DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Kamis, 30 Januari 2025 - 00:40 WIB

Dua Pengedar Narkotika Di Rokan Hulu Diciduk Res Narkoba, 19 Paket Sabu Dan Ganja Disita

Mediakompasnews.Com — Rokan Hulu Riau– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Dua orang tersangka, RE Alias RO (34) dan UR Alias AN (26), diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (29/1/2025) malam pukul 22.00 Wib.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 19 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,56 gram serta 1 bungkus daun ganja kering seberat 34,13 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti alat isap, timbangan digital, dan telepon genggam turut diamankan sebagai bukti aktivitas peredaran narkotika yang mereka jalankan.

Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka. Informasi tersebut diterima oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Jumat (24/1/2025).

Baca Juga :  Tiba di Jawa Tengah, Presiden akan Resmikan Jalan Tol Semarang-Demak

Menyikapi laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim yang dipimpin langsung oleh AKP R. Ginting, SH, melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Teluk Aur pada Rabu (29/1/2025) Malam.

Di lokasi, petugas menemukan RO dan AN bersama barang bukti narkotika. Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial WN. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap WN, namun hingga kini ia masih buron.

Dalam penggerebekan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika oleh kedua tersangka, di antaranya, 19 (sembilan belas) Paket Sabu-sabu dalam plastik klip bening. 1 (satu) Bungkus Daun Ganja Kering. 4 (empat) Lembar Plastik Klip Kosong. 1 (satu) Buah Tabung Merk Pro Taper. 1 (satu) Alat Isap Sabu (Bong). 1 (satu) Sendok Dari Pipet Plastik. 1 (satu) Unit Timbangan Digital. 2 (dua) Unit Handphone Merk Oppo (hitam dan biru) yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Marak di Kober, Warga Gelar Rapat Cari Solusi

Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku, dan Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Pihak Sat Res Narkoba Polres Rohul, masih terus melakukan pengembangan guna menangkap WN serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Rokan Hulu.

Baca Juga :  Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Apel Pagi dan Halal Bihalal 3 Kementerian

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. Ia juga mengimbau agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada kami,” tegas AKP Repelita Ginting.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkoba di Rokan Hulu bisa ditekan, sehingga wilayah tersebut menjadi lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Banten

Ketua GANN Angkat Bicara Soal Maraknya Peredaran Obat Daftar G

Berita Utama

Polda Metro Jaya Terima Kunjungan kerja Reses Komisi 3 DPR RI

Bantul

Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

Berita Utama

Terlibat Kasus Narkotika Jenis Sabu Wanita Berprofesi Sebagai PNS Di Rohul Ditangkap Personil Polsek Ujungbatu

TNI/POLRI

Pangdam I BB Mayjend TNI Daniel Chardin, S.E., M.Si Tinjau Lokasi Jembatan Ambruk

Berita Utama

Aditya P. Gultom Ungkapkan Kejanggalan Kasus Kebakaran Yang Tewaskan 2 Orang Anaknya

Berita Utama

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Berita Utama

Pastikan Keamanan Bagi Pengunjung, Tim Polda Jateng Cek Kondisi Pantai Alam Indah