LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Sorotan

Senin, 25 November 2024 - 16:51 WIB

LSM PKN Soroti Pembangunan Tower BTS di Rajeg, Diduga Desa dan Camat Tutup Mata

http://Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang yang sudah tak terhitung lagi jumlahnya, bahkan batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole masih terjadi.

Kali ini, berdasarkan pantauan investigasi awak media bersama rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PKN di lapangan, tepatnya di Jalan Raya Tanggul RT 005 RW 004, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten kembali terpasang tower, yang diduga tak mengantongi izin, dilaksanakan oleh PT.MGM.

Dengan maraknya pemasangan tower banyak yang tidak mengantongi ijin tapi tetap saja melakukan pembangunan Tower atas nama PT.MGM yang dikerjakan oleh Mukti Sebagai selaku pengembang dari perusahaan PT.MGM, demikian,” ungkap Andi saat dikonfirmasi di lapangan

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Pemberian Gelar Profesor Kehormatan UPI Bandung Kepada Kajati Jawa Barat Asep Nana Mulyana

Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.

Padahal, jelas tidak sesuai dengan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar Roy Ardiansyah Putra Sembiring selaku Kabid Investigasi OKK DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keadilan Dan Negara (PKN)

Adapun, setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas
– nama pemilik menara telekomunikasi.
– lokasi menara
– tinggi menara
– Nama kontraktor
– beban maksimum menara dan,
– nomor ijin mendirikan tower

Baca Juga :  Bupati Fahmi Fadli Resmikan Taman Siring Kandilo, Area Taman yang Asri dan Bersih

“Pasalnya, pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, Pemda Kabupaten Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kabupaten Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut pembongkaran pembangunan menara tower.

Hasil investigasi di lapangan (lokasi) proses pembangunannya masih tahap penggalian. Namun, hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum ada teguran kepihak menara tower akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut.

Baca Juga :  Kepala Desa Mongpok Diminta Serius Tangani Keluhan Masyarakat

“Kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP di mana berada???,” kata Roy.

Untuk pihak Satpol PP seharusnya hal ini tidak boleh terjadi.

“Padahal, Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo, apabila ada Pembangunan BTS atau Tower di duga tanpa ijin,” pungkasnya. (Red/Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jum’at Barokah, Kapolres Rohul Bersama Tokoh Bagikan Sembako Bagi Pengendara Lengkap Surat

Berita Utama

Ketua DPC Ormas Badak Banten Ucapkan Selamat Datang Bulan Ramadhan 1444 H

Berita Utama

Teror Kekerasan di Permukiman: Pria Tanah Tinggi Jadi Korban Pengeroyokan Massal

Berita Utama

Yayasan Rehabilitasi Narkoba Nusantara ( YASIBARA ) Bekerjasama Dengan BNNK Kota Tangerang

Berita Utama

Release Akhir Tahun Polres Lampung Selatan, Berhasil Selesain 70 % Kasus C3

Berita Utama

Aksi Kemanusiaan Polsek Bayah Dampingi Wakapolres Lebak Bakti Sosial Penyaluran Sembako dari Kapolri kepada masyarakat Kecamatan Bayah

Berita Utama

Dikawal Relawan, Helmy Halim Serahkan Berkas Ke DPD Partai Nasdem Kota Tangerang

Daerah

Pembangunan Paving Blok di Desa Tunjung Teja Diduga( ASJAD) Asal Jadi