LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Kamis, 30 Januari 2025 - 00:40 WIB

Dua Pengedar Narkotika Di Rokan Hulu Diciduk Res Narkoba, 19 Paket Sabu Dan Ganja Disita

Mediakompasnews.Com — Rokan Hulu Riau– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Dua orang tersangka, RE Alias RO (34) dan UR Alias AN (26), diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (29/1/2025) malam pukul 22.00 Wib.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 19 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,56 gram serta 1 bungkus daun ganja kering seberat 34,13 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti alat isap, timbangan digital, dan telepon genggam turut diamankan sebagai bukti aktivitas peredaran narkotika yang mereka jalankan.

Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka. Informasi tersebut diterima oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Jumat (24/1/2025).

Baca Juga :  Personil Polsek Warunggunung Patroli Antisipasi Adanya Kenaikan Harga BBM

Menyikapi laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim yang dipimpin langsung oleh AKP R. Ginting, SH, melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Teluk Aur pada Rabu (29/1/2025) Malam.

Di lokasi, petugas menemukan RO dan AN bersama barang bukti narkotika. Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial WN. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap WN, namun hingga kini ia masih buron.

Dalam penggerebekan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika oleh kedua tersangka, di antaranya, 19 (sembilan belas) Paket Sabu-sabu dalam plastik klip bening. 1 (satu) Bungkus Daun Ganja Kering. 4 (empat) Lembar Plastik Klip Kosong. 1 (satu) Buah Tabung Merk Pro Taper. 1 (satu) Alat Isap Sabu (Bong). 1 (satu) Sendok Dari Pipet Plastik. 1 (satu) Unit Timbangan Digital. 2 (dua) Unit Handphone Merk Oppo (hitam dan biru) yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga :  Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Apel Pagi dan Halal Bihalal 3 Kementerian

Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku, dan Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Pihak Sat Res Narkoba Polres Rohul, masih terus melakukan pengembangan guna menangkap WN serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Rokan Hulu.

Baca Juga :  Polres Rokan Hulu Pastikan Pengamanan Kondusif Pasca Mediasi di Desa Kabun

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. Ia juga mengimbau agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada kami,” tegas AKP Repelita Ginting.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkoba di Rokan Hulu bisa ditekan, sehingga wilayah tersebut menjadi lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua Umum Forkolimat Letakkan Batu Pertama Pembangunan Air Bersih Kerja Sama Kodam I Bukit Barisan

Berita Utama

Pangdam Xll/Tpr Serahkan Hewan Kurban

Berita Utama

Puncak HUT SPS Ke 76, Bupati H. Sukiman Raih Penghargaan Pemimpin Terpopuler di Media Arus Utama

TNI/POLRI

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Pimpin Rapat Latihan Pra Operasi Sikat Semeru Tahun 2022

BELITUNG

Ketua DPRD Belitung, Angkat Bicara Terkait Terbitnya SKT di Dalam IUP PT Altar Abadi

Berita Utama

Satu Anak Meninggal Dunia, Terindikasi Gagal Ginjal Akut

Berita Utama

Satu Anjing Pelacak Temukan Titik Diduga Korban Tertimbun Longsor Cianjur

Berita Utama

Diduga Kualitas Beras Jelek,KPM Di Kaduagung Tengah Kecewa