DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Uncategorized

Kamis, 21 November 2024 - 09:07 WIB

Diduga Indomaret Tidak Ada ada Izin Usaha Resmi, Lokasi RSUD Kab. Tangerang

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Sebuah cabang Indomaret yang beroperasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang diduga belum memiliki izin usaha resmi. Dugaan ini mencuat setelah beberapa awak media menggali keberadaan minimarket tersebut yang beroperasi di area publik seperti rumah sakit, tanpa informasi yang jelas,” Kamis (20/11/2024)

Menurut informasi yang beredar, minimarket tersebut telah beroperasi selama Satu Tahun terakhir di kompleks RSUD, kabupaten Tangeran Namun, beberapa pihak menilai keberadaan minimarket ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat belum ada keterbukaan informasi publik (KIP)

Baca Juga :  Berawal dari Pemberitaan Dana Bos di SMP Islam AL Mutaqin, OTK Datangi Jurnalis Hadi Haryono

“Ini penting agar operasionalnya tidak mengganggu aturan dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat terutama ada PAD yang masuk ke pemerintah kota Tangerang, karena lahan RSUD itu berada di wilayah hukum kota Tangerang

Dan humas RSUD kabupaten Tangerang jelas, telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Undang-undang ini bertujuan untuk:
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara
Menjamin penyelenggaraan negara yang transparan dan terbuka

Baca Juga :  Satgas Saber Pangan Pusat dampingi Satgasda Pantau Langsung di Pasar di Bandung, Ini Temuan Lengkapnya

“Kemudian awak media coba mengkonfirmasi Humas RSUD Kabupaten Tangerang DR Hilwani ia menegaskan bahwa dalam hukum itu ada legal standing, siapa yang punya Hak siapa yang punya kewajiban, maka dalam perikatan perjanjian pun juga ada lega standing, Nah anda ini legal standingnya apa,!! Kalau Sebagai jurnalis tidak ada investigasi semacam ini,” katanya

Maka itu saya belum bisa jawab karena legal standing anda belum jelas, nah yang perlu di tanyakan silahkan tanyakan aja ke Indomaret bukan saya bela siapa ni Yach.!!kalaw memang legal standing nya tepat ga masalah bisa kami jawab,” cetusnya

Baca Juga :  Ketua LMP Marcab Lebak Serahkan Berkas Kepengurusan Ke Bakesbangpol Lebak, Jawab Tudingan LMP Bayangan

Lanjut “Hilwani humas RSUD kabupaten Tangerang, dan ia juga mengatakan bahwa Legalitas anda apa,? LSM apa jurnalis,? jika anda jurnalis atau media artinya kami tidak bisa memberikan informasi, harus tentukan legal standingnya,” tandasnya

Sementara itu, pihak Indomaret mengatakan bahwa berdirinya toko ini sudah satu tahun, dan saya hanya sebagai kepala toko saja..!! Silahkan nanti komunikasi dengan supervisor saya,” tutupnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dojo Elang Laut Ikuti Kejurdo BKC Championship 2024

Uncategorized

Warga Dusun Bubulak Medangasem Antusias Menyambut Proyek U-Ditch

Uncategorized

Realisasi Banprov Pemdes Mekar Manik Kabupaten Lebak Rehab Kantor Desa

Uncategorized

Kak Jefridin Turun ke Jalan, Pimpin Pramuka Batam Galang Bantuan untuk Pulau Kasu

Kegiatan Masyarakat

Bandung Karate Club Adakan Sosialisasi Wasit Juri dan Pelatih Se Kota Bekasi

Sosial

Apel Gabungan Di Plaza Pemda kota Bekasi PLT Walikota Bekasi Dr.Tri Adhianto Tjahyono Pimpin Apel Langsung

Berita Utama

Tebar Keberkahan, Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Bagikan Takjil ke Masyarakat

Uncategorized

UNPAM Serang dan Kejari Serang Tandatangani Kerjasama Terkait Implementasi Kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi