LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kabupaten Serang / Kegiatan Kepolisian

Senin, 16 Desember 2024 - 13:36 WIB

Wujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Mediakompasnews.Com – Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana pengedaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Parkiran Apartemen Victoria Square Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang – Provinsi Banten, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan RR (24), DT (33).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. “Awal mula team opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi tentang pidana pengedaran Narkotika jenis Sabu di daerah Tangerang – Banten, setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri, team opsnal Subdit I melakukan penangkapan Pada Hari Jum’at, 29 November 2024 Sekira jam 16.50 Wib, di Parkiran Apartemen Victoria Square Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang – Provinsi Banten, kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. BI (DPO) dan FL (DPO) yang dihubungi Via Whatsapps Kemudian diarahkan untuk ke titik lokasi. Adapun keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu adalah berupa uang dan baru diberi upah jalan sejumlah Rp. 200.000, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” jelas Diresnarkoba Polda Banten.

Baca Juga :  Hari Ke-14 Operasi Keselamatan Maung 2026, Sat Lantas Polres Lebak Gelar Himbauan Humanis di Alun-alun Rangkasbitung

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka tersebut yaitu :

* 1 buah kotak bekas susu yang didalamnya terdapat 10 buah plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat berat + 815 gr.
* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih
* 1 buah HP OPPO A17 berwarna biru.
* 1 buah Hp Samsung Galaxy A10s warna HITAM

Baca Juga :  Polres Tegal Gelar Apel Pasukan OPS Zebra CandiI 2025

Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Banten menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau denda Rp10.000.000.000,” Ujarnya.

Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” Tutupnya.

Baca Juga :  Pastikan Tahanan Aman, Piket Pawas Polres Lebak Laksanakan Pengecekan Rutan

(Bidhumas/Aris)

Share :

Baca Juga

Kegiatan Kepolisian

Polres Kota Tegal, Gelar Serahterima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

Kegiatan Kepolisian

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sumurpanggang dan Tegal Timur Kota Tegal Panen Ikan Lele

Kab.Tegal

Polres Tegal Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Penarikan Motor Ilegal

Jawa Tengah

Ambulans Udara Disiagakan Untuk Situasi Genting Saat Arus Mudik di Tol Trans Jawa

Kab.Lebak

Pastikan Tahanan Aman, Piket Pawas Polres Lebak Laksanakan Pengecekan Rutan

Kab.Lebak

Penekanan Waka Polres Lebak dalam Apel Pagi tekankan Disiplin dan Jauhi Lahgun Narkoba

Kab.Lebak

Dukung Program Presiden RI, Kapolres Lebak Bersama Forkopimda Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Pasar Rangkasbitung

Kegiatan Kepolisian

Pemkot Tegal Serahkan Bantuan Mobil Ambulans ke Polres Tegal Kota