DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:14 WIB

Polres Tegal Kota, Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik

http://Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Empat orang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda listrik milik jasa persewaan sepeda di kawasan Alun-alun Kota Tegal diamankan jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah

Para pelaku yang diamankan, antara lain adalah IS (31), FK (30), KD (32), dan UW (30). Keempat tersangka merupakan warga Kota Tegal, dan satu di antaranya merupakan residivis.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani menjelaskan keempat pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari korban bersama Unit Reskrim Polsek Tegal Timur

Baca Juga :  Diduga Belum Miliki Izin, Pembangunan Cluster di Pinang Disorot Warga

“Modus pelaku ini cukup terorganisir, mereka pura-pura menyewa sepeda listrik selama 30 menit dengan biaya Rp 25 ribu, setelah itu tidak dikembalikan,” ujar AKP Eko Setiabudi didampingi Plt Kasihumas Polres Tegal Kota Iptu Joko Waluyo, Selasa (14/01/2025)

Berdasarkan pemeriksaan, kata AKP Eko keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. KD yang juga merupakan residivis, berperan sebagai yang memiliki ide dan sebagai orang yang menyewa.

Baca Juga :  Seminar Kesehatan Mental: Menjadi Pribadi Yang Tangguh Serta Mengisi Pikiran dan Jiwa Untuk Lebih Mencintai Diri

Sementara untuk IS berperan yang memiliki ide. Kemudian pelaku FK berperan yang menyimpan barang, dan UW berperan yang menjual barang di media sosial Facebook,” jelasnya

Kasatreskrim menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari postingan penjualan sepeda listrik milik korban di media sosial Facebook salah seorang pelaku. Korban kemudian pura pura ingin membeli dan COD.

Setelah bertemu kemudian korban dan para penyewa sepeda listrik lainnya membawa pelaku ke Jalan KH Mukhlas,” terangnya

Baca Juga :  Viral Vidio Kepsek SMPN 1 Cikidang Merasa di Peras

Mengetahui informasi tersebut warga ramai berdatangan. Korban lalu menghubungi Polres untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya

Sementara itu dari pengakuan tersangka, mereka sudah menggelapkan 4 sepeda listrik milik sejumlah jasa persewaan di kawasan alun-alun Kota Tegal. Namun yang baru kita amankan baru 2 sepeda listrik

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya (met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wujudkan Kota Tegal Yang Damai, Polres Tegal Kota Gencarkan Giat Patroli

Berita Utama

Pemerhati Hukum Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Korupsi Proyek BTS 4G! Karena Diduga Korupsi Ini Secara Terstruktur Sistematis dan Masif

Berita Utama

Syamsuddin Ditemukan Ngapung Dipermukaan Sungai Sekoyang Semisir

Berita Utama

Aiptu Mustakim, Bhabinkamtibmas Pengajar Ngaji di TPA, Mendapat Kejutan Kapolda dan Gubernur Riau

Berita Utama

Perdana AKBP Emil Beri Bibit Pohon Kepada Personel Berulang Tahun, Wujud Nyata Komitmen Pelestarian Alam

Berita Utama

Polda Gorontalo Tuntaskan Penyidikan Kasus Tambang Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejati

Berita Utama

PT.Jhonlin Tambah Kuota Umroh, Peserta Jalan sehat Batfest

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Peraih Golden Buzzer AGT 2023 Putri Ariani