LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:56 WIB

Menteri PKP Instruksikan Inovasi PBG Selesai 10 Jam, Kota Tangerang Diikuti Kabupaten/Kota se-Indonesia

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari kerja, kini sudah dipangkas menjadi 10 hari. Bahkan, di Kota Tangerang proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam.

“Ini baru terjadi di satu kota yaitu Kota Tangerang. Saya berharap daerah lain bisa mengikuti. Karena, prinsip Presiden Prabowo rakyat harus diberikan pelayanan yang cepat, kalau ada yang bisa murah ya murah, gratis ya gratis,” papar Maruarar, dalam keterangan pers, di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 7 Januari 2025 kemarin.

“Secara umum, PBG itu 10 hari tapi ada satu kota yang luar biasa yaitu selesai 4 jam. Semoga bupati dan seluruh wali kota di Indonesia dapat berlomba-lomba membuat kebijakan sistem SDM, supaya rakyat semakin mudah, murah dan cepat untuk mengurus perumahan atau PBG,” tambahnya.

Baca Juga :  Berbusana Adat Tanimbar, Presiden Jokowi Sampaikan Pidato di Gedung Nusantara

Diketahui, dalam kunjungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Jumat (3/1/2025), Pemkot Tangerang menampilkan secara langsung proses PBG selesai 10 Jam yang digaungkan DPMPTSP Kota Tangerang. Namun, saat disaksikan prosesnya secara langsung, penerbitan PBG terselesaikan lebih cepat hanya kurun waktu 4 jam saja.

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menuturkan, mekanisme layanan inovatif Kota Tangerang ini menghadirkan layanan PBG 10 Jam Selesai dengan memangkas berbagai langkah administrasi yang sebelumnya memberatkan masyarakat yaitu dengan menyediakan prototipe jenis rumah lengkap dengan desain arsitektur yang dapat langsung diakses melalui aplikasi.

Baca Juga :  Tim Indonesia Maju Siap Kibarkan Sang Merah Putih di Istana Merdeka

“Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menyusun gambar arsitektur atau mencari konsultan, cukup memilih desain yang telah kami siapkan. Semua ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah,” ungkap Nurdin.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menambahkan, kini Kota Tangerang telah menyiapkan surat untuk masyarakat yang akan disebarkan melalui tiap kecamatan dan kelurahan, untuk proses sosialisasi yang lebih masif. Dalam surat tersebut, terlampir juga persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan PBG 10 Jam selesai.

Baca Juga :  Sepatu Rutira: Kreativitas Warga Binaan Rutan Tangerang Siap Menggebrak Pasar

“Untuk program ini, hanya bagi rumah tinggal sederhana saja dengan desain yang ada. Lalu, untuk 10 jam dilakukan saat jam kerja. Porsinya dilakukan lima jam verifikasi oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan dan sisanya di DPMPTSP. Selanjutnya, 10 jam itu berlaku ketika ada pemberitahuan kepada pemohon untuk melakukan pembayaran retribusi,” tuturnya.

Lanjutnya, setelah syarat dipenuhi, memilih desain prototipe rumah sederhana dan mengunggah semuanya di laman simbg.pu.go.id. “Tahap selanjutnya, akan dilakukan verifikasi dan validasi. Setelah itu, pemohon akan menerima surat Ketetapan Retribusi Daerah. Pemohon selanjutnya dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar. Tahap terakhir, penerbitan PBG akan dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang,” tutupnya. (Marhamah/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wujud Kepedulian, Kapolres Sukoharjo Beri Semangat kepada Anggota yang Sakit Menahun

Berita Utama

Mendarat di Kota Tegal Jokowi Sapa Warga dan Bagi Sembako

Berita Utama

Kapolsek Bayah Polres Lebak Pimpin Pengamanan Kunjungan Gubernur Jabar Tinjau Putusnya Jembatan Diwilayah Kecamatan Bayah

Berita Utama

Korban Penganiayaan Alami Cedra pada Bagian Leher: Warga Lapor Polsek Sapekken

Berita Utama

Tindaklanjuti Surat Edaran Kemenag, MTs N 3 Serang Laksanakan Gerakan Kemenag Asri

Berita Utama

Akmil Selenggarakan Pelatihan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Karyawan Pertamina Tahun 20222

Berita Utama

Terima Wakil Gubernur Gyeongsangbuk-do Korsel, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Pertukaran Pelajar Indonesia-Korea

Berita Utama

Jalin Silaturahmi, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Jaga Sinegritas Bersama Polres Rokan Hulu