LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:53 WIB

Di Duga Pemkab Tangerang Menyalahi Aturan Diruko 1A Paramount, Gading Serpong Ilegal

http://Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Diduga Ilegal Warga RW 10, 13 Diruko Blok 1A Paramount Gading Serpong. Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, adanya Security Parking yang di kelola oleh pihak luar.

Pasal dengan lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) diareal tersebut, digunakan oleh pihak luar, artinya warga sekitar tidak dilibatkan dan keberatan lantaran diduga Parkir tersebut Ilegal. Minggu, (5/01/2025).

Arwil Sugandhi Ketua Koordinator Ring Luar Blok 1A Paramount, mengatakan. Pihaknya merasa kecewa, keberatan dengan keputusan secara sepihak. Pasal pihak perusahaan tidak mengundang kita sehingga terbitlah surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang diketahui dan diduga tanda tangan oleh Oknum ARH Aparat Sipil Negeri (ASN).

Baca Juga :  Laporkan SPT Tahunan di Hari Libur Nasional, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan Paling Lambat Akhir Maret

“Sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Pemukiman pasal 47 ayat 3 tentang Prasana dan Sarana, sudah jelas. Artinya Fasos dan Fasum tersebut seharusnya di gunakan bukan komersial atau usaha,” imbuh Arwil.

Lanjutnya, Ia minta dalam situasi dilokasi dari pihak Pemkab Tangerang terkait Tanah Fasum yang di menjadi lahan parkir oleh pihak perusahan security parking yaitu PT. Securindo Packatama Indonesia sebaiknya melakukan musyawarah bersama dengan warga setempat dan diduga keputusan yang diambil mereka secara sepihak ini tanpa melibatkan pengurus warga setempat. Pihak PT. Gemilang Agung Pratama Perusahaan yang ditunjuk oleh Pihak Pemkab Tangerang.

Baca Juga :  Tidak ada kata Damai terhadap Segala Bentuk Kejahatanp Seksual Terhadap Anak

“Kita akan gelar Audensi dan aksi kepada Bupati Tangerang untuk menuntaskan permasalahan ini, bahkan bila perlu kita akan gelar perkara dan melapor oknum yang peran serta dan tidak memihak kepada warga sebagai Kearifan Lokal. Kita menduga terbit Surat Dari BPKAD Kabupaten Tangerang Nomor. 593/12/BAST-UPTPPBMD /XII/2024. Palsu akibatnya menimbulkan masalah besar, lantaran sebelum surat itu terbit Kita terlebih dahulu menyurati kepada Bupati Tangerang terkait permasalahan ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polsek Merbau Mataram Amankan Tersangka pencuri HP

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan dan Konfirmasi Resmi dari pihak terkait. (Marhamah/Red/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

H+5 Menhub RI Tinjau Aktivitas Arus Balik Lebaran1444H/2023, di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Berita Utama

Polres Rokan Hulu Bersama Polsek Jajaran Gelar Penanaman Pohon Serentak di 13 Sekolah

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Anggota Bawaslu Periode 2022-2027

Berita Utama

Peduli Sesama, Sekjen Rumah PPAI dan Ketum RPB Salurkan Bansos ke Dua Desa

Berita Utama

Jamhari Kusnadi Secara Resmi Pimpin PBH IWO

Berita Utama

Sepak Bola Mempersatukan Menggema Jelang Pembukaan Nusantara Cup Piala Prabowo 2022

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Buka Setia Waspada Run Paspampres 2023

Berita Utama

Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2022 Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian pada Satker