DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:52 WIB

Komisioner KPU Kota Tangerang Disinyalir Terlibat Asusila, Ini Kata DKPP

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, Jum’at (18/10).

Perkara ini diadukan oleh seorang dengan inisial NSP yang memberikan kuasa kepadaRizky S. Dalam perkara ini, pihak Pengadu mengadukan Anggota KPU Kota Tangerang yaitu Mora Sonang Marpaung.

Baca Juga :  Cipta Kondisi Jelang Lebaran Idul Fitri 2024, Polisi Sita Puluhan Kilo Bahan Baku Petasan

Teradu didalilkan tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Kota Tangerang periode 2023-2028 karena diduga masih rangkap profesi sebagai Advokat/Pengacara dengan melakukan penandatanganan surat kuasa khusus pada 8 November 2023.

Kemudian pada 3 Mei 2024 Teradu sebagai Advokat masih mendampingi kliennya yang pada saat bersamaan sedang dilakukan sidang pleno KPU Kota Tangerang. Selain itu, Teradu juga didalilkan melanggar prinsip integritas karena melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan.

Baca Juga :  Antisipasi Penyelundupan Senpi dan Munisi Melalui Bandara, Danrem 172/PWY Gelar Brifing dengan Instansi Terkait

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai Ketentuan pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga :  Kapolsek Kabun Giat Pemasangan Spanduk Himbauan Jalan Rusak/Berlubang

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David, Kamis (17/10) kemarin.

David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitandengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaanakan digelar secara tertutup,” pungkas David.

Penulis : Mar/Red KJK
Sumber : Humas DKPP

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gabungan Perguruan Silat Kecamatan Setu Bentuk IPSI

Berita Utama

Kunjungi Jateng, Presiden akan Tinjau Panen Raya dan Resmikan Tambak Udang

Berita Utama

Bupati Nina Agustina Kukuhkan Bunda PAUD Kecamatan dan Desa Se- Indramayu

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kwarnas Gerakan Pramuka

Berita Utama

Depan Pospol Kutabumi Ada Proyek Bikin Macet, ini Kata Kapolsek Pasar Kemis

Pemerintah Daerah

Tim KI Babel Visitasi Penilaian Monev KIP 2022 Di 7 Kabupaten/Kota

Berita Utama

Irjen Iqbal Dapat Kejutan Kue Ulang Tahun dari Jurnalis Mitra Polda

Berita Utama

Saksikan F1 Powerboat di Danau Toba, Puan Yakin Dapat Makin Tingkatkan Pariwisata RI