LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:27 WIB

Diduga Oknum Kepolisian Minta Jatah, Toko Obat Golongan G

http://Mediakompasnews.com – Jakarta – Obat-obatan keras jenis Hexymer dan Tramadol atau obat-obatan keras golongan G marak diperjualbelikan secara bebas. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan daftar G ini diduga dijual ilegal di toko yang berkedok toko kosmetik atau toko sembako, pada Kamis (26/12/24).

Seperti, toko yang diduga menjual obat ilegal berkedok toko kelontong (sembako-red) yang berada di Jl. Raya Dadap, Kamal Muara perbatasan Jakarta Barat dengan Jakarta Utara ini.

“Eximer, ceban disitu,” kata salah satu anak muda berinisial AR (Inisial-red), saat usai berbelanja di tempat tersebut, kepada anggota media, Tim Investigasi Tangerangsiber, Burusergapinfo, dan mediakompasnews yang tergabung dalam Team Network Likaliku, pada Kamis (26/12/24).

Sementara itu, penjaga toko obat-obatan yang menjadi salah satu golongan daftar G, yang berkedok sebagai toko kelontong tersebut, menjelaskan bahwa toko tersebut milik bosnya.

“Punya DI (Inisial-red),” ucapnya.

Penjaga toko obat- obatan golongan daftar G, tersebut juga kerap di datangi oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab, dan mirisnya lagi terdapat sejumlah oknum APH yang juga datang ke toko tersebut.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPD PERPAM Kabupaten .Lebak Desak Kejaksaan Tinggi Banten dan Bareskrim Mabes Polri Untuk Usut Tuntas Kredit Macet Bank Banten dan Penjarakan Menejemen Bank Banten Bilamana Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi

“Sering dari polsek, polres (Oknum-red) pada kesini,” katanya.

Pada nannyain gitu, iya minta bensin,” tambahnya.

Saat ditanya lebih lanjut, untuk apa oknum datang ke lokasi tersebut dirinya mengatakan bahwa dirinya kerap dimintai sejumlah uang oleh oknum tersebut.

“Ya tergantung berapa orang gitu,” jelasnya, sembari menunjukan buku yang diduga sebagai list pengeluaran.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 2 Tahun 2003 adalah peraturan yang mengatur tentang tata tertib, disiplin, dan pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam PP ini, diatur berbagai hal, seperti:

1. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin, berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin

2. Tindakan disiplin yang dapat dijatuhkan, seperti teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, mutasi demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus

3. Penjatuhan tindakan disiplin dilakukan segera setelah pelanggaran diketahui, sedangkan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan melalui sidang disiplin

4. Kewenangan untuk menentukan penyelesaian pelanggaran disiplin melalui sidang disiplin adalah Ankum

5. Putusan hukuman disiplin berlaku 30 hari setelah keputusan diputuskan, jika terhukum tidak hadir dalam sidang disiplin atau tidak ditemukan setelah dicari

Baca Juga :  Visit Media Ke SCM-MTEK, Kapolda Lampung Sinergiritas Dengan Media

6. Anggota Polri yang ditempatkan dalam tempat khusus dilarang meninggalkan tempat tersebut, kecuali atas izin Ankum.

Diketahui, selain dapat merusak generasi bangsa yang bahkan bisa berujung pada tindak pidana kriminal, pengedar obat obatan keras atau yang biasa dikenal sebagai obat golongan G tersebut, sering merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang mengatur tentang sanksi bagi pihak yang mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

1. Pasal yang Dikenakan: Pasal 196 UU Kesehatan: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Pasal 197 UU Kesehatan: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.”

Baca Juga :  Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Cakraningrat, Kapolri: Sinergisitas TNI, Polri, Rakyat Makin Kuat

2. Fakta Hukum yang Dipertimbangkan: Dalam beberapa kasus yang ditangani oleh pengadilan, hakim mempertimbangkan berbagai faktor seperti: Jumlah obat daftar G yang diedarkan: Besarnya jumlah obat yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa.

Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Apalagi saat ini juga, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, menciptakan program Asa Cita, Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, sunggu hal ini sangat bertolak belakang.

Hingga berita ini dilayangkan, belum dapat dikonfirmasi kebenaran mengenai adanya hal tersebut dari berbagai pihak terutama pihak Aparat Penegak Hukum (APH) (Kepolisian- red) terkait. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati Rohul Anton S.T, MM Tinjau Perbaikan Jembatan Penghubung Di Kota Lama

Berita Utama

Waduh…!! Limbah Alkes Dibiarkan Menumpuk Dibelakang Puskesmas Muncang

Berita Utama

Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pria Disikat Polisi Di Tambusai Utara Dengan BB 14 Butir Ekstasi Dan Seunit Mobil Fortuner

Berita Utama

Kanit Intelkam Polsek Warunggunung beserta personil Hadiri BIAN di Desa Wilayah

Berita Utama

Hadir dan Mendengar, Rutan Kelas I Tangerang Serap Aspirasi Warga Binaan Secara Door to Door

Berita Utama

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dan Danrem 031/Wira Bima Solid Bantu Korban Banjir, Setengah Badan Terendam Air

TNI/POLRI

Yonif Raider 300 terjun langsung berikan Pengobatan Korban Bencana Gempa

Berita Utama

Patroli Cipkon Polsek Jatiuwung Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cibodas