LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:03 WIB

Mengurus Sertipikat Tanah Yang Hilang

Mediakompasnews.com – Jakarta – Sertipikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara. Sertipikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertipikat tanahnya, ia harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.

“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertipikat baru itu dapat dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis dalam keterangannya. Kamis, (26/12/2024).

Baca Juga :  Selain Ucapan HUT Bhayangkara ke- 77, Ketum FWJ Indonesia Juga Singgung 5 Hal Ini

Masyarakat bisa secara mandiri mengurus kehilangan sertipikat ini melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Secara lebih rinci, persyaratan yang perlu dipenuhi pemilik sertipikat yang hilang antara lain formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).

Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertipikat tanah yang hilang (jika ada); Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan; serta surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

Baca Juga :  Kasad Hadiri HUT Ke-77 TNI Angkatan Udara

Harison Mocodompis lanjut menjelaskan, untuk penerbitan sertipikat pengganti karena sertipikat hilang kurang lebih akan memakan waktu 40 hari kerja. “Sertipikat tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah,” Ujarnya.

Sementara itu, Buku Tanah itu sendiri merupakan salinan yang sama datanya dengan sertipikat tanah. Disebut sertipikat tanah saat dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak, sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan dengan Buku Tanah.

Harison Mocodompis mengungkapkan, sudah ada transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap sertipikat tanah. Kini masyarakat bisa melakukan alih media dari sertipikat analog berbentuk seperti buku menjadi Sertipikat Elektronik. Sertipikat ini juga tetap bisa dicetak menggunakan _secure paper_.

Baca Juga :  Adopter Bayi 14 hari dengan Transaksi Utang Piutang senilai Rp. 30 Juta di Semarang Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

“Data sertipikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik dari aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi tidak khawatir lagi kalau ada kerusakan/kehilangan akibat bencana. Semua data sudah tersimpan _database_ kami,” Ungkap Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

Informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertipikat tanah yang hilang juga dapat diperoleh masyarakat secara _online_ melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh, baik pada Playstore maupun Appstore dari masing-masing gadget pemilik tanah.
Sumber : Humas Kementerian ATR/BPN

(Hrmn)

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Wamen ATR/Waka BPN Komitmen Dukung Sertipikasi Aset TNI

JAKARTA

Lakukan Evaluasi Kinerja Triwulan I, Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Jajaran untuk Tingkatkan Nilai SAKIP

JAKARTA

Relawan DAG Adakan Syukuran Kemenangan Pasangan Gubernur Terpilih Mas Pram – Bang Doel

JAKARTA

Prof. Dr. dr. James Tangkudung Sportmed. M.Pd Sosok Dokter dan Akademisi, Maju Bacaleg DPR RI Partai Demokrat DKI Jakarta I

JAKARTA

Tiga Hari, Mitra Binaan PT Timah Tbk Pasarkan Produk di Bazar UMKM 2023 yang Digelar Kementerian ESDM 

JAKARTA

Kapolda Bali dan Direskrimsus Dapat Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak

JAKARTA

KPK Tangkap Bupati dan 28 Orang Pejabat Meranti Terkait Kasus Korupsi Puluhan Milyar

JAKARTA

Lalu-lintas Pagi Hari di Perumahan Graha Gardenia 1 Mekarbakti Makin Semerawut