LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Kabupaten Serang / Kegiatan Kepolisian

Senin, 16 Desember 2024 - 13:36 WIB

Wujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Mediakompasnews.Com – Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana pengedaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Parkiran Apartemen Victoria Square Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang – Provinsi Banten, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan RR (24), DT (33).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. “Awal mula team opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi tentang pidana pengedaran Narkotika jenis Sabu di daerah Tangerang – Banten, setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri, team opsnal Subdit I melakukan penangkapan Pada Hari Jum’at, 29 November 2024 Sekira jam 16.50 Wib, di Parkiran Apartemen Victoria Square Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang – Provinsi Banten, kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. BI (DPO) dan FL (DPO) yang dihubungi Via Whatsapps Kemudian diarahkan untuk ke titik lokasi. Adapun keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu adalah berupa uang dan baru diberi upah jalan sejumlah Rp. 200.000, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” jelas Diresnarkoba Polda Banten.

Baca Juga :  Ramadhan Suci, Polres Tegal Kota Tebar Kepedulian Bersama Anak Yatim Piatu

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka tersebut yaitu :

* 1 buah kotak bekas susu yang didalamnya terdapat 10 buah plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat berat + 815 gr.
* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih
* 1 buah HP OPPO A17 berwarna biru.
* 1 buah Hp Samsung Galaxy A10s warna HITAM

Baca Juga :  Polisi Curiga, Driver Taksi Online Jadi Korban Kejahatan di Tangerang, Simak Kisahnya

Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Banten menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau denda Rp10.000.000.000,” Ujarnya.

Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” Tutupnya.

Baca Juga :  Pastikan Tahanan Aman, Piket Pawas Polres Lebak Laksanakan Pengecekan Rutan

(Bidhumas/Aris)

Share :

Baca Juga

Kab Lebak

Berbagi dengan Warga Lansia Kp. Citawang, Giat Baksos Kapolres Lebak

Kabupaten Serang

Beredarnya Isu Kades Ditangguhkan Warga Pengawinan Datangi Polda Banten

Kabupaten Serang

Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Kunjungi Markas Koramil Kopo

JAKARTA

Dukung Pemberdayaan Masyarakat, Kapolri Resmikan Balai Latihan Polisi Peduli Pengangguran

Kab.Lebak

Penekanan Waka Polres Lebak dalam Apel Pagi tekankan Disiplin dan Jauhi Lahgun Narkoba

Kab.Lebak

Kapolres Lebak Polda Banten, Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Narkoba, Binmas, Kasiwas, dan Tujuh Kapolsek Jajaran

Banten

Brigjen Pol Hengki Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Suyudi Ario Seto

Kabupaten Serang

APPSI Banten Gelar Musyawarah Ke-3 Dan Pelantikan, Ketua Baru Untuk Perkuat Sinergi Pedagang Pasar