DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / JAKARTA

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:03 WIB

Mengurus Sertipikat Tanah Yang Hilang

Mediakompasnews.com – Jakarta – Sertipikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara. Sertipikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertipikat tanahnya, ia harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.

“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertipikat baru itu dapat dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis dalam keterangannya. Kamis, (26/12/2024).

Baca Juga :  Kasad Dampingi Presiden Pada Acara Puncak Penanaman Mangrove Nasional

Masyarakat bisa secara mandiri mengurus kehilangan sertipikat ini melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Secara lebih rinci, persyaratan yang perlu dipenuhi pemilik sertipikat yang hilang antara lain formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).

Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertipikat tanah yang hilang (jika ada); Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan; serta surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

Baca Juga :  Pendekatan Penangan Hukum R (14) Siswa Pembakar Sekolah Sendiri Wajib Menggunakan Pendekatan Anak Sebagai Pelaku Dan Korban

Harison Mocodompis lanjut menjelaskan, untuk penerbitan sertipikat pengganti karena sertipikat hilang kurang lebih akan memakan waktu 40 hari kerja. “Sertipikat tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah,” Ujarnya.

Sementara itu, Buku Tanah itu sendiri merupakan salinan yang sama datanya dengan sertipikat tanah. Disebut sertipikat tanah saat dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak, sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan dengan Buku Tanah.

Harison Mocodompis mengungkapkan, sudah ada transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap sertipikat tanah. Kini masyarakat bisa melakukan alih media dari sertipikat analog berbentuk seperti buku menjadi Sertipikat Elektronik. Sertipikat ini juga tetap bisa dicetak menggunakan _secure paper_.

Baca Juga :  Kesiapan Polri Agar Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Aman dan Tak Ada Gangguan

“Data sertipikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik dari aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi tidak khawatir lagi kalau ada kerusakan/kehilangan akibat bencana. Semua data sudah tersimpan _database_ kami,” Ungkap Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

Informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertipikat tanah yang hilang juga dapat diperoleh masyarakat secara _online_ melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh, baik pada Playstore maupun Appstore dari masing-masing gadget pemilik tanah.
Sumber : Humas Kementerian ATR/BPN

(Hrmn)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dorong Koordinasi, Kemendagri Sinergi Dengan Lintas Sektor Dalam P2 Stunting Didaerah Lalui TPPS

JAKARTA

Selamat Jalan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Jasa mu Akan Kami Kenang

JAKARTA

Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026

JAKARTA

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

JAKARTA

Kementerian ATR/BPN Apresiasi Masyarakat Yang Gunakan Aplikasi Bhumi, dalam Mengawal isu Pagar Laut

JAKARTA

PLN UP3 Bulungan Diduga Peras Pengelola Food Court 88 Kemang

Berita Utama

HR Oknum PNS BKD Walkot Jaksel Diduga Kuat Menipu 18 Calon KKI 1 Miliar Lebih

JAKARTA

Kabiro Humas ATR/BPN: Ketahui Informasi Yang Jadi Kebutuhan Masyarakat