungjawab

Mediakompasnews.Com – Lebak – Pembuatan Sertipikatdi Desa Tamanjaya yang dibuat melalui Program Prona sebanyak 300 Sertipikat, diduga hilang sebanyak 100 Sertipikat, masyarakat Desa Tamanjaya mengadu ke BPN Kabupaten Lebak.

Program prona di Desa Tamanjaya Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, Banten. Telah selesai dan sertifikat dibagikan ke masyarakat. Namun tidak lama setelahnya sertifikat tersebut diambil kembali oleh Kepala Desa Tamanjaya dengan alasan sedang dilakukan perbaikan salah nomor sertifikat. Diperkirakan hal ini terjadi pada Tahun 1990 – 1991. Masyarakat Desa Tamanjaya menanyakan kembali kepada Kepala Desa, pada waktu itu Kepala Desa Tamanjaya menyatakan secara tertulis di hadapan masyarakat dan kepala kepolisian sektor Warunggunung bahwa akan mengembalikan sertifikat tersebut kepada masyarakat Desa Tamanjaya,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Cikulur Polres Lebak Gelar Operasi Pekat Maung I Th.2025 di Wilayah Hukum Cikulur

Saat dikonfirmasi salah satu warga yang berinisial (UD) oleh awak Media. Minggu, 23/02/2025, mengatakan benar adanya bahwa sertifikat kami sudah beralih nama orang lain. Saya dan warga yang lain akan meminta kepada Kepala Desa segera kembalikan sertifikat kami, kalau memang tidak segera dikembalikan kami akan melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib,” Ucapnya.

Baca Juga :  Pastikan Rapat Pleno Terbuka Aman dan Lancar, Polres Lebak Laksanakan Pengamanan

“Semenjak saat itu sampai dengan saat ini belum ada kejelasan mengenai sertifikat tersebut. Akhirnya beberapa masyarakat Desa Tamanjaya membuat pengajuan pembuatan sertifikat kembali melalui program prona ataupun mandiri ke BPN Kabupaten Lebak.

Akan tetapi pengajuan masyarakat tidak bisa diproses oleh BPN Kabupaten Lebak dengan alasan sertipikat sudah ada dan bahkan beberapa sertipikat sudah berganti nama kepemilikan bukan lagi atas nama masyarakat yang menempati tanah tersebut melainkan atas nama orang lain,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Kodim 0603/Lebak Resmikan TMMD ke-123, Membangun Jembatan, Draenase dan Betonisasi di Desa Yang Terisolir

Masyarakat melalui Kepala Desa saat ini meminta kepada pihak BPN agar memproses ulang kembali karena jelas sangat merugikan bagi masyarakat Desa Tamanjaya Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak,” Tutupnya.

(Irwan/Tim)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Kanit Bhabinkamtibmas Polsek Cikulur Polres Lebak Hadiri Musdes Penetapan KPM BLT DD Desa Anggalan 2025

Kab.Lebak

Ketua DPAC Ormas BBP Kecamatan Maja Sebut Anggaran Rehabilitasi Situ Cicinta “Jangan Petak Umpet”

Kab.Lebak

Karang Taruna Lebak Banten Bersama Dinas Sosial Rehabilitasi RTLH Warga Margajaya

Kab.Lebak

Binmas Polsek Cijaku Polres Lebak Hadir Sebagai Problem Solving di Desa Binaannya

Kab.Lebak

Dinas PTSP Lebak Tutupi Kongkalingkong Penerbitan PBG

Kab.Lebak

Dukung Program Presiden RI, Kapolres Lebak Bersama Forkopimda Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Pasar Rangkasbitung

Kab.Lebak

Prooyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tanpa Libatkan Pengawas Dan Ketua Pelaksana

Kab.Lebak

Ramadhan Berkah, Kapolres Lebak Bagikan Takjil ke Warga di Alun-alun Rangkasbitung