LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kab.Tegal

Selasa, 31 Desember 2024 - 04:01 WIB

Pemkab Tegal Resmikan Digitalisasi Layanan Pembayaran, Dorong Transparansi dan Efisiensi Keuangan Daerah

Mediakompasnews.Com – Slawi – Pemkab Tegal meresmikan digitalisasi layanan pembayaran sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Soft Launching Digitalisasi Pembayaran berlangsung di Gedung Dadali. Senin, (30/12/2024).

Program ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan layanan publik yang lebih mudah diakses, inklusif, dan modern, sekaligus mempercepat transformasi menuju sistem keuangan daerah yang akuntabel dan berdaya saing.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud yang mewakili Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menegaskan bahwa digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menciptakan pelayanan yang transparan, efisien, dan inklusif bagi masyarakat.

Baca Juga :  Menuju Uji Publik KIP Award  OPD, Diskominfo visitasi 14 Badan Publik

“Melalui program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), kita tidak hanya menciptakan sistem yang lebih transparan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka,” Ungkap Amir.

Selain itu, Pemkab Tegal juga mulai menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), yang memungkinkan pengelolaan belanja daerah menjadi lebih terstruktur dan hemat waktu.

“Digitalisasi ini juga memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan inklusi keuangan masyarakat. Dengan sistem pembayaran yang lebih mudah diakses, kita ingin memastikan semua lapisan masyarakat dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah,” Tambah Amir.

Baca Juga :  Pj Walkot Apresiasi KPU dan BAWASLU Pilkada Kota Tegal Berjalan Aman dan Sukses

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal, Yosa Afandi, menambahkan bahwa langkah digitalisasi ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dilakukan melalui tiga fokus utama, yakni Konsolidasi Struktur PDRD untuk menurunkan biaya administrasi dan meningkatkan integrasi pemungutan, Perluasan Basis Pajak, dengan sinergi antara pajak pusat dan daerah untuk mengidentifikasi objek baru,

Baca Juga :  Polres Tegal Hadiri Peresmian dan Pengucapan Sumpah Anggota BPD Masa Keanggotaan 2026–2034

Harmonisasi Pengaturan, melalui penyederhanaan dan penyempurnaan regulasi pemungutan pajak dan retribusi daerah,” Jelas Yosa.

Beberapa layanan digitalisasi layanan meliputi Bapenda Satu Genggaman, Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Serba Lokal, Pembayaran Qris Dan Edc – Rsud, Retribusi PBG QRIS, Retribusi Pariwisata QRIS, Retribusi Layanan Kesehatan QRIS, Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum QRIS, dan Retribusi Sampah QRIS.

(met)

Share :

Baca Juga

Kab.Tegal

Dewan Kehormatan Dan Dewan Etik. Menyambut Baik Berdirinya PD-IWO Kabupaten Tegal

Kab.Tegal

Kebakaran Gudang Produksi di Kramat, Polres Tegal Sigap Lakukan Penanganan

Kab.Tegal

Pertemuan Pokdawis PAI Kota Tegal, Polisi Imbau Pentingnya Jaga Kamtibmas di tempat Wisata

Kab.Tegal

Pasca Pungut dan Hitung Suara di Kota Tegal, Personel Gabungan Terus Gelar Patroli Skala Besar

Kab.Tegal

Antisipasi Banjir, Tiga Pilar di Kecamatan Kedungbanteng Gelar Aksi Bersih Sungai

Kab.Tegal

PJ Walikota Tegal Apresiasi Lanal Tegal Atas Program Prolakasih

Kab.Tegal

Polres Tegal Hadiri Peresmian dan Pengucapan Sumpah Anggota BPD Masa Keanggotaan 2026–2034

Kab.Tegal

Polres Kota Tegal, Jaga Ketat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara di Kantor PPK