DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:53 WIB

Di Duga Pemkab Tangerang Menyalahi Aturan Diruko 1A Paramount, Gading Serpong Ilegal

http://Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Diduga Ilegal Warga RW 10, 13 Diruko Blok 1A Paramount Gading Serpong. Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, adanya Security Parking yang di kelola oleh pihak luar.

Pasal dengan lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) diareal tersebut, digunakan oleh pihak luar, artinya warga sekitar tidak dilibatkan dan keberatan lantaran diduga Parkir tersebut Ilegal. Minggu, (5/01/2025).

Arwil Sugandhi Ketua Koordinator Ring Luar Blok 1A Paramount, mengatakan. Pihaknya merasa kecewa, keberatan dengan keputusan secara sepihak. Pasal pihak perusahaan tidak mengundang kita sehingga terbitlah surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang diketahui dan diduga tanda tangan oleh Oknum ARH Aparat Sipil Negeri (ASN).

Baca Juga :  Raker Perdana LAN Kota Tangerang Tahun 2022

“Sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Pemukiman pasal 47 ayat 3 tentang Prasana dan Sarana, sudah jelas. Artinya Fasos dan Fasum tersebut seharusnya di gunakan bukan komersial atau usaha,” imbuh Arwil.

Lanjutnya, Ia minta dalam situasi dilokasi dari pihak Pemkab Tangerang terkait Tanah Fasum yang di menjadi lahan parkir oleh pihak perusahan security parking yaitu PT. Securindo Packatama Indonesia sebaiknya melakukan musyawarah bersama dengan warga setempat dan diduga keputusan yang diambil mereka secara sepihak ini tanpa melibatkan pengurus warga setempat. Pihak PT. Gemilang Agung Pratama Perusahaan yang ditunjuk oleh Pihak Pemkab Tangerang.

Baca Juga :  Mumu Rohimu, Terpilih Kembali Secara Aklamasi Jadi Ketua PMI Kecamatan Pinang

“Kita akan gelar Audensi dan aksi kepada Bupati Tangerang untuk menuntaskan permasalahan ini, bahkan bila perlu kita akan gelar perkara dan melapor oknum yang peran serta dan tidak memihak kepada warga sebagai Kearifan Lokal. Kita menduga terbit Surat Dari BPKAD Kabupaten Tangerang Nomor. 593/12/BAST-UPTPPBMD /XII/2024. Palsu akibatnya menimbulkan masalah besar, lantaran sebelum surat itu terbit Kita terlebih dahulu menyurati kepada Bupati Tangerang terkait permasalahan ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Korem 161/Wira Sakti Gelar Upacara 17-an Juni 2022.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan dan Konfirmasi Resmi dari pihak terkait. (Marhamah/Red/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pesan Kasad Kepada Peserta Jambore Nasional XI Tahun 2022

Berita Utama

Pererat Silaturohmi, MPC Pemuda Pancasila Bantul Gelar Syawalan di Kopi Keyong

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Olahraga E-Sports Indonesia

Berita Utama

Pemilik Sabu Di Sungai Kuti Diringkus Personil Polsek Kunto Darussalam

Berita Utama

Diresmikan Jembatan Tanjung Serudung, Buka Akses Perekonomian Bagi Masyarakat

Berita Utama

Ketua Bravo 5 Bagi Honor Uang Rilis Berita Sama Tim Media Center Bravo Lima

Berita Utama

Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Cakraningrat, Kapolri: Sinergisitas TNI, Polri, Rakyat Makin Kuat

Berita Utama

Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob dan BKKBN Lakukan Hal Ini