DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:47 WIB

BK-LSM Sikapi Mahalnya Biaya Denda Keterlambatan Kendaraan Di PT.IMFI Rangkasbitung

Mediakompasnews.com – Lebak – Sekretaris Umum (Sekum) LSM Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, Judin Sutisna, menyayangkan mahalnya biaya denda keterlambatan pengambilan BPKB Kendaraan di Kantor Leasing PT.Indomobil Finance (IMFI) Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Menurutnya, PT.IMFI Cabang Rangkasbitung, memberikan kelonggaran yang seadil-adilnya kepada debitur, manakala jumlah cicilan kendaraan sesuai kontrak kredit, sudah lunas.

“Banyak keluhan dari debitur, ketika mereka melakukan pelunasan cicilan kendaraan, ternyata mereka harus dibebani dengan biaya keterlambatan, dan pada saat mereka mengajukan keringanan pun, nilai yang diberikan terlampau besar, sehingga hal ini dianggap membebani masyarakat, dalam hal ini debitur” kata Judin Sutisna, ditemui di Sekretariat BK-LSM Lebak, Jalan Maulana Hasanudin, Kampung Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Kamis, 09/01/2025.

Baca Juga :  LSM Tamperak Minta Djoko Sukamtono Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Judin Sutisna, sudah seharusnya, pihak PT.IMFI Cabang Rangkasbitung, memberikan keringanan kepada Debitur, manakala mereka sudah melunasi kewajibannya membayar cicilan kendaraan.

“Seharusnya PT.Indomobil Finance Rangkasbitung ini, jangan menyamakan antara cicilan pokok kendaraan (kredit) dengan denda keterlambatan, sebab ketika Debitur sudah melunasi kewajibannya dalam hal ini cicilan kendaraan, berarti semua kewajibannya sudah selesai, sesuai dengan kontrak pada saat akad kredit kendaraan, jadi jngan sampai ada anggapan bahwa pihak PT.Indomobil Cabang Rangkasbitung ini, terkesan malah mempertahankan apa yang menjadi hak Debitur, berupa BPKB kendaraan” tambhnya.

Baca Juga :  Pengibaran Bendera Merah Putih Robek dan kusam terjadi lagi di SPBU Pandeglang

Padahal, pihak PT.Indomobil Cabang Rangkasbitung ini, kata Judin Sutisna, sudah memperoleh keuntungan dari setiap pembayaran cicilan kendaraan yang diperoleh dari Debitur.

“Berapa persen suku bunga yang diterapkan oleh PT.Indomobil Finance dalam hal ini selaku pihak Kreditur, pada setiap kontrak cicilan kendaraan dengan Debitur, kan mereka juga sudah dapat keuntungan lebih, meskipun mereka punya aturan perusahaan, tetapi perlu diingat bahwa aturan yang mereka buat itu, tidak boleh berbenturan dengan peraturan yang berlaku, baik penerapan suku bunga, maupun denda keterlambatan yang diberlakukan” lanjutnya.

Dalam waktu dekat ini, Judin Sutisna mengaku pihaknya akan melayangkan surat secara formal, baik kepada pihak PT.IMF Cabang Rangkasbitung, Pusat, OJK maupun BI Instansi Pemerintah Baik sipil maupun militer serta penegakan hukum lainya ,untuk mempertanyakan penerapan aturan yang dibuat oleh pihak perusahaan, dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Sat Lantas Porles Lebak Polda Banten Gelar Razia Zebra H Ke-11

“Insya Allah secepatnya kita akan bersurat secara formal, baik ke PT.IMF Cabang Rangkasbitung, PT.IMF Pusat, maupun Instansi Pemerintahan terkait lainnya, agar penerapan aturan dari pihak PT.IMF itu tidak membebani Debitur, sebab denda keterlambatan, tentunya diluar kewajiban kredit” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Awak Mediakompasnews.Com, masih berupaya meminta penjelasan kepada PT.IMF Cabang Rangkasbitung.

(Suryadi)

Share :

Baca Juga

Banten

Suasana Bahagia Warnai Prosesi Pelantikan Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Tangerang

Banten

Gelar Aksi Peduli Lingkungan (APEL) Forwatu Banten Lepas Puluhan Ikan di Lokasi Sungai Tercemar Limbah dekat Industri PT. Indah Kiat. 

Banten

Sachrudin: Mencetak Generasi Kota Tangerang Yang Berakhlakul Karimah dan Berdaya Saing

Banten

Viral Video Syur Oknum Kepala Desa Menuai Kritisi Berbagai Kalangan di Kabupaten Lebak

Banten

Ketua FWJI DPD Banten Akan Bentuk Korwil di Kabupaten Lebak

Banten

Isu Penculikan Anak, Polres Lampung Selatan, AKBP Edwin: Nyatakan Tidak Benar

Banten

Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Pelaku Pembacokan Istri di Bayah

Banten

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Konfrensi Pers Kasus Narkoba Jaringan Internasional