DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kabupaten Serang / Kegiatan Kepolisian

Senin, 16 Desember 2024 - 13:36 WIB

Wujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Mediakompasnews.Com – Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana pengedaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Parkiran Apartemen Victoria Square Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang – Provinsi Banten, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan RR (24), DT (33).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. “Awal mula team opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi tentang pidana pengedaran Narkotika jenis Sabu di daerah Tangerang – Banten, setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri, team opsnal Subdit I melakukan penangkapan Pada Hari Jum’at, 29 November 2024 Sekira jam 16.50 Wib, di Parkiran Apartemen Victoria Square Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang – Provinsi Banten, kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. BI (DPO) dan FL (DPO) yang dihubungi Via Whatsapps Kemudian diarahkan untuk ke titik lokasi. Adapun keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu adalah berupa uang dan baru diberi upah jalan sejumlah Rp. 200.000, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” jelas Diresnarkoba Polda Banten.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Idul Fitri 2024, Ini Persiapan Yang di Lakukan Polres Tegal Kota

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka tersebut yaitu :

* 1 buah kotak bekas susu yang didalamnya terdapat 10 buah plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat berat + 815 gr.
* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih
* 1 buah HP OPPO A17 berwarna biru.
* 1 buah Hp Samsung Galaxy A10s warna HITAM

Baca Juga :  Brigjen Pol Hengki Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Suyudi Ario Seto

Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Banten menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau denda Rp10.000.000.000,” Ujarnya.

Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” Tutupnya.

Baca Juga :  APPSI Banten Gelar Musyawarah Ke-3 Dan Pelantikan, Ketua Baru Untuk Perkuat Sinergi Pedagang Pasar

(Bidhumas/Aris)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Pastikan Steril, Unit Jibom Sat Brimobda Banten Lakukan Sterilisasi Gereja di darkum Polres Lebak

Jawa Tengah

Ambulans Udara Disiagakan Untuk Situasi Genting Saat Arus Mudik di Tol Trans Jawa

Kegiatan Kepolisian

Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Polres Tegal Kota Serahkan Barang Bukti Sepeda Motor Kepada Pemiliknya

Batam

Perkuat Transparansi, Polresta Barelang Gelar Sosialisasi DIPA RKA-KL TA 2025 dan Penandatanganan Pakta Integritas

Kegiatan Kepolisian

Pastikan Kesiapan PAM Lebaran, Kapolres Tegal Kota Cek Pos dan Keberadaan Anggota

Kabupaten Serang

Irwasda Polda Banten Banten Ajak Warga Jaga Harkamtibmas Melalui Safari Jumat Keliling

Kegiatan Kepolisian

Safari Ramadhan, Kapolres Ajak Anggota Memakmurkan Masjid dan Tingkatkan Ketaqwaan

Kegiatan Kepolisian

Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Sindikat Begal Solar di Jalan Tol