LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Banten / Bantuan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 15:37 WIB

PARAH NIE RSUD DRAJAT SERANG : Salah Satu Pasein  Bernama Melinda di Tolak Forwatu Banten Akan Aksi dan Lapor Ombudsman

Mediakompasnews.com – Banten – Melinda Saputri balita anak perempuan dari pasangan Bapak Ridwan dan Ibu Masni adalah Korban Kecelakaan Tunggal jam 3 dini hari saat ikut berdagang dengan kedua orangtuanya. (15/11/2024)

Kepala Melinda Saputri robek terlihat tulang, saat kejadian tersebut keluarga Melinda segera membawa ke Rumah Sakit terdekat. RSUD Drajat Serang menjadi pilihan pertolongan pertama oleh Ayah Melinda.

Namun informasinya Melinda ditolak karena tak miliki dana padahal punya BPJS.

“Setelah dihitung anggarannya besar Pak! Sekitar 80 jutaan katanya untuk operasi, makanya Anggaran BPJS ga ckup kata pihak RS!” ungkap Ridwan.

Baca Juga :  Posko LPK-MP KKPMP III Relawan Mudik Grogol Sudah Terbentuk Untuk Membantu Masyarakat Yang Akan Mudik

Kunjungan Forwatu Banten di Jumat pukul 14.00 WIB di kediaman Orangtua Ridwan (Ayah dari Melinda) untuk memberikan santunan dan memastikan anak tersebut diobati agar tidak terjadi gejala penyakit lainnya.

“Atas laporan Wakil Ketua Sekretaris 2 Mohammad Haqiqi Annazili, Saya ajak Pengurus untuk Kunjungi Melinda, dan benar saja Melinda Saputri tidak ditangani dan kini cukup diobati seadanya oleh keluarganya di rumah nenek Melinda.” Riswanto Sekretaris Forwatu Banten.

Baca Juga :  Soal Maladministrasi Terkait Mutasi Pejabat Eselon 3 Dan 4 Di Banten, Arwan Ungkap hal lain Untuk Ombudsman

Menanggapi soal tak dilyaninya Melinda Saputri oleh Pihak RSUD Drajat Serang, Presidium Forum Warga Bersatu Banten akan datangi phak Rsud Drajat dan meminta klarifikasi soal laporan informasi dari Ridwan.

Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik turut mengawal dan mengawasi pelayanan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja dan kepolisian dalam mengoptimalkan pelayanan terkait perlindungan korban kecelakaan lalu lintas dan peningkatan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Banten dan Jajaran Gelar Rakernis Tahun 2023

“Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang pelayanan publik. UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik!” Papar Arwan.

“Jika tak rasional, Forwatu Banten akan Lapor ke Ombudsman dan siapkan Aksi di RSUD Drajat dalam waktu dekat!” Tegas Arwan.

“Siapkan suratnya! Kita segera Turun!” Tutup Arwan dalam pernyataannya di depan keluarga Pasien. Ujarnya

 

(Tim Forwatu Banten)

Share :

Baca Juga

Banten

Ormas PERPAM Imbau Masyarakat Banten Untuk Jaga Kondusifitas Menjelang Pelantikan Gubernur Dan Bupati

Banten

Polres Lebak, Polda Banten Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Terdampak Banjir 

Banten

Layanan Penyeberangan Merak – Bakauheni Kembali Dibuka

Banten

Koramil 0602-16/Ciruas Bersama Polsek Ciruas Dan Paguyuban Minang TPC Berbagi Ta’jil Berbuka Puasa

Banten

Peduli Warga Terdampak Bencana, Polda Banten Bagikan Bantuan di Kecamatan Padarincang

Banten

PERPAM Banten Ingatkan Risiko Birokrasi: Sekda Lebak Harus Segera Diisi Definitif

Banten

Ciptakan Pilkada 2024 Aman, Bidhumas Polda Banten Gelar Kemitraan Bersama Insan Pers

Banten

Pasca Lebaran, Ketua FRN DPW Banten : Perketat Pengawasan Para Pengusaha Ilegal