DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:52 WIB

Komisioner KPU Kota Tangerang Disinyalir Terlibat Asusila, Ini Kata DKPP

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, Jum’at (18/10).

Perkara ini diadukan oleh seorang dengan inisial NSP yang memberikan kuasa kepadaRizky S. Dalam perkara ini, pihak Pengadu mengadukan Anggota KPU Kota Tangerang yaitu Mora Sonang Marpaung.

Baca Juga :  Sat Lantas Dan Dishub Kabupaten Rokan Hulu Bersinergi Perbaiki Jalan Rusak, Wujudkan Kenyamanan Dan Keselamatan Lalu Lintas

Teradu didalilkan tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Kota Tangerang periode 2023-2028 karena diduga masih rangkap profesi sebagai Advokat/Pengacara dengan melakukan penandatanganan surat kuasa khusus pada 8 November 2023.

Kemudian pada 3 Mei 2024 Teradu sebagai Advokat masih mendampingi kliennya yang pada saat bersamaan sedang dilakukan sidang pleno KPU Kota Tangerang. Selain itu, Teradu juga didalilkan melanggar prinsip integritas karena melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Masuk Sekolah, Edukasi Anak SD tentang Keselamatan Berlayar

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai Ketentuan pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga :  Tutup Indonesia-China Smart City Expo 2023, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penerapan Smart City di Indonesia

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David, Kamis (17/10) kemarin.

David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitandengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaanakan digelar secara tertutup,” pungkas David.

Penulis : Mar/Red KJK
Sumber : Humas DKPP

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pelda Gatot Rukminto, Benda yang ditemukan Warga Mirip dengan Granat Manggis

Berita Utama

Ciptakan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Lebak Lakukan Patroli Rutin

Batu Bara

Kapolsek Dan Koramil 01 Medang Deras, Giat Patroli Blue Llight

Berita Utama

HUT Pramuka ke-64, Rutan Kelas I Tangerang Jadi Tuan Rumah Perkemahan Kwarran Jambe

Banten

Ratusan Simpatisan Ngopi Bareng Bersama Tiga Politicalactors

Berita Utama

BKPSDM Gelar Pembekalan Bagi PNS yang Masuki Masa Purna Tugas

Berita Utama

Mahasiswa Kukerta UNRI 2024 Melakukan Sosialisasi Pengembangan UMKM Bersama Ibu PKK Di Desa Kabun

Berita Utama

Asosiasi Pengrajin Tangerang (APTA) Ikut Berpartisipasi Dalam Rangka Hari Pramuka ke 61