DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:14 WIB

Polres Tegal Kota, Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik

http://Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Empat orang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda listrik milik jasa persewaan sepeda di kawasan Alun-alun Kota Tegal diamankan jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah

Para pelaku yang diamankan, antara lain adalah IS (31), FK (30), KD (32), dan UW (30). Keempat tersangka merupakan warga Kota Tegal, dan satu di antaranya merupakan residivis.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani menjelaskan keempat pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari korban bersama Unit Reskrim Polsek Tegal Timur

Baca Juga :  Legenda  Saidah dan Saeni, Jembatan Sewo Pantura  Membawa Berkah Warga Sekitar

“Modus pelaku ini cukup terorganisir, mereka pura-pura menyewa sepeda listrik selama 30 menit dengan biaya Rp 25 ribu, setelah itu tidak dikembalikan,” ujar AKP Eko Setiabudi didampingi Plt Kasihumas Polres Tegal Kota Iptu Joko Waluyo, Selasa (14/01/2025)

Berdasarkan pemeriksaan, kata AKP Eko keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. KD yang juga merupakan residivis, berperan sebagai yang memiliki ide dan sebagai orang yang menyewa.

Baca Juga :  Bagaimana Kebenaran Dalam Ilmu Hukum

Sementara untuk IS berperan yang memiliki ide. Kemudian pelaku FK berperan yang menyimpan barang, dan UW berperan yang menjual barang di media sosial Facebook,” jelasnya

Kasatreskrim menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari postingan penjualan sepeda listrik milik korban di media sosial Facebook salah seorang pelaku. Korban kemudian pura pura ingin membeli dan COD.

Setelah bertemu kemudian korban dan para penyewa sepeda listrik lainnya membawa pelaku ke Jalan KH Mukhlas,” terangnya

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan Kodim 0421 Lampung Selatan Menggelar Panen Raya Jagung

Mengetahui informasi tersebut warga ramai berdatangan. Korban lalu menghubungi Polres untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya

Sementara itu dari pengakuan tersangka, mereka sudah menggelapkan 4 sepeda listrik milik sejumlah jasa persewaan di kawasan alun-alun Kota Tegal. Namun yang baru kita amankan baru 2 sepeda listrik

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya (met)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Berita Utama

Pemerintah Turki dan Suriah Sambut Baik Dukungan Kemanusiaan dari Indonesia

Berita Utama

Sepelekan Peringatan Keras Pj. Gubernur Babel Tambang Ilegal Kace Di Timur Konghin Kembali Beraktifitas

Berita Utama

Kirab Hingga Pameran Alutsista Akan Meriahkan HUT TNI ke 77 di Banten

Berita Utama

Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi

Berita Utama

Masuk Dapur Warga, Trobosan Satgas RI-PNG Yonif 511/DY Sentuh Warga Kurang Mampu Di Tanah Papua

Berita Utama

Manager PTPN V Kebun Sei Rokan Andri Membagikan Zakat Profesi Ke Desa Pagaran Tapah Yang Ke VII

Berita Utama

Hari Guru, Kapolsek Penengahan IPTU Gobel Sambagi Guru di Pulau Harimau