Breaking News

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:56 WIB

Menteri PKP Instruksikan Inovasi PBG Selesai 10 Jam, Kota Tangerang Diikuti Kabupaten/Kota se-Indonesia

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari kerja, kini sudah dipangkas menjadi 10 hari. Bahkan, di Kota Tangerang proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam.

“Ini baru terjadi di satu kota yaitu Kota Tangerang. Saya berharap daerah lain bisa mengikuti. Karena, prinsip Presiden Prabowo rakyat harus diberikan pelayanan yang cepat, kalau ada yang bisa murah ya murah, gratis ya gratis,” papar Maruarar, dalam keterangan pers, di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 7 Januari 2025 kemarin.

“Secara umum, PBG itu 10 hari tapi ada satu kota yang luar biasa yaitu selesai 4 jam. Semoga bupati dan seluruh wali kota di Indonesia dapat berlomba-lomba membuat kebijakan sistem SDM, supaya rakyat semakin mudah, murah dan cepat untuk mengurus perumahan atau PBG,” tambahnya.

Baca Juga :  Masyarakat poktan Rukun sari meberikan penghargaan besar pada Kapolres Batu bara kerja cepat

Diketahui, dalam kunjungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Jumat (3/1/2025), Pemkot Tangerang menampilkan secara langsung proses PBG selesai 10 Jam yang digaungkan DPMPTSP Kota Tangerang. Namun, saat disaksikan prosesnya secara langsung, penerbitan PBG terselesaikan lebih cepat hanya kurun waktu 4 jam saja.

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menuturkan, mekanisme layanan inovatif Kota Tangerang ini menghadirkan layanan PBG 10 Jam Selesai dengan memangkas berbagai langkah administrasi yang sebelumnya memberatkan masyarakat yaitu dengan menyediakan prototipe jenis rumah lengkap dengan desain arsitektur yang dapat langsung diakses melalui aplikasi.

Baca Juga :  Kasad Serahkan Pompa Hydrant, Pipa dan Lampu Solar Cell ke Kodam XVII/Cenderawasih

“Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menyusun gambar arsitektur atau mencari konsultan, cukup memilih desain yang telah kami siapkan. Semua ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah,” ungkap Nurdin.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menambahkan, kini Kota Tangerang telah menyiapkan surat untuk masyarakat yang akan disebarkan melalui tiap kecamatan dan kelurahan, untuk proses sosialisasi yang lebih masif. Dalam surat tersebut, terlampir juga persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan PBG 10 Jam selesai.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres KotabaruTangkap Pengedar Sabu

“Untuk program ini, hanya bagi rumah tinggal sederhana saja dengan desain yang ada. Lalu, untuk 10 jam dilakukan saat jam kerja. Porsinya dilakukan lima jam verifikasi oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan dan sisanya di DPMPTSP. Selanjutnya, 10 jam itu berlaku ketika ada pemberitahuan kepada pemohon untuk melakukan pembayaran retribusi,” tuturnya.

Lanjutnya, setelah syarat dipenuhi, memilih desain prototipe rumah sederhana dan mengunggah semuanya di laman simbg.pu.go.id. “Tahap selanjutnya, akan dilakukan verifikasi dan validasi. Setelah itu, pemohon akan menerima surat Ketetapan Retribusi Daerah. Pemohon selanjutnya dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar. Tahap terakhir, penerbitan PBG akan dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang,” tutupnya. (Marhamah/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wasekjen Demokrat DPC Tangerang Protes Truk Tanah Lintas di Pagi Hari

Berita Utama

Tingkatkan Kinerja Kehumasan, Humas Polres Sumenep Ikuti Pelatihan Fotografi

Berita Utama

Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwil III Itwasum, Irjen Iqbal : Penting Untuk Menjamin Terlaksananya Program dan Anggaran Polri

Berita Utama

Mantap ! Polsek Percut Seituan Amankan Mesin Ketangkasan Judi Ikan Ikan

Berita Utama

Giat Posyandu Merpati 09 RT 001/009 Karang Asih Cikarang Utara-Bekasi  

Berita Utama

Pasca Ditetapkan Sebagai Ketua DPH LAMR Terpilih,H Seri Zulyadaini

Berita Utama

Pemuda Pengangguran, Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, 20 Paket Sabu Diamankan

Berita Utama

Dalam Hitungan Hari Polsek Ujungbatu Berhasil mengamankan 4 orang Tersangka Bandar Narkoba Jenis Shabu