DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:52 WIB

Komisioner KPU Kota Tangerang Disinyalir Terlibat Asusila, Ini Kata DKPP

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, Jum’at (18/10).

Perkara ini diadukan oleh seorang dengan inisial NSP yang memberikan kuasa kepadaRizky S. Dalam perkara ini, pihak Pengadu mengadukan Anggota KPU Kota Tangerang yaitu Mora Sonang Marpaung.

Baca Juga :  Wujudkan Kota Tegal Yang Kondusif, Polres Tegal Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras

Teradu didalilkan tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Kota Tangerang periode 2023-2028 karena diduga masih rangkap profesi sebagai Advokat/Pengacara dengan melakukan penandatanganan surat kuasa khusus pada 8 November 2023.

Kemudian pada 3 Mei 2024 Teradu sebagai Advokat masih mendampingi kliennya yang pada saat bersamaan sedang dilakukan sidang pleno KPU Kota Tangerang. Selain itu, Teradu juga didalilkan melanggar prinsip integritas karena melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan.

Baca Juga :  Sempat Buron 3 Bulan, Seorang Pelaku Curas Dii Rest AreaTol JTTS Dibekuk Polisi  

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai Ketentuan pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga :  Hadiri PTIJK 2023, Presiden Dorong Peningkatan Pengawasan Produk Keuangan

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David, Kamis (17/10) kemarin.

David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitandengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaanakan digelar secara tertutup,” pungkas David.

Penulis : Mar/Red KJK
Sumber : Humas DKPP

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kendaraan Listrik KTT G-20 Bali Nantinya Diserahkan ke Pemprov Bali

Berita Utama

LPI Minta POLRI Serius Tangani Peredaran Obat Golongan G

Berita Utama

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Fungsi Perencanaan dan Anggaran Tahun 2023

Berita Utama

Pangdam Siliwangi Uji Coba Senjata Modifikasi Prajuritnya

Berita Utama

Acara Syukuran HUT Korps Polairud Ke-72 Tahun 2022 Dihadiri Kasrem 064/MY

Berita Utama

Danrem 043/Gatam Berikan Kunci Secara Simbolis Rumah Layak Huni Kepada Warga Kabupaten Lampung Selatan

Berita Utama

Anev Mingguan Polda Banten : Jumlah Kejahatan Menurun

Berita Utama

Luar Biasa Menager PTPN V PKS Sei Rokan Andri Mendapat Kan Penghargaan Dari Bupati Rohul H,Sukiman